Latest Post

Berita Duka

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Selasa, 24 September 2024 | 10.17

  إِنَّا ِلِلَّٰهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ
 

Keluarga Besar Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) dan DPW DKI, Media awdionline.com
Berduka Cita Atas berpulangnya Ke Rahmatulloh
 
Ketua Umum AWDI
IWAN SETIAWAN PANE, SE
Tutup Usia ke 54 Tahun
Minggu, 22 September 2024

Semoga Amal Baiknya Diterima Di Sisi Tuhannya, Dan Keluarga Yang Ditinggalkan Diberikan Ketabahan Dan Kesabaran.
Aamiin...
 

Banyak Bangunan

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Kamis, 19 September 2024 | 10.23

Banyak Bangunan Gedung, Gudang Wilayah Kecamatan Kalideres
Diduga Tanpa Pengurusan Perizinan Bangunan Gedung (PBG)

Jakarta, AWDIonline.com - Proyek bangunan gudang yang pengerjaannya sudah 70% berlokasi di jalan raya Prepedan Kecamatan Kalideres Kelurahan Tegal Alur, yang diduga kuat berdiri tanpa mengantongi ijin mendirikan bangunan (PBG).
Namun hingga saat ini tidak ada tindakan dari instansi terkait. Baik dari Petugas Citata kecamatan ataupun Citata Suku dinas Jakarta barat belum juga bergerak untuk menindaklanjuti atau memberikan sangsi tegas dugaan pelanggaran tersebut.

Berdasarkan pantuan anggota AWDI, Selasa 18/09/24 di lapangan ditemukan dugaan kuat adanya pelanggaran pada proyek gudang tersebut, yakni berdiri tanpa mengantongi PBG. Yang seharusnya pembangunan tersebut wajib ditertibkan.

Menanggapi adanya bangunan gudang yang menyalahi aturan ini, sangat menyayangkan kinerja instasi terkait yang tidak menjalankan tupoksinya.
Menurut Hardi S Ginting, Ketua  Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DKI mengatakan, bahwa banyak bangunan yang melanggar di Kecamatan Kalideres yang menyalahi izin ataupun tanpa Izin, namun petugas seolah-olah tidak terusik dengan hal tersebut, saya minta kepada pihak terkait perijinan PBG Walikota Jakbar harus bertindak tegas terhadap bangunan gudang yang bodong tanpa ijin jelas dari pihak dinas terkait.

“Kalau kita mau kontrol semua bangunan di wilayah Jakarta Barat, banyak sekali yang menyalahi Izin dan tidak memiliki izin. Namun saya heran kok pejabat terkait tidak berbuat apa-apa, diam saja, apa mungkin ada sesuatu dibalik itu,” ujarnya lebih lanjut.

Diharapkan agar pejabat terkait menjalankan tupoksinya, jangan hanya cukup tau saja tanpa ada tindakan apa-apa.

Di jelaskan pada undangan-undang Cipta Kerja Pasal 24 angka 34 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung bahwa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG.
Setiap pemilik bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, pemilik, pengkaji teknis, dan/atau pengguna bangunan gedung pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administratif, yang dapat berupa: peringatan tertulis;

Pembatasan Kegiatan Pembangunan;
Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
Pembekuan persetujuan bangunan gedung;
Pencabutan persetujuan bangunan gedung;
Pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau perintah pembongkaran bangunan gedung.
Selain itu, terdapat sanksi pidana dan denda juga apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja, jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain, kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup, atau hilangnya nyawa orang lain.

Penulis : Hardi S
Editor : RED

Warga Tegal Alur

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Sabtu, 07 September 2024 | 11.26

Warga Tegal Alur, Cengkareng Tolak Pembangunan Krematorium

Jakarta, Awdionline.com - Ratusan warga Tegal Alur dan Cengkareng Barat yang bergabung dalam aliansi warga Tegal Alur, Kecamatan kalideres Jakarta Barat, saat demo menolak pembangunan krematorium/pembakaran mayat di wilayah jalan Menceng Raya (Jumat, 06/09/24) melakukan aksi demo di Jalan Menceng Raya.

Mereka menolak adanya pembangunan krematorium/pembakaran mayat yang rencananya akan di tempatkan di sekitar wilayah Tersebut.

Warga melakukan aksi sekitar pukul 08.00 Wib (Jumat 06/24), dengan diikuti seluruh warga Cengkareng Barat. Mereka melakukan aksi damai dengan cara orasi di tepi jalan, sembari membacakan Sholawat Nabi sebagai simbol penolakan atas berdirinya pembakaran mayat.

Dalam aksinya, warga juga membentangkan beberapa spanduk yang bertuliskan “Warga menolak adanya tempat pembakaran mayat", 
Kordinator aksi, Temon mengatakan, bahwa aksi demo ini dilakukan dengan tujuan meminta untuk membatalkan adanya tempat pembakaran mayat di wilayah Tegal Alur Menceng Jakarta Barat, karena dinilainya berdampak secara lingkungan menggangu warga dan ibadah warga.

“Seratus meter dari lokasi adalah tempat ibadah dan perkampungan warga jelas sangat di dikhawatirkan akan berdampak tersebut,” ucapnya.

“Bagaiman bisa berdiri di sini karena dekat dengan perkampungan penduduk kam,i semua warga masyarakat aliansi Menceng menolak,” tegasnya.

Ketua DPW DKI Asosiasi Wartawan Demokerasi Indonesia (AWDI), Hardi Sahat Ginting, menyatakan (Jumat 06/09/24), “Pembangunana krematorium bisa merusak keseimbangan lingkungan disekitarnya . Seharusnya Pihak Perizinan PTSP bisa melihat Kelengkapan Amdal tidak adanya Ijin Dari warga pembanguanan Pembakaran Mayat tidak Relefan diterbitkannya Ijin oleh Pihak PTSP” Pungkasnya.

Lanjutnya, Pihaknya juga menolak bahwa rencana tersebut di areal muslim. Sebab secara amdal akan berdampak terhadap kesehatan warga sekitar. “Seharusnya Amdal-nya dilihat dulu”, tutur Hardi Sahat Ginting.

Warga khawatir apabila ini diteruskan akan terjadi dampak buruk untuk warga sekitar. Warga juga mengancam akan melakukan aksi demo lebih besar apabila tuntutan mereka tidak segera direalisasikan.

Aksi yang berlangsung damai tersebut dikawal ketat oleh para ketua RT dan RW serta para Ulama, dengan dibantu oleh LSM dan ormas. Akibat aksi tersebut, antrian kendaraan dari arah pintu air yang menuju Kamal terganggu.


PENULIS  ARIE
EDITOR  ; PIMRED AWDIONLINE

Sambut

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Selasa, 16 Juli 2024 | 15.45

Sambut Kedatangan Dewa dan Dewi Turun dari Langit “Lak Gwee Cue Kao”
 
Jakarta, Awdionline.com - Warga Perumahan Taman Palem Lestari Cengkareng Barat, mengadakan Perayaan Menyambut Kedatangan Dewa dan Dewi turun dari langit, bagi masyarakat ketununan Tionghoa yang beragama Kong Hu Cu yang merupakan salah satu perayaan di Tahun Baru Imlek (Lak Gwee Cue Kao) 2024 M.

Khonghucu menjadi agama resmi Indonesia pada Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 di era Presiden Gus Dur, membebaskan masyarakat Kong Hu Cu yang notabene adalah keturunan Tionghoa untuk menjalankan ibadah agamanya secara terbuka dan merayakan hari keagamaan mereka.

Liong Un sebagai penyelenggara menyampaikan “sangat berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terlaksananya perayaan ini, ditegaskan juga tempat kegiatan ini bukan Vihara atau Cetya, kegiatan ini swadaya dengan teman teman yang beragama Kong Hu Cu karena tempat kami ini ada Altar Dewa untuk sembahyang jadi kami keluarkan untuk sembahyang Dewi Xian Ki Niu Niu Lak Gwee Cue Kao”, di Taman Palem Lestari Blok C16 no.28-29, Cengkareng, Jakarta Barat  (14/07/24).

Pada perayaan ini Doa penyambutan Dewi diatas jam 00.00, dan siang jam 11.00 Dewi turun untuk pemberkatan selanjutnya pada sore Penutupan Doa Bersama dan di tutup jamuan makan bersama. Dihari kedua ada acara berbagi untuk sesame dengan melaksanakan santunan anak yatim / Piatu dan Duafa, ucapnya.

Ketika ditanyakan terkait izin keramaian, Liong Un menjelaskan sudah berkordinasi dengan semua pihak tokoh masyarakat, RT,RW dan Warga setempat,” lebih detail silakan tanyakan sama Awie Ong yang Bantu kegiatan ini sebagai panitia, kata Liong Un.

Saat di konfirmasi Awie Ong menyampaikan bahwa” perayaan ini acara keagamaan bukan seperti Pesta atau Hiburan dan di selenggarakannya hanya untuk di lingkungan kami, tetapi kami juga harus ikuti aturan terkait surat izin sudah dibuatkan dari Pak Abdul Hadi selaku ketua RT08 RW05 dan pernyataan warga tidak keberatan adanya kegiatan ini sedangkan pihak RW memang belum di tandatangani tetapi kami sudah kordinasi selanjutnya kami juga kordinasikan ke aparatur pemerintahan, TNI- Polri yang mana Babinsa dan Binmas salah satu pengamanan di Masyarakat”, ucap Awie Ong.
penggurus di Dewan Pimpinan Wilayah  DKI jakarta Asosiasi Wartawan Demokerasi Indonesia (AWDI)

Warga Taman Palem Lestari Blok C, Siau Mei senang adanya acara tersebut “ini merupakan tradisi keagamaan bagi warga masyarakat masyarakat yang keturunan Tionghoa beragama Kong Hu Cu”.

Perayaan Menyambut Kedatangan Dewa dan Dewi Turun dari Langit “ Lak Gwee Cue Kao” 2024 di Taman Palem Lestari Kelurahan Cengkareng Barat menjadi satu momentum toleransi beragama Pada perayaan  Lak Gwee Cue Kao 2024 dan melaksanakan santunan anak yatim / Piatu dan Duafa.

Penulis. Ok. RIZAL AWDI

Ambil Paksa

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Jumat, 14 Juni 2024 | 16.44

Dugaan Ambil Paksa Motor Ancam, Ulah Mata Elang
 
ilustrasi
Jakarta, awdionline.com - Mata elang kembali membuat ulah, kali ini korbannya adalah seorang tokoh masyarakat Ketua RT 002 RW 05 Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres Bapak Bejo yang juga merupakan salah satu Ketua Mitra Polisi Citra Bhayangkara, Kamis (13/06/24).

Kronologi
Pada saat mendapat info bahwa adanya keributan di Jalan Permata Menceng Raya, bahwa ada seorang anggota satpam yang katanya motornya hendak diambil paksa di jalan tersebut, sang Ketua RT datang bermaksud untuk melerai dan memediasi hal tersebut.
Namun ketua RT tersebut malah mendapatkan perlakuan kasar dari rombongan Matel dari mulai di caci maki, diancam mau dipukuli menggunakan kayu balok sampai dengan dibenturkan kepalanya.
Karena merasa rombongan Matel tersebut dalam jumlah yang banyak sang ketua RT tersebut tidak mampu berbuat banyak, dan hendak melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalideres, namun belum ada tindakan.
Mohon bantuan bila ada yg melihat matel tersebut agar segera memberi tahu kepada pihak Polsek Kalideres.

Bejo sebagai Tokoh masyarakat di Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, meminta kepada penegak ketertiban Hukum, untuk menindak tegas Mata elang atau Debt Collector yang berkeliaran, karena dapat meresahkan masyarakat di wilayah Tegal Alur Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, pungkas Bejo.

Ketua DPW AWDI DKI Jakarta, Hardi Sahat Ginting memberi tanggapan Jum’at (14/06/24), menanggapi “sikap sekelompok oknum Mata Elang sewenang-wenang melanggar Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, diduga mengambil paksa unit motor secara paksa milik Dibitur tanpa perizinan dari Liesing yang jelas”, imbuh Ketua Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPW DKI, Hardi Sahat Ginting.

Penulis Ok.AWDI

Pelantikan di Bondowoso

Pelantikan di Bondowoso
Pelantikan DPC AWDI di Bondowoso

Media Partner

Media Partner

Lentera Banten

Lentera Banten

Foto Bersama

Foto Bersama

MEDIA PARTNER

MEDIA PARTNER



Reaksi Nusantara



 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger