Latest Post
Tampilkan postingan dengan label Hukum dan Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum dan Kriminal. Tampilkan semua postingan

Ambil Paksa

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Jumat, 14 Juni 2024 | 16.44

Dugaan Ambil Paksa Motor Ancam, Ulah Mata Elang
 
ilustrasi
Jakarta, awdionline.com - Mata elang kembali membuat ulah, kali ini korbannya adalah seorang tokoh masyarakat Ketua RT 002 RW 05 Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres Bapak Bejo yang juga merupakan salah satu Ketua Mitra Polisi Citra Bhayangkara, Kamis (13/06/24).

Kronologi
Pada saat mendapat info bahwa adanya keributan di Jalan Permata Menceng Raya, bahwa ada seorang anggota satpam yang katanya motornya hendak diambil paksa di jalan tersebut, sang Ketua RT datang bermaksud untuk melerai dan memediasi hal tersebut.
Namun ketua RT tersebut malah mendapatkan perlakuan kasar dari rombongan Matel dari mulai di caci maki, diancam mau dipukuli menggunakan kayu balok sampai dengan dibenturkan kepalanya.
Karena merasa rombongan Matel tersebut dalam jumlah yang banyak sang ketua RT tersebut tidak mampu berbuat banyak, dan hendak melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalideres, namun belum ada tindakan.
Mohon bantuan bila ada yg melihat matel tersebut agar segera memberi tahu kepada pihak Polsek Kalideres.

Bejo sebagai Tokoh masyarakat di Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, meminta kepada penegak ketertiban Hukum, untuk menindak tegas Mata elang atau Debt Collector yang berkeliaran, karena dapat meresahkan masyarakat di wilayah Tegal Alur Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, pungkas Bejo.

Ketua DPW AWDI DKI Jakarta, Hardi Sahat Ginting memberi tanggapan Jum’at (14/06/24), menanggapi “sikap sekelompok oknum Mata Elang sewenang-wenang melanggar Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, diduga mengambil paksa unit motor secara paksa milik Dibitur tanpa perizinan dari Liesing yang jelas”, imbuh Ketua Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPW DKI, Hardi Sahat Ginting.

Penulis Ok.AWDI

Penimbunan BBM

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Sabtu, 13 Mei 2023 | 12.05

Dugaan Penimbunan BBM Solar Subsidi Berlokasi di Tanah Milik Negara

Jakarta - Awdi-Online.com - Praktik Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali ditemukan di lahan milik dinas PUPR tepatnya di bawah kolong tol wilayah Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara pada Kamis (11/5/2023).

Dibawah kolong tol itu sudah jelas terpampang plang bertuliskan “Tanah Milik Negara”, dilarang masuk dan memanfaatkan dan tertera juga “Ancaman Pidana”. Namun pihak penimbun BBM bersubsidi solar mengabaikan itu, seakan kebal hukum.

Anggota AWDI DPC Jakarta Utara ketika investigasi di lokasi melihat langsung praktik penimbunan BBM berjenis solar yang ada di dalam mobil engkel terlihat kempu untuk penampungan solar. Tidak hanya itu' terlihat juga beberapa  mobil engkel yang berisi kempu dan mobil tangki yang berlogokan PT. SRI KARYA LINTASINDO.

“Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Jakarta Utara meminta pihak aparat jangan sampai lengah dalam menangani praktik penimbunan BBM harus ditindak tegas karena perbuatan ini sudah merugikan negara”, ucap Anggota Awdi DPC Jakut.

BR, anggota AWDI DPC Jakarta Utara yang investigasi langsung di TKP Berharap Kapolres Jakarta Utara secepatnya menindaklanjuti para mafia migas.

Koresponden DKI Jakarta.: Yan. Zainudin
Editor : Ok. R .AWDI

Insiden Pemukulan Wartawati

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Rabu, 10 Mei 2023 | 12.13

Ketua Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Jakarta Utara

Mengecam Keras Insiden Pemukulan Wartawati Dilakukan Lelaki Paruh Baya

Jakarta, AwdiOnline.Com - Diskriminasi kepada kaum Perempuan kembali terjadi, kali ini laki-laki paruh baya yang juga seorang oknum wartawan diduga melayangkan tinjunya kepada seorang wartawati, Karena tidak dapat menahan emosinya, oknum Wartawan media online secara spontan diduga melakukan pemukulan ke kepala seorang perempuan setelah terlibat percekcokan.

Perilaku yang sangatlah tidak mencerminkan kewibawaan dan intelektualitas seorang wartawan sebagai seorang laki laki berakhlak. Kasus pemukulan yang dialami Umayah Handayani yang dilakukan oleh oknum wartawan berinisial (AG) terjadi pada Jumat (5/5/2023) siang di Pasmar, Sungai Tiram, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Umayah menjelaskan, Kejadian berawal saat dirinya bersama rekan menghadiri pertemuan wartawan Jakarta Utara di lokasi kejadian sehingga terjadi cekcok mulut karena dituduh ikut campur urusan rumah tangga (AG), ujar Umayah

Lebih lanjut, Umayah mengatakan si pelaku dengan sengaja menggunakan tangan kanan memukul mengenai rahang kiri saya, ucap Umayah saat dikonfirmasi awak media usai bertemu dengan Ketum Depinas SOKSI di Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR. Rasuna Said, Jakarta, Senin (8/5/2023) malam.

“Sehingga, atas kejadian tersebut mengalami memar pada rahang kiri saya, dan berobat ke RSUD Cilincing untuk mendapatkan pengobatan, selanjutnya saya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cilincing Jakarta Utara”, tambahnya.

Dikesempatan yang sama, Ketua Umum Depinas Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Ir. Ali Wongso Sinaga melalui Koordinator Kominfo Depinas SOKSI Marjuddin Nazwar menyampaikan, Terkait tindakan kekerasan terhadap perempuan yang terjadi menimpa pada salah seorang pengurus Depiancab Soksi Jakarta Utara Umayah Handayani.

Senada dengan hal yang disampaikan ketua AWDI Jakarta Utara, tmengecam keras inseden itu, “perbuatan yang tidak terpuji dan tidak dibenarkan, dan melanggar hukum, ketika seorang laki laki melakukan diskriminasi terhadap perempuan lemah, yang tentunya tak mampu melakukan perlawanan, kami AWDI Jakarta Utara akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku mendapat hukuman yang setimpal”.

Koresponden DKI Jakarta Yan. Z (AWDI)
Editor: Ok. R

Narkoba

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Kamis, 14 Juli 2022 | 18.57

Ditnarkoba Polda Metro Jaya Berhasil Mengungkap Kasus Narkoba Jaringan Malaysia – Jakarta

Jakarta, awdionline.com – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika dalam kurun waktu tiga bulan (Mei 2022 – awal Juli 2022) sebanyak 19 LP dan menahan 35 orang tersangka.

Ujar Pak Kabid,”Tersangka ada 35 orang dari 19 kasus yang diungkap dengan barang bukti Sabu 86,27 Kg, Heroin 241 Gram, Ekstasi 135 Butir, Ganja 4,02 Kg, Happyfive 3.800 Butir, Tembakau Sintetis 202 Gram dan Cannabinoid 3,74 Kg.

Modus pertama barang bukti sabu di kamuflase seperti Teh China Guan Yingyang, dengan modus penyelundupan salah satunya disembunyikan di dalam tas koper. Ujar Pak Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulpan. Selasa (12/7/2022).

“Modus kedua barang bukti dikamuflasekan seperti kapsul yang disembunyikan di dalam minuman kemasan hydro coco. Modus ketiga diselundupkan melalui jasa expedisi dan dikamuflasekan dalam bungkus makanan kripik,” ucap Kombes Pol Zulpan.

Timsus subdit 1 Ditresnarkoba PMJ ungkapan sabu 200 gram yang dikamuflasekan seperti kapsul yang disembunyikan di dalam minuman kemasan hydro coco. Selain itu terdapat sabu 390 gram dan heroin 30 gram diungkap oleh Ditresnarkoba bekerja sama dengan Bea dan Cukai Bandara Soetta. Barang bukti tersebut sedianya akan diselundupkan melalui jasa expedisi dan dikamuflasekan dalam bungkus makanan kripik. Ujar Pak Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulpan, Selasa (12/7/2022).

Selanjutnya, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Jauharsa menyampaikan jaringan narkoba yang diungkap periode Mei-Juli 2022 ini dikendalikan berinisial J di Malaysia, yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Barang bukti dari J di Malaysia dijemput oleh T asal Medan, kemudian disimpan di gudang daerah Asahan oleh S ditemukan sabu 5 kilogram,” ujar Mukti.

“Barang bukti khususnya jenis meth/sabu sebagian besar dikamuflasekan seperti Teh China Guan Yingyang, dengan modus penyelundupan salah satunya disembunyikan di dalam tas koper.2. Barang Bukti dikamuflasekan seperti kapsul yang disembunyikan di dalam minuman kemasan hydro coco. 3. Barang Bukti diselundupkan melalui jasa expedisi dan dikamuflasekan dalam bungkus makanan kripik E.

Barang bukti khususnya jenis meth/sabu sebagian besar dikamuflasekan seperti Teh ChinaGuan Yingyang, dengan modus penyeludupan salah satunya disembunyikan di dalam tas koper, seperti pengungkapan kasus sabu sebanyak 72 Kg, sindikat pengedar Sabu jaringan Malaysia–Jakarta.

Dalam pengungkapan kasus di bulan Mei 2022, berhasil diungkap Clandestine Laboratorypermbuatan T.Sintetis yang mengandung narkotika di Tower C, lt.3 No. 17, Apartemen Gading Icon Jl. Perintis Kemerdekaan Pulogadung, Jakarta Timur.

Para Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 111 (2) Junto Pasal 132 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.dengan ancaman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal hukuman mati.

(Rls/Alexander Salembun)

Sponsor TKI Ilegal

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Kamis, 23 Juni 2022 | 20.03

Bawa Calon Pekerja ke Saudi, Sponsor TKI Ilegal Asal Pontang Ditangkap Satreskrim Polres Serang

Serang, Awdionline.com - Sponsor TKW, NN (43) asal Kecamatan Pontang Kabupaten Serang harus berhadapan dengan hukum dirinya ditangkap karena menjalankan bisnis penyaluran tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal.

Tersangka sponsor NN mencari dan menyalurkan TKI warga negara Indonesia (WNI) untuk dipekerjakan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi dengan cara merekrut dan mencari pekerja yang diberangkatkan sebagai pekerja migran.

Selain itu, modus yang dilakukan pelaku juga memberikan uang sekitar Rp3.000.000 kepada korban namun NN juga merekrut korban yang masih di bawah umur pelaku NN dijerat dengan pasal pelindungan pekerja Indonesia dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat dan personil Unit PPA Polres Serang kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka NN dari Kecamatan Cikuesal sampai dengan tertangkap di jalan tol Serang Merak-Jakarta Km 55 Kragilan.

"Dari pengembangan kasus, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Serang berhasil menggagalkan penyelundupan 7 orang calon PMI asal Bima NTB yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi oleh tersangka NN dan satu lainnya berasal dari Cikuesal Kabupaten Serang," jelas AKBP Yudha pada Rabu (22/06).
 
Lanjut AKBP Yudha, saat mobil yang dikendarai tersangka diberhentikan petugas dan setelah diperiksa ternyata benar sedang membawa calon Pekerja migran Indonesia.

AKBP Yudha mengatakan, dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan delapan orang korban RM, DL, VR, SM, PWS, NW, NL dan FS beserta barang bukti 1 unit mobil Calya dengan Nopol A-1274-KY, 1 unit handphone merk Infinik, 4 buku paspor ,1 buku tabungan Mandiri, uang tunai sebesar Rp1.850.000 dan 1 tiket pesawat.

Sementara, lajut AKBP Yudha, upaya penggagalan tersebut terjadi dirumah tersangka di Desa Linduk, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang pada Senin (20/06). sekitar pukul 22.30 WIB.
"Kita berhasil menangkap NN, sementara untuk 3 orang inisial AS, PT, AR masih DPO," kata AKBP Yudha.

Akibat perbuatannya,"Tersangka di jerat Pasal 2, Pasal 4 serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 81 Jo Pasal 86 Undang-Undang Nomor  18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 15  Tahun penjara," tegasnya.

(Bidhumas/Alexader Salembun)

Ulah Anak Buah

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Jumat, 22 April 2022 | 13.42

DPP AWDI B. Wadja, S. SH Berang Preposisi “PT Summarecon Agung Tbk Ulah Anak Buah”, Lukai Agus Darma Wijaya
 
Jakarta, Awdionline.com - Sekjen AWDI B.Wadja, S.SH sangat Preposisi (terhadap) pihak PT. Summarecon Agung Tbk, Gading Serpong yang melakukan tindak kekerasan melukai Agus Darma Wijaya menurutnya sikap arogansi suruhan Legal Summarecon dengan membiayai pihak ketiga ini tidak berprikemanusiaan dan menginjak supremasi hukum, padahal proses hukum sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Perlu diketahui, Agus Dharma Wijaya Tim Investigasi Wartawan dari Media Cetak dan Online Warta Sidik, Agus yang juga merupakan sebagai Kepala Departemen Antar Lembaga di Organisasi AWDI dipersekusi dan dianiaya oleh begundal suruhan Tim Legal PT. Summarecon pada Rabu (20/04/22).
B. Wadja menyatakan berdasarkan keterangan yang diterima di lapangan, Agus Darma tidak terima atas tindakan Summarecon yang sepihak dan semena-mena, untuk itu Agus Dharma berjuang untuk mempertahankan haknya dari para begundal preman orang suruhan PT. Sumarecon yang ingin mengesekusi rumahnya, di perumahan Summarecon di Jalan Cluster Maxwell Nomor 28, Serpong,

Tanpa didampingi juru sita dari pengadilan “Keputusan Pengadilan aja belum, dan masih proses sidang Perdata di Pengadilan Negeri Tangerang, mengapa bisa Summarecon melakukan eksekusi tanpa adanya surat keputusan PN”, ucap B. Wadja, SH.

Sambung B. Wadja, SH juga menyatakan terkait permasalahan Dharma dengan Sumarecon kemaren juga sudah disidangkan dengan nomor perkara 361/Pdt.G/2022/PN Tng, tapi mereka absen, malah ada ancaman mau langsung dieksekusi rumah yang masih ditinggali oleh keluarganya Rabu (20/04/22)”, pungkasnya.

Lebih mirisnya perbuatan melawan hukum yang dipertontonkan kepada warga setempat yang dilakukan oleh suruhan Tim Legal Summarecon dengan menutup akses pintu masuk agar para wartawan yang datang untuk meliput ketempat kejadian di perumahan Summarecon jalan Cluster Maxwell no 28 dilarang meliput, ditutup dengan pagar betis dan tentunya ini sudah melanggar UU PERS Tahun 1999 No 40 Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus.juta).

Ditambah telah terjadi dugaan penyanderaan terhadap istri dan anak-anaknya oleh begundal suruhan Summarecon, bahkan barang-barang rumah tangga dikeluarkan paksa dari rumah itu dan lebih mirisnya lagi Tim media yang seharusnya diperkenankan masuk untuk meliput kronologis eksekusi yang Ilegal tanpa didampingi oleh 3 pilar dan juru sita dari Pengadilan Negeri Tangerang.

Lebih lanjut Sekjen, Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia AWDI menyatakan untuk mempertahankan haknya Dharma juga menjaga istri sama anak-anaknya keluarga Agus Dharma sudah berusaha untuk melakukan perlawanan namun tak berarti, Dharma dikeroyok sampai tulang rusuknya sebelah kanan retak, kepala bocor dan dia dipukulin, juga di injak bahkan diseret, ungkapnya.

Oleh sebab itu PT. Summarecon Agung Tbk, a leading property developer in Indonesia Gading Serpong harus bertanggung jawab atas semua yang terjadi menurutnya perusahaan property yang tergolong memiliki nama besar di Indonesia itu bersikap layaknya preman dan atas perlakuannya ini kami akan berkoordinasi kepada pihak kepolisian dan akan saya sampaikan ke petinggi Polri agar tidak melepas para pelaku penganiayaan itu untuk tidak ada pengeculian hukum kepada para pelaku pidana itu dan kami berjanji akan mengawal kasus ini”, tutupnya.

Sumber. HUMAS  AWDI
Penulis. OK. Rzl awdi
Editor.  . Ok Rzl  awdi

Bongkar Mafia Minyak Goreng

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Rabu, 30 Maret 2022 | 20.37

Polda Banten Berhasil Bongkar Mafia Minyak Goreng Curah Dalam Kemasan

Serang, awdionline.com - Sebagaimana telah diinstruksikan oleh Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto kepada fungsi Reskrim tingkat Polda dan Polres jajaran untuk melakukan tindakan tegas terhadap Mafia dan spekulan yang menimbun bahan pangan pokok penting sehingga mengakibatkan kelangkaan dan peningkatan harga jual, Ditreskrimsus Polda Banten telah melakukan penindakan terhadap mafia minyak goreng curah yang mengemas ulang minyak goreng curah menjadi minyak goreng premium.

Berawal dari informasi masyarakat yang menemukan adanya indikasi kecurangan dalam pendistribusian minyak goreng curah yang dikemas dalam plastik berhadiah sabun cuci merek Total sebagai promo untuk menarik minat beli masyarakat lain terhadap produk minyak goreng yang sudah dikemas dalam botol isi 1 liter dengan merk LABAN seharga Rp20.000, dimana terlihat karakter minyak dalam kemasan LABAN memiliki kesamaan warna dengan minyak goreng yang ada di dalam plastik.

Pengungkapan mafia minyak goreng curah dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Banten pada hari Senin (28/03) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah gudang milik CV. JONGJING PRATAMA di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

"Menjelang bulan suci Ramadhan, Polda Banten berhasil mengungkap kasus mafia minyak goreng curah yang dikemas dalam plastik berhadiah sabun cuci merek Total sebagai promo untuk menarik minat beli masyarakat terhadap produk minyak goreng yang sudah dikemas dalam botol isi 1 liter dengan merk LABAN seharga Rp20.000," ucap Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat prees conference di Polda Banten pada Rabu (30/03).

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriadi menjelaskan modus operandi tersangka yaitu badan usaha tersebut benar memiliki Nomor Induk Berusaha Perdagangan Besar komoditi minyak nabati dan hewani, namun melakukan pengemasan ulang minyak goreng curah seolah-olah produsen atau pabrikan penghasil minyak goreng kemasan tanpa dilengkapi ijin usaha industri.

"Minyak goreng curah yang seharusnya langsung didistribusikan kepada masyarakat kemudian dikemas ulang oleh manajemen badan usaha tersebut untuk meningkatkan harga jualnya, dari Rp14.000 sesuai ketentuan dalam Permendag No. 11 Tahun 2022 tentang HET Migor Curah menjadi Rp20.000, sehingga terdapat peningkatan ekonomis senilai Rp6.000 per liter minyak goreng tersebut," kata Dedi Supriadi.

Kemudian, Penyidik menemukan fakta bahwa badan usaha tersebut tidak memiliki ijin edar dan pengajuan SNI bahkan menggunakan minyak goreng curah produksi badan usaha lain untuk diajukan dalam pengujian laboratorium.

"Logo halal yang ada di dalam kemasan diketahui tidak memiliki sertifikat halal yang sebenarnya dipersyaratkan, dalam label kemasan disebutkan seolah-olah produk minyak goreng LABAN mengandung vitamin A yang faktanya ternyata tidak sesuai dengan label kemasan dan badan usaha tersebut bukan merupakan bagian dari rantai ekonomi dalam peredaran minyak goreng curah, sehingga tidak memiliki waktu dan jalur distribusi lanjutan minyak goreng yang jelas," ungkap Dedi Supriadi.

Pasca pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten terhadap 10 orang saksi baik karyawan maupun pemasok kemasan botol minyak goreng, penyidik telah melakukan gelar perkara pada Selasa (29/03).

"Kemuduan, meningkatkan status tersangka terhadap AR (28) selaku Direktur CV. JONGJING PRATAMA, yang mengoperasionalkan pengemasan ulang minyak goreng curah di TKP," tuturnya.

Kemudian, Kabid Humas Polda Banten Kombes  Pol Shinto Silitonga menambahkan adapun barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten dalam perkara ini yaitu 1.300 botol minyak goreng dengan merk LABAN, berisi total 1.300 liter minyak goreng, 100 plastik promo minyak goreng curah yang dilengkapi dengan sabun detergen merk Total, 530 bal botol kosong ukuran 1 liter yang masing-masing bal berisi 60 botol, 3 plastik besar tutup botol warna kuning, 1 unit kendaraan L300 merk Colt Diesel, No. Pol BE-9405-NO, 1 unit mesin pengisi minyak goreng curah, 1 unit mesin press, 1 pack lembar label LABAN, 1 unit timbangan digital, 3 unit toren ukuran 5.100 liter merek Penguin dan 3 unit mesin pompa.

Atas perbuatannya tersebut, AR dijerat dengan persangkaan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan atau denda Rp50 milyar, Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) dan Pasal 144 jo Pasal 100 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) hurud d UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Jumlah tersangka dapat saja berkembang seiring dengan temuan fakta-fakta hukum lanjutan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten.

"Persangkaan berlapis dikenakan terhadap tersangka AR merupakan komitmen Polda Banten untuk memberi efek jera dan efek deterrence kepada pelaku usaha untuk tidak memanfaatkan situasi apalagi menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah untuk mencari keuntungan ekonomis yang sebesar-besarnya dengan mengorbankan kepentingan masyarakat," tutup  Kombes Pol  Shinto Silitonga.

(Bidhumas/Alexander Salembun)

Kemerdekaan Pers

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Minggu, 13 September 2020 | 15.01

Kemerdekaan Pers (Wartawan) "Dirampas", Terzolimi Diduga Oleh “Oknum Mapolres” Kota Mobagu, Sulu


Jakarta, AWDIonline.com - Ungkapan (Marisa) seorang istri wartawan, yang suaminya ditahan oleh pihak kepolisian Mapolresta Mobagu - Sulawesi Utara.
Jonson Silitonga “Korlip” Media NN, ditahan, diduga dengan undang-undang  Pasal 17-20-22-24, ayat 1 KUHP - dan undang-undang (PETI) Pertambangan Minerba, Pasal 158, Minggu (06/09/20), di Polres Kota  Mobagu hingga hari ini.

Setelah meliput di Penambangan milik (SM) pemilik tambang  tradisional, yang di luar dari  Penambangan Emas  JRBM - Desa Bakan/Bolmung  (Sulu) dan  memberitakan di media online yang berjudul “Jeritan Hati Penambang Tradisional Rakyat Bakan Minta Perhatian  Bapak Negara RI”,  (dikutip) dari berita online di Media Nusantara News 86.com, Jumat (04/09/20).

Kinerja  Kepolisian Kota Mobagu sudah sangatlah tidak pantas  dan tidak  Profesional dalam bekerja, dikarenakan adanya penggerebekan di lokasi tambang tradisional, telah sewenang-wenang tanpa ada bukti yang kuat telah menahan dan menjadikan tersangka (Jonson Silitonga) yang sedang meliput, yang statusnya adalah seorang wartawan.

Kemerdekaan Pers telah “dirampas” dan  telah menghambat tugasnya seorang wartawan, untuk mencari berita, yang memang sudah tertuang di dalam Undang Undang Pres Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4, ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Tapi sangatlah disayangkan masih saja terjadi, kemerdekaan pers sudah tercoreng lagi. Kabar dan kejadian ini memang benar kami terima dari istri Jonson Silitonga,  Perwakilan Media NN di SuLu, dengan jabatan (Korlip) di media NN.
Pada Senin, 7 September 2020, bahwa suaminya ditahan (tangkap)oleh pihak kepolisian Mobagu atas dasar ikut terlibat di dalam Penambangan tradisional di desa Bakan, Bolmung  setelah meliput dan memberitakan penambangan tradisional.  

Terkait masalah kasus hukum ini
Manejemen media NN dan segenap Team Penasehat Hukum akan berupaya penuh untuk membela wartawan kami, atas dasar laporan di atas dan patut diduga adanya oknum yang bermain hukum  yang  sudah merekayasa (Pembohongan publik)  yang melaporkan Jonson, yang diduga  sebagai salah satu pemilik Penambang Tradisional ke pihak Kepolisian Kota Mobagum sehingga wartawan kami ditahan.

Pesan dan Harapan dari Marisa, Istri Jonson Silitonga:
“Kami mengajak dan mengetuk pintu hati rekan-rekan jurnalis di seluruh Indonesia, khususnya (Dewan Pers), semua organisasi dan Forum Kewartawanan, sudah seharusnya kita membela dan memberikan dukungan  moral kepada rekan wartawan dan statusnya adalah suami saya, yang sudah dirampas hal wartawannya oleh oknum yang bermain yang sudah melanggar di dalam Undang Undang Pers Pasal 40  Tahun 1999”, tandasnya.  (Red)

Dakwaan Jaksa

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Rabu, 26 Agustus 2020 | 15.25

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

di Bantah Terdakwa

Purworejo-Awdionline.com - Senin, 03 Agustus 2020, Kejaksaan Negeri Purworejo, sidang perdana Teguh Triono (26), Yok Admoko (24) yang dijerat pasal 170 KUHP, No Per. PDM-4/Prejo/Eku.2/7/2020

Penangkapan Teguh Triono dan Yok Atmoko oleh Polsek Pituruh sebelumnya sudah menjadi viral puluhan awak media dan perhatian publik karena banyak kejanggalan dan keberpihakan sehingga tidak netral, sehingga berujung dilaporkannya Penyidik Polsek Pituruh ke Provam Polres Purworejo dan dilaporkannya Amad Sarirejo (Sarino) ke Polres Purworejo, yang seharusnya di tahan karena memulai keributan dengan mencekik terlebih dahulu terhadapTeguh Triono dan menggigit terlebih dahulu Yok Atmoko, dengan 3 (Tiga) laporan sekaligus dengan pasal 335 KUHP (Ancaman Kekerasan), 351 KUHP (Penganiayaan) No. LP/ B/ 42/ 7/ 2020/ JATENG/ RES/ PWR dan 368 KUHP (Pemerasan) No. LP/ B/ 44/ 7/ 2020/ JATENG/  RES/ PWR pada kamis dan jumat, 23 - 24 Juli 2020 oleh Jalintar Simbolon, S.H. dan team

Persidangan melalui Visual  dan Teleconference yang dipimpin Hakim Ketua Heri Kusmanto, S.H., dengan Jaksa Penuntut Umum yang tidak dapat hadir Jaksa Bibit S.H. digantikan Jaksa Pengganti Widi Astuti, S.H.

Terdakwa Teguh dan Yok Atmoko didampingi penasehat hukum Jalintar Simbolon, S.H. dan CAA Parnagogo, S.H. dari Parnagogo Advokads Jakarta

Pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Widi Astuti, S.H. di bantah Teguh Triono dimana dalam dakwaan Teguh telah memukul punggung dan dada pelapor Amad Sarirejo (56) bersamaan dengan Yok Atmoko

Hakim ketua mempertanyakan kepada Teguh "Bagaimana Terdakwa Teguh apakah kamu keberatan dengan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum" tanya Hakim Ketua


"Dakwaan tersebut tidak benar Pak Hakim yang mulia, saya tidak memukul punggung dan dada Amad Sarirejo, saya memukul wajah Amad Sarirejo di wajah itupun karena sebelumnya saya di cekik terlebih dahulu oleh Amad Sarirejo (Sarino) ketika saya ingin meminta maaf atas kejadian sebelumnya yang sempat salah paham dan kawan saya hanya memukul helm yang dipakai Amad Sarirejo (Sarino)" tungkas Teguh Triono

Hakim ketuapun mempertanyakan kepada Penasehat Hukum derdakwa apakah keberatan dengan dakwaan penuntut umum
"Karena kami ditanya yang mulia, ijin yang mulia kami keberatan, karena memang terjadinya pemukulan klien kami kepada Amad Sarirejo di saat ingin meminta maaf tentang kejadian sebelumnya, Teguh di cekik terlebih dahulu bahkan Teguh sempat memperingati Amad Sarirejo (Sarino), tolong lepas pakde ini sakit, bila tidak di lepas saya akan pukul bahkan sempat 2 (dua) kali Teguh memperingati Amad Sarirejo (Sarino) akan tetapi cekikan semakin kencang sehingga Teguhpun mengalami luka dileher, lalu terjadilah pemukulan Teguh di wajah Amad Sarirejo membela diri, bahkan Amad Sarirejo (Sarino) sempat menjambak baju Teguh Triono hingga robek, begitu melihat Amad Sarirejo (Sarino) dan Teguh ribut, Yok Atmoko dan Maniso ingin melerai, akan tetapi naas tangan Yok Atmoko di tarik Amad Sarirejo (Sarino) dan digigit hingga luka yang cukup dalam di tangan kanannya, dimana seharusnya Klien kami adalah Korban akan tetapi menjadi terdakwa, itulah keberatan kami yang mulia" Tungkas Jalintar Simbolon, S.H.

"Kami akan melakukan Epsepsi dipersidangan selanjutnya, untuk menolak dakwaan Jaksa Penuntut, karena memang klien kami mendapatkan ketidak adilan di Polsek Pituruh dalam proses penangkapannya, banyak hal hal yang janggal dan berpihak kepada lawan kami, dan tidak adil dalam kasus klien kami, kami yakin Hakim yang mulia Heri Kusmanto pasti akan bijak dan adil menyikapi persidangan kami menjunjung tinggi keadilan dan Kami yakin di Pengadilan Negeri Purworejo, kami akan mendapatkan keadilan" imbuh Jalintar Simbolon S.H kepada awak media. (AWDI)

Penanganan Polsek Pituruh Dipertanyakan

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Rabu, 08 Juli 2020 | 15.11

Penanganan Polsek Pituruh Dipertanyakan, Terkesan Ada “Sesuatu” dengan Korban

Purworejo, Awdionline.com - Dinilai janggal atas penetapan tersangka kasus Pasal 170 KUHP dengan dugaan dipaksakan, penanganan pelayanan kerja Polsek Pituruh, jajaran Polres Purworejo mulai dipertanyakan. Hal tersebut berdasarkan penanganan kasus yang dialami 'YA' warga Sutogaten, Desa Pituruh, Purworejo sebagai terlapor, atas tuduhan pengeroyokan yang dilaporkan SR ke Polsek Pituruh.

Pasalnya, dugaan kejanggalan diungkapkan pihak keluarga terlapor yang diwakili oleh Pimpinan Perusahaan tempat YA bekerja. Sebagai mediator, Agus Darma Wijaya pimpinan perusahaan yang mewakili keluarga YA, mencoba menelisik dan menganalisa perkara tersebut yang diduga banyak kejanggalan.

"Jika dianalisa, menurut saya dugaan yang janggal banyak sekali, mulai dari terbitnya Surat Penangkapan Rabu, 17 Juli 2020, Surat Penahanan dan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) pada Kamis,18 Juni 2020, yang tidak lagi mengkaji, melakukan lidik atau melihat sebab akibat, hingga terkesan dipaksakan," ungkapnya.

Menurutnya, atas penagkapan tersangka yang dinilai terburu-buru, dugaan lain adalah oknum anggota Polsek Bonorowo yang mencoba menunggangi, yang juga sebagai keluarga korban.

Selain itu, menurut Darma sebagai pihak terlapor, dirinya juga telah mengkomfirmasi pihak Puskesmas Pituruh pada Kamis, 25 JUNI 2020 dengan bertemu langsung Kepala Puskesmas Pituruh Dr. Sutrisno, untuk mempertanyakan surat hasil Visum pada tanggal 17 Juni 2020.

"Belum dapat keluar hasil Rekam Medis dari seorang ahli Rekam Medis, karena pada malam itu hanya ada dua orang perawat yang melakukan pemeriksaan visum sesuai SOP Puskesmas dan dari hasil keterang Kepala Puskesmas, hasil visum tidak ada luka yang sangat serius yang dapat mengganggu aktifitas kegiatan sehari- hari, hanya luka lebam di bawah mata Sarino," terang Darma, menerangkan penjelasan pihak Puskesmas Pituruh saat itu.

Atas pembuktian itu, menurut Darma, secara pembuktian penangkapan tersebut sangat terkesan dipaksakan dan hanya mendengarkan keterangan Pelapor dan Saksi, yang mana Saksi adalah kawan pelapor, dengan tanpa melihat Asas Sebab Akibat, Lidik dan luka pada korban.

Dirinya menganggap penanganan Polsek Pituruh diduga berpihak, tidak Profesional, Prosedural dan Proporsional. Untuk itu, ia berharap pihak kepolisian sebagai penegak hukum dapat berlaku se adil- adilnya dengan independen, tanpa ada interpensi dan keberpihakan.


 "Suatu permasalahan Hukum yang dilaporkan seharusnya dapat bijak ditangani oleh seorang Polisi sebagai Penegak Hukum, dengan menimbang Pekap Perkap Kapolri sebagai landasan dalam menentukan suatu laporan yang selamanya tidak harus dijerat oleh pasal- pasal yang ternyata tidak menguatkan bukti- bukti untuk menjadikan seseorang menjadi tersangka," tandas Darma.

Sedangkan pengakuan YA sebagai tersangka, menganggap pasal yang diterapkan atas dirinya, terlalu memberatkan dan sepihak, Pasalnya, dirinya mengaku hanya membela diri meski melakukan pemukulan dua kali atas korban.

"Saat itu memang terjadi cekcok antara korban dan temannya TG hingga terjadi perkelahian, nah saya cuma coba melerai mereka, tiba-tiba korban menarik tangan saya dan menggigitnya, karena sakit digigit saya berusaha melakukan pembelaan sampai spontan memukul korban dua kali. Saat itu, saya langsung dipegang oleh adik korban dan rekannya dengan mengancam akan membawa saya ke pihak berwajib," jelasnya.

Setelah kejadian itu, menurut YA yang sempat memisahkan diri ketempat lain karena takut, namun dirinya didampingi sang kakak, mendatangi pihak berwajib (Polsek Pituruh-red), guna menjelaskan akar permasalahan yang terjadi, dengan niat menemukan solusi perdamaian atas ke khilafan dirinya.

Namun, niat baik YA dihadapan petugas, malah dinilai semakin menyudutkannya, dengan dugaan memihak korban keterlibatan oknum anggota Polsek Pituruh (Gebi) yang menggampar  YA, juga hadir Oknum anggota Polsek Bonorowo yang membackup korban yang memang saudaranya, sehingga YA takut akhirnya tidak bisa menjelaskan kejadian sebenarnya, terlihat sangat jelas perlakuan diskriminasi Polsek Pituruh menyudutkan hingga dilakukan penahanan.

"Niat baik menjelaskan kejadian sebenarnya, akan tetapi bukan perdamaian yang terjadi, tetapi penangkapan dan penahanan oleh Polsek Pituruh, sampai saya sempat digampar oleh oknum petugas Polsek Pituruh (Gebi). Hebatnya lagi, surat penangkapan atas saya sudah dibuat, tanpa ada hasil visum dan proses lain sebagaimana mestinya dan luka gigitan saya yang berdarah saat itupun diabaikan tanpa dipertanyakan kenapa dan tanpa dilakukan visum," beber YA.

Sebagai tersangka, YA berharap kasus ini bisa diproses sebagaimana mestinya, dengan pasal yang sesuai atas dirinya.

"Menurut saya ini bukan pengeroyokan sebagaimana disangkakan dengan pasal 170 UU KUHP, tapi ini  pemukulan yang repleks akibat saya membela diri kesakitab atas digigitnya SR saat melerai perkelahian SR dengan TG sampai baju TG pun Robek.
Semoga kasus ini kedepan lebih jelas dan dapat adil. Memang saya salah tapi tolong jangan memberatkan saya, dengan tuduhan yang lebih memberatkan saya," harap YA. (Red/Awdi)

Diduga Terkait Sewa Menyewa Lahan PT. KAI

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Kamis, 09 Februari 2017 | 16.39



KPK Diminta Periksa Dirjen Perkeretaapian RI


Jakarta -Awdionline.Com
Lahan seluas 1.2 Ha milik PT. Perkeretaapian RI (persero) yang berlokasi di Emplasman stasiun tanah abang Jakarta Pusat yang dahulu diperuntukan untuk tempat penyimpanan peralatan Kereta Api, saat ini berubah fungsi menjadi tempat para pedagang musiman yang berasal dari Kota Tasik Jawa Barat.
Terjadinya perubahan fungsi lahan tersebut diduga kuat di Komersilkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang berada dikantor Dirjen Perkeretaapian RI yang berada di Jakarta. Tidak tanggung-tanggung harga sewa menyewa lahan tersebut mencapai Rp.2.800.000.000.-(Dua Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah) yang diduga kuat masuk kantong pribadi oknum-oknum nakal tersebut.
            Hal ini mulai terungkap ketika wartawan menemukan data-data kongrit mengenai sewa menyewa lahan tersebut,  dalam dokumen tersebut tertulis PT.Padi Mas Realty yang berlokasi di Jl.Pinangsia Timur No.4-H,Jakarta yang diwakili oleh Marto Sumartono  dengan okunum TNI yang bernisial ST (purnawirawan) yang terikat dalam Surat Kuasa No.009/PMR/VII/2016 Dalam hal ini antara kedua belah pihak sepakat dalam satu Memorandum Perjanjian Kerjasama Penyediaan Pasar Tasik,  sebagaimana tertulis dalam Pasal (1) tujuan kerja sama, Pasal 2 (objek perjanjian), Pasal 3 (jangka waktu pengelolaan), Pasal 4 (besaran uang kompensasi), Pasal  5 (tata cara pembayaran), Pasal 6 (kewajiban para pihak), Pasal 7 (peruntukan), Pasal 8 ( pemeliharaan dan perawatan), Pasal 9 (larangan), Pasal 10 (perselisihan), Pasal, 11 (hala-hal lain).\
Hasil wawancara Awdionline.Com terhadap beberapa pedagang dilokasi  saat di konfirmasi mengatakan, (12/01)  bahwa hampir kurang lebih 300 Pengusaha Baju Gamis telah menyewa tempat ini, yang terdiri dari beberapa pengusaha yang telah di subkan oleh PT.Padi Mas Realty. Ungkap seorang pedagang yang tidak mau namanya disebutkan.
Dia menambahkan, untuk bisa mendapatkan lahan ini kita harus mengeluarkan biaya yang sangat mahal seperti biaya masuk berkisar Rp 20 - 15 Jutaan dan Rp 10 - 5 Jutaan per-Orang sesuai dengan kondisi tempatnya biaya Bulanan             Rp 1.500.000,- biaya mingguan Rp    500.000,- biaya harian Rp 50.000,-/Pedagang. Ujarnya  dengan nada sinis.
Ditempat terpisah Agus Aswani, SH ketika diminta tanggapanya terkait hal tersebut mengatakan, sudah selayaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan untuk memanggil pihak-pihak yang terkait agar segera diperiksa, sebab nilai sewa menyewa lahan tersebut sudah mencapai miliyaran rupiah atas hal tersebut KPK sudah bisa segera mengusut hingga para oknum-oknum yang nakal segera dip roses.
Agus menambahkan, lahan seluas 1,2 Ha di Stasiun Tanah Abang, segera  ditutupdan lahan tersebut dikembalikan sesuai dengan fungsinya semula. Imbuhnya. Jakarta- Awdionline.Com (Alexander Kali/ Salahudin Ramli).

SAT UNIT RESMOB

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Selasa, 02 Agustus 2016 | 01.00

SAT UNIT RESMOB POLSEK TANGERANG KOTA BERHASIL MEMBEKUK PELAKU BEGAL SAAT BERAKSI DI BAWA FLY OVER JALAN JENDRAL SUDIRMAN KOTA TANGERANG

Tangerang -KANTOR BERITA AWDI - Seorang lelaki yang bernama Ahmad Malik (29) warga asal Demak, Jawa Tengah. Hampir menjadi korban pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh dua supir angkot yang berinisial IA (25) dan RP (36) pada Minggu subuh kemarin. Percobaan pencurian tersebut terjadi di toko obat kuat miliknya, bawa fly over,Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Babakan,Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang,Banten.

"Satu pelaku berasal dari Lampung,dan bekerja jadi sopir angkot. Satu lagi nganggur,berasal dari Malimping Banten," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono kepada wartawan, Senin (1/8/2016).

Bermula dari patroli rutin Sat Unit Resmob Polsek Tangerang. Saat itu petugas tengah melintas di lokasi kejadian dan mendapati gerak-gerik kedua pria yang mencurigakan. Saat anggota menegur IA dan RP, keduanya terkejut dan bergegas kabur naik motor mereka. Langsung Tancap gas meninggalkan para polisi tersebut.

"Selanjutnya anggota Sat Unit Resmob Polsek Tangerang kota melakukan pengejaran hingga akhirnya kedua pelaku berhasil dibekut dan dibawa ke polsek untuk diamankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono

Kedua pelaku pun saat diinterograsi aparat oleh anggota Polsek Tangerang kota mengaku motor yang dipakainya untuk beraksi pun hasil dari mencuri di kawasan Karawaci Tangerang pada 30 Juli 2016. Polisi menyita satu unit motor Suzuki Satria FU bernomor polisi H 2263 NJ yang hendak dicuri tersangka, tiga buah kunci letter T, sebuah kunci letter L.

"Dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru tanpa TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang dikendarai pelaku saat beraksi," tutup Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono kepada wartawan ( Zecky-M.Zakaria/Euis.H/M.Aji Wahyu )

TANGKAP GEMBONG NARKOBA

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Kamis, 21 Juli 2016 | 23.24

POLSEK SUNGAI TARAP TANAH DATAR SUMBAR BERHASIL TANGKAP GEMBONG NARKOBA

BATUSANGKAR AWDI ONLINE, Dalam rangka 100 hari kinerja bapak tito karnavian sebagai kapolri.polsek sungai tarap berhasil mengungkap dan menangkap pengedar narkotika.yakninya pada hari senen tanggal 18 juli 2016 jam 08 WIB didusun nan anam jorong 111 batur nagari sungai tarap kabupaten tanah datar(sum-bar).telah ditangkap pengedar narkotika yang bernama heru umur 28 tahun suku minang yang memiliki 7 linting narkotika jenis ganja. Kejadian penangkapan berawal dari adanya laporan masarakat kepada polsek sungai tarap jam 4 wib tentang pengedar yg sering mengedarkan narkoba jenis sabu2 dan ganja diwilayah kabupaten tanah datar(sum-bar) Setelah di datangi dan dilakukan pengeledahan dikediaman tersangka oleh anggota polsek sungai tarap yang dipimpin lansung oleh kapolsek sungai tarap AKP HERI SATRIAWAN SH .maka barang bukti(BB) yang disimpan didalam kantong plastik yg tergantung di dalam salah satu bagian rumah itu langsung di sita dan selanjutnya BB dan tersangka langsung diamankan di polsek sungai tarap Dan saat ini kasus pengedaran narkoba ini ditangani oleh sat narkoba polres tanah datar untuk pengembangan.didalam pengungkapan dan penangkapan pengedar narkoba ini melibatkan wali jorong 111 batur dan tokoh pemuda setempat sebagai saksi.(Jaya c.sh/nico l/jh)

VAKSIN PALSU

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Sabtu, 16 Juli 2016 | 13.12

DIDUGA BEBERAPA RUMAH SAKIT SWASTA DI TANGERANG YANG MENGGUNANKAN VAKSIN PALSU

TANGERANG – Diduga Dua rumah sakit swasta di Tangerang teridentifikasi memakai vaksin palsu. Hal tersebut terungkap setelah BPOM PROVINSI BANTEN dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang melakukan sidak bersama-sama.

“Hasil sidak Terungkap diketahui ada dua rumah sakit dan satu klinik milik swasta yang menggunakan vaksin palsu . Saat ini tim gabungan membawa vaksin tersebut ke laboratorium untuk mengetahui palsu atau tidaknya,” kata Kepala Dinkes Kabupaten Tangerang, Naniek Isnaeni, Jumat (15/7/2016) kepada awak media.

Meski tidak menyebutkan nama rumah sakit swasta mana saja yang memakai vaksin palsu tersebut, Naniek mengaku telah menarik peredaran vaksin bermasalah tersebut. Ia juga mengaku telah memberi surat peringatan untuk tidak menerima dan menggunakan vaksin palsu tersebut. “Sudah kami berikan surat peringatan,” kata Kepala Dinkes Kabupaten Tangerang Naniek.

Dinkes Kesehatan memastikan RUSD dan puskesmas di Kabupaten Tangerang terbebas dari vaksin palsu. Naniek meminta masyarakat untuk tidak khawatir adanya vaksin palsu di rumah sakit pemerintah maupun puskesmas. “Untuk rumah sakit atau puskesmas di Kabupaten Tangerang, sudah dipastikan tidak ada vaksin palsu. Namun, untuk rumah sakit atau klinik milik swasta, kami belum bisa menjaminnya,” uangkap Kepala Dinkes Kabupaten Tangerang Naniek kepada awak media

Reporter: ("Zecky-M.Zakaria/Euis.H Syamsul ma'riif")

Empat Pelaku Curanmor

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Rabu, 13 Juli 2016 | 20.20

Jajaran Polsek Metro Kembangan Jakarta Barat Berhasil Menangkap Empat Pelaku Curanmor

Jakarta - Jajaran Polsek metro kembangan jakarta barat berhasil menangkap empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari ketujuh kawanan pencurian kendaraan bermotor diwilayahnya, senin (11/07/2016)

"Kami berhasil meringkus empat dari ketujuh pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masing-masing dari keempat pelaku berinisial BO, HI, AS, dan FP, sedang ketiga pelaku yang masih dalam pengejaran berinisial AR, MA, AN. Kini sudah kami masukan dalam Daftar pencarian Orang (DPO)”, jelas Kompol Aldo.

Dalam melakukan aksi para pelaku biasanya memepet, menghadang bahkan tak segan-segan untuk memukul korban. Saat beraksi komplotan para pelaku menggunakan 3 unit sepeda motor saling berboncengan, pelaku memiliki tugas dan peran masing-masing.

Modus Operandi (MO) biasanya pelaku memepet, menghadang laju motor dan tak segan-segan memukul korban, “komplotan pelaku biasa melancarkan aksinya saat subuh, saat melakukan aksinya ada salah satu pelaku yang mengaku sebagai anggota kepolisian untuk menakuti korban sehingga korban tidak dapat melakukan perlawanan”, terang kompol Aldo.

Lanjut Aldo, “Saat kami melakukan penangkapan, ada salah satu tersangka yang mencoba melarikan diri sehingga kami melakukan penembakan pada kakinya”, ujarnya. "Dari hasil penangkapan tersebut kami mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 buah Dompet kulit hitam berisikan KTP atas nama Petrik Adriyan, 1 buah Peci, 2 dus Handphone serta 4 unit kendaraan bermotor dengan Merk dan Nopol, Yamaha Mio hitam B 6976 BPE, Honda Beat Putih Biru T 4696 MU, Suzuki Satria hitam dan Yamaha mio tanpa plat nomor”, jelasnya

"Kompol Aldo Ferdian, Sik. menambahkan, Mengenai ketiga orang yang masih DPO nantinya akan ditelusurui lebih lanjut". Adapun pelaku yang kini mendekam di tahanan polsek metro kembangan Jakarta barat terancam dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 tentang Pencurian dengan kekerasan dengan hukuman pidana di atas lima tahun penjara.

"Kami juga imbau kepada masyarakat untuk selalu hati-hati, jika berkendara sepeda motor saat menjelang subuh, kalau perlu di sepeda motornya ada kunci rahasia," imbuhnya.

Reporter: ("Zecky-M.Zakaria/euis.H Jaenal/Tim katak ijo")

Bandar Narkoba

Polsek Metro Kembangan yang dipimpin Kompol. Aldo Ferdian sempat Mendapatkan Perlawan saat hendak Meringkus Bandar Narkoba

Jakarta - AWDI - Satuan unit narkoba Polsek Metro Kembangan Jakarta barat," yang dipimpin langsung Kompol Aldo Ferdian, SIK., berhasil meringkus seorang bandar narkoba dan kekasihnya dikostan yang ditempati. di jalan Haji kelik RT. 01/08 No. 44, Kelurahan Kelapa dua, Kecamatan kebon jeruk jakarta barat. Senin (11/07/2016)

Berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa di kostan tersebut terdapat seorang bandar narkoba yang sangat meresahkan masyarakat, dari informasi tersebut Anggota unit narkoba Polsek Kembangan melakukan penyelidikan ke lokasi, minggu 3 juli 2016, sekitar pukul 06.00 Wib Anggota unit narkoba dipimpin langsung Kompol Aldo Ferdian, Sik., selaku Kapolsek Kembangan melakukan penggerebekan di lokasi, dan berhasil meringkus tersangka seorang laki-laki berinisial ADR alias U bersama Kekasihnya DP yang menempati kostan tersebut.

Kompol Aldo Ferdian, SIK., mengatakan ," Dalam penggerebekan dikostan tersebut Selain menangkap para pelaku juga menyita beberapa barang bukti , 1 buah tas ransel berwarna coklat berisikan : 20 Paket sedang Ganja Brutto 900 gram, 87 Paket kecil Ganja Brutto 300 gram, 22 Paket kecil Shabu Brutto dan satu Paket sedang Brutto 33,3 gram, 1 buah timbangan elektrik, serta 1 unit sepeda motor Suzuki satria FU dengan Nopol B 4503 BGW warna hitam", Ungkap Kompol Aldo kepada awak media.

Setelah dilakukan pemeriksaan di Polsek Kembangan tersangka berinisial ARD alias U mengaku barang bukti berupa nakotika jenis shabu dan daun ganja tersebut adalah miliknya, yang didapati dari saudara. TM dan untuk daun ganja dari saudara. WH. atas pengakuan kedua tersangka tersebut Kompol Aldo Ferdian, SIK bersama anggota satuan unit narkoba tidak tinggal diam dan langsung melakukan pengembangan,  dengan cara tersangka melakukan transaksi kepada saudara TM di daerah rawa sari cempaka putih jakarta pusat, tersangka TM menggunakan mobil HRV B 365 TMY warna hitam anggota segera menghampiri mobil tersebut dan hendak menangkapnya namun saudara .TM  melakukan perlawanan setelah mengetahui Kompol Aldo dan Anggota unit narkoba ingin menangkapnya.

"Tersangka melakukan perlawanan dengan terus mengendarai mobilnya, kami sudah mencoba melakukan tembakan peringatan ke udara  tetapi tersangka tidak menghiraukan, akhirnya kami melakukan pengejaran lalu memecahkan kaca pintu mobil depan sebelah kanan mobil tersangka", tegas Kompol Aldo.

Aldo menambahkan, "saya sempat terserempet mobil tersangka dan terjatuh hingga mengakibatkan luka di kaki kiri, karena situasi yang mendesak dan membahayakan anggota akhirnya kami pun melakukan penembakan terhadap empat ban mobil dan tiga tembakan di belakang mobil, tersangka tetap melajukan mobilnya dengan kencang", jelasnya.

Dari penembakan tersebut kami berhasil mengenai tangki oli milik mobil tersangka, dengan mengikuti ceceran oli yang ada di jalan. Kompol Aldo bersama anggota unit narkoba terus melakukan pengejaran dan berhasil menemukan mobil tersangka yang terparkir di belakang Rumah Sakit Umum, Kecamatan Cempaka Putih.

"Kami langsung melakukan penggeledahan dari mobil yang ditinggalkan tersangka, dan menemukan amplop putih berisikan 1 paket sedang Shabu dengan berat brutto 5 gram yang berada di dasbord mobil", Ungkap Kompol Aldo.

"4 unit Laptop dengan merk, Acer, Lenovo, Toshiba, HP, 2 unit Tablet merk Advan dan Lenovo, 5 unit HP dengan merk Iphone 4, maxis, Nokia, BB Torch dan Curve, Uang tunai sebesar Rp. 555.000,-, 1 buah jaket kulit berwarna hitam merk Joker Leather serta 2 buah dompet kulit berwarna hitam merk Hush Puppies, 1 paket plastik sedang dan kecil berupa cocain brutto 280,7 gram, 1 buah buku nikah atas nama Temon Ashari, KTP milik TM, 4 buah buku tabungan masing-masing atas nama SN dan DA, berhasil kami temukan di Ciracas, Jakarta Timur, setelah melakukan pengecekan mobil yang tersangka gunakan", Ungkap Kompol Aldo.

"Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap saudara TM, dan sudah kami masukan
kedalam Daftar pencarian Orang (DPO) Pungkasnya .

Reporter : ( "Zecky-M.Zakaria/Euis.H Jaenal" )

merusak warung karena tak diberi THR

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Sabtu, 02 Juli 2016 | 05.11

Puluhan pria yang mengaku dari ormas pemuda pancasila merusak warung karena tak diberi THR

TANGERANG - Puluhan pria yang mengaku dari ormas pemuda Pancasila mengamuk dan merusak sebuah toko kelontong dijalan Sumatera,jombang,ciputat, Tangerang selatan,Hanya karena tak dituruti permintaan jatah tunjangan hari raya (THR).

Seorang pria Penjaga toko,Hosnul Yakin (29), menceritakan awalnya dua orang pelaku datang mengantarkan surat permintaan proposal dana THR. Karena menganggap sumbangan biasa akhirnya Hosnul memberikan uang sebesar Rp50 ribu.ujar nya

Namun, merasa pemberiannya sedikit, akhirnya dua orang tersebut marah dan memaki-maki korban sambil mengeluarkan ancaman akan kembali datang lagi

"Mereka enggak terima dikasih Rp50 ribu, terus mengancam kalau mau aman bayar Rp500 ribu," kata Hosnul di kantor polsek Ciputat, Selasa (28/6/2016).

Menurutnya, puluhan orang bersenjata tajam tanpa basa-basi langsung melakukan perusakan terhadap toko kelontong miliknya.tersebut.

Akibatnya pengerusakan tersebut kaca etalase, tabung gas elpiji, botol bensin dan barang dagangan lainnya dirusak, tak ada warga yang berani melerai peristiwa itu. Bahkan Ketua RT yang menyaksikan hal tersebut tak mampu berbuat apa-apa.

"Mereka tetap ngancam kalau belum ngasih uang sebesar itu bakal terus nggak aman," ungkapnya

Sementara Kapolsek Ciputat AKP Tatang Syarif akan segera bertindak tegas para pelaku dengan terlebih dahulu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). "Nanti kita tindaklanjuti, saat ini petugas kita akan langsung cek TKP," pungkasnya. ( Tim Katak Ijo )

Polri Berhasil Menggerebek

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Kamis, 23 Juni 2016 | 21.57

Jajaran Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Berhasil Menggerebek Dua Pabrik Obat-obatan Ilegal Di Balaraja Tangerang

TANGERANG, AWDIonline.com - Jajaran Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri berhasil megerebek Dua pabrik obat ilegal di Kawasan Pergudangan Surya Balaraja, Desa Sentul, Jalan Raya Serang KM 28 , Pabrik yang berada di Tangerang, Banten tersebut diketahui tidak memiliki izin resmi dari BPOM.

Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Brigjen Polisi Dharma Pongrekun mengatakan, penggerebekan dilakukan di tempat produksi obat dan gudang penyimpanan obat.

"Peredaran obat-obatan yang tidak mempunyai izin produksi dan izin resmi dari BPOM,bahkan produksi obat-obatan sendiri tidak mempunyai standar produksi sesuai aturan takaran obat. Kami juga mengamankan Rudi selaku pemilik pabrik serta Roni selaku pengelola pengurus pabrik tersebut," kata Brigjen Polisi Dharma Pongrekun kepada awak media

Ratusan obat yang diamankan  Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, antaranya adalah Hexymer, Supra Tetra, Kopi Cleng serta obat-obatan lain yang telah ditarik izinnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Dan pabrik obat ilegal tersebut baru berdiri kurang lebih selama satu bulan di Kawasan Tangerang namun sudah berdiri sejak lama di daerah Surabaya. Ini masih terus kami selidiki. Sementara untuk peredaran sudah rata menyeluruh se-Indonesia," ungkap Brigjen Polisi Dharma Pongrekun

Atas perbuatan nya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Undang Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan Pasal 196 dan ancaman hukuman 10 tahun penjara lalu Pasal 197 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, tegasnya
("Zecky-M.Zakaria/euis.H/marbun/andre/Tim katak ijo")

komplotan penipuan dengan modus menggadaikan STNK dan BPKB

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Jumat, 17 Juni 2016 | 04.39

Polsek Kebayoran Baru berhasil membekuk satu dari empat komplotan penipuan dengan modus menggadaikan STNK dan BPKB Motor Palsu

JAKARTA, AWDIOnline.com - Polsek Kebayoran Baru berhasil membekuk satu dari empat komplotan penipuan dengan modus menggadaikan STNK dan BPKB motor palsu di Kantor Pegadaian. Komplotan ini sudah meraup keuntungan hasil kejahatannya mencapai ratusan juta rupiah.

Pelaku yang diringkus anggota Polsek Kebayoran baru ialah wanita berinisial LLW (30) di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Sedangkan tiga pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ialah dua wanita DN dan NR, serta pria berinisial NN.

Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Ary Purwanto mengatakan, penangkapan terhadap LLW ini bermula dari dari laporan sejumlah kantor pegadaian di wilaya Jakarta Selatan yang mendapatinya ada nya nasabah menggadaikan surat kendaraan palsu. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ahirnya petugas mengidentifikasi kelompok penipu yang menggadaikan surat-surat palsu kendaraan bermotor tersebut. 

Selanjutnya, petugas dari Polsek Kebayoran baru pun berhasil membekuk LLW yang saat itu hendak menggadaikan STNK dan BPKB palsu motor dengan merek Kawasaki Ninja. Sayangnya, tiga pelaku lain berhasil kabur saat akan ditangkap dikediamannya masing-masing.

"Mereka ini sangat lihat dan rapi saat menjalankan aksinya. Surat-surat palsu tersebut sangat mirip dengan aslinya tidak jauh beda. Mereka telah meraup keuntungan ratusan juta rupia dalam kurun dua bulan terakhir," ungkap Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Ary Purwanto kepada awak media Kamis (16-6-2016).

AKBP Ary Purwanto pun menjelaskan, keempat pelaku ini telah memiliki peran masing-masing. Ada yang bertugas menyewa kendaraan mewah seperti motor sport Kawasaki Ninja dan Ducati dan lari-lari.

Selanjutnya STNK dan BPKB motor tersebut di-copy dan dipalsukan. Setelah itu barulah surat-surat tersebut digadaikan dan uang hasil kejahatan dibagi rata.Dari tangan para pelaku disita 7 BPKB palsu.

Pelaku pun akhirnya dijerat pasal 378 KUHP dan 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Sedang tiga pelaku yang DPO itu masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

"Dia palsukan surat itu di tempat khusus, tapi kami tak bisa sebutkan. Untuk kendaraan yang disewanya itu dipakai sistem online. Tiap surat palsu itu digadaikan sebesar Rp 5 jutaan," tutupnya Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Ary Purwanto

(Zecky-M.Zakaria/euis.H/Willy)

DITUNTUT 10 TAHUN HUKUMAN PENJARA

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Sabtu, 11 Juni 2016 | 12.03

TERSANGKA RAHMAT ALIM, PELAKU PEMBUNUHAN SADIS ENO DITUNTUT 10 TAHUN HUKUMAN PENJARA
TANGERANG, Kantor berita awdi - Tersangka kasus pembunuhan Enno Parihah (19), Rahmat Alim (16), dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (10-6-2016).

Meskipun perbuatan Rahmat alim tergolong sangat sadis  namun dia tidak bisa dituntut hukuman mati, karna dia masih di bawah umur.

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Edward Kaban menjelaskan terdakwa dituntut hukuman maksimal 10 tahun karena dianggap melanggar Pasal 340 KUHP ayat 1 tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 jo UU no 11/2012 tentang sistem peradilan anak.ungkap nya

"Pertimbangannya berdasarkan Pasal 81 ke 6 bahwa apabila pidana yang dilakukan oleh anak-anak yang diancam hukuman mati dan seumur hidup hanya dikenakan pidana paling lama 10 tahun," jelasnya

Menurut Edward kaban yang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang,hal yang memberatkan terdakwa Rahmat alim diantaranya yaitu dia memberikan keterangan yang berbelit-belit, menghilangkan nyawa orang, melakukan pembunuhan sadis, dan masyarakat merasa resah dengan perbuatan sadis pelaku dan orang tua korban merasa kehilangan.jelasnya

"Sesuai fakta di persidangan, Jaksa penuntun umum (JPU) kita akhirnya mengusulkan hukuman maksimal 10 tahun penjara.pungkasnya

Sementara Kuasa Hukum terdakwa Alfan Sari menganggap hukuman tersebut sangat berat karna masih dibawa umur. Pasalnya berdasarkan keterangan saksi mahkota yang juga terdakwa dalam kasus tersebut, Rahmat Arif, menyatakan bahwa dia tidak kenal Rahmat Alim, melainkan Dimas yang memiliki tompel di pipi kanan.

"Klien kami bukan orang yang dimaksud. Orang tua terdakwa juga bilang saat kejadian, dia berada di rumah. Seharusnya jaksa mempertimbangkan keterangan saksi mahkota." terangnya

Karena itu pihaknya akan menyampaikan pembelaan keberatan dalam sidang selanjutnya pada Senin (13-6-2016) depan. Alfan berharap kliennya bisa bebas dari dakwaannya. " Dihukum sehari pun kami tidak terima," ungkapnya. (Zecky-M.Zakaria/Euis.H/Marbun/Syamsul ma'arif)
 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger