PERS Jangan Diajari Dan Diinterpensi !
Oleh : Wakil Ketua Awdi Banyuwangi SUKEMI
Perkenankan saya menyampaikan kritik ini semata – mata agar Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi menghargai kemandirian Lembaga Pers sesuai U.U. yang berlaku. Dalam pelaksanaan sarasehan Wartawan Media Cetak dan Elektronik dengan tema “Peran Pers Mensukseskan Pilkada 2015 yang Damai dan Berkualitas” yang diadakan leh KESBANGPOL bertempat di Aula Bank Jatim tanggal 26 Mei 2015 dalam pemahaman saya menimbulkan banyak pertanyaan dan kejanggalan.
1. Jika sarasehatn ini untuk wartawan Media Cetak dan Elektronik, seharusnya semua wartawan dari media apa saja yang meliputi di Banyuwangi dihadirkan. Pertanyaan : Kenapa hanya Kepala Biro saja yang dicatat dan diundang? Apa karena ada embel – embel memberi uang Rp. 190.000,- sehingga yang diundang dipilih?
2. Dalam tema ditulis “Peran Pers Mensukseskan Pilkada 2015 yang Damai dan Berkualitas”.
Berbicara tentang Peran Pers mensukseskan Program Pemerintah, Pers tidak perlu diminta, dimohon, diajari dan disuruh. Karena Pers lebih dulu menjalankan itu kewajiban. Setiap Pers melaksanakan tugas selalu mempertimbangan dampak yang akan terjadi. Pertanyaan : Apa Pers selama ini dianggp selalu membuat swasana jadi rame dan kacau???
3. Dari dulu keberadaan Pers disetiap daerah Kabupaten yang mendata serta mencatat dan mengkoordinir adalah Kabag Humas masing – masing. Tapi di Banyuwangi ini sekarang yang ngurusi Pers adalah Kesbangpl. Padahal Pers tidak membuat Partai Politik.
Pertanyaan : siapa yang membuat peraturan tersebut ?
Sesuai apa yang saya sampaikan diforum ketika itu dari Narasumber Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas tidak hadir maka dijawab oleh yang mewakili Asisten Pemerintahan Wiyono. Dan jawaban Wiyono maupun Kepala Kesbangpol Djafri menurut saya tidak tegas dan tidak Pas!!!
Sampai diturunkan berita ini Bupati Banyuwangi jangan memberlakukan diskriminasi terhadap sesama Pers jika tidak ingin terjadi kesenjangan.
1. Jika sarasehatn ini untuk wartawan Media Cetak dan Elektronik, seharusnya semua wartawan dari media apa saja yang meliputi di Banyuwangi dihadirkan. Pertanyaan : Kenapa hanya Kepala Biro saja yang dicatat dan diundang? Apa karena ada embel – embel memberi uang Rp. 190.000,- sehingga yang diundang dipilih?
2. Dalam tema ditulis “Peran Pers Mensukseskan Pilkada 2015 yang Damai dan Berkualitas”.
Berbicara tentang Peran Pers mensukseskan Program Pemerintah, Pers tidak perlu diminta, dimohon, diajari dan disuruh. Karena Pers lebih dulu menjalankan itu kewajiban. Setiap Pers melaksanakan tugas selalu mempertimbangan dampak yang akan terjadi. Pertanyaan : Apa Pers selama ini dianggp selalu membuat swasana jadi rame dan kacau???
3. Dari dulu keberadaan Pers disetiap daerah Kabupaten yang mendata serta mencatat dan mengkoordinir adalah Kabag Humas masing – masing. Tapi di Banyuwangi ini sekarang yang ngurusi Pers adalah Kesbangpl. Padahal Pers tidak membuat Partai Politik.
Pertanyaan : siapa yang membuat peraturan tersebut ?
Sesuai apa yang saya sampaikan diforum ketika itu dari Narasumber Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas tidak hadir maka dijawab oleh yang mewakili Asisten Pemerintahan Wiyono. Dan jawaban Wiyono maupun Kepala Kesbangpol Djafri menurut saya tidak tegas dan tidak Pas!!!
Sampai diturunkan berita ini Bupati Banyuwangi jangan memberlakukan diskriminasi terhadap sesama Pers jika tidak ingin terjadi kesenjangan.






.jpg)

















