Home » , » 25 Pelanggar

25 Pelanggar

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Jumat, 19 Maret 2021 | 16.24

25 Pelanggar Protokol Kesehatan Dalam Ops Yustisi Tiga Pilar Cengakareng
Sanksi Penyitaan KTP Diberikan Kepada 3 Pelanggar Prokes


Jakarta, Awdionline.com - Bertempat di Jalan Boulevard Taman Palem Mutiara depan Apartement City Park, RT. 07/014,  Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, gabungan tiga pilar dengan 23 personil melakasanakan operasi yustisi, Jum'at (19/3/21).

Menurut Kapten Edy Moerdoko selaku Danramil 04 Cengkareng mengatakan, sosialisasi dan edukasi penggunaan masker terus dilaksanakan oleh jajaran tiga pilar Cengkareng dalam operasi yustisi hari ini.

“Himbauan dan Penindakan juga dilakukan kepada para pelanggar protoko kesehatan guna menekan angka penyebaran virus covid-19 khususnya di wilayah binaan kami”, jelas Danramil.

Dirinya menjelaskan, hari ini sebanyak 25 pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker dan masing-masing diberikan sanksi yakni: 20 orang sanksi sosial, 2 orang sanksi Administrasi dan 3 orang sanksi penyitaan KTP.

(Hamdani/Red) Media Center Koramil
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger