Home » , , » Bejat… Kakek Asmuni Diduga Setubuhi Murid SD

Bejat… Kakek Asmuni Diduga Setubuhi Murid SD

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Selasa, 03 Juni 2014 | 23.52

Bejat… Kakek  Asmuni Diduga Setubuhi Murid SD

Tersangka Mbah Asmuni sedang digelandang polisi
Banyuwangi Awdionline.com – Tidak menyadari dirinya jika sudah mulai bau kubur, Asmuni Bin Maksudi (69) malah menyetubuhi anak bawah umur seenaknya saja. “Tidak tanggung-tanggung, yang disetubuhi malah seorang anak yang masih sekolah di bangku SD kelas 3, Atas perbuatannya itu mbah Asmuni ditangkap aparat Polsek Srono, Banyuwangi, Minggu (1/6).

Keterangan yang dihimpun Poldes menyebutkan, Mbah Asmuni diduga telah melakukan persetubuhan terhadap bernama Saritem  (bukan nama sebenarnya) bocah bau ingusan yang masih berumur 11 tahun. Korban Saritem adalah pelajar SD Kelas 3 warga Dusun Kebaman, RT. 02. RW.01. Desa Kebaman, Kecamatan Srono.

Terkuaknya aksi bejat kakek tua itu bermula ketika korban Saritem, di lehernya ada gigitan warna merah. Hal ini diketahui oleh nenek korban bernama Misgi Wati (60). Ketika ditanya tentang bekas gigitan warna merah itu. Rika dengan terus terang mengaku itu bekas gigitan si embah. Dia pun mengaku sering disetubuhi si kakek itu namun tidak mau berkutik, Bahkan dia mengakui diperawani si kakek itu pula. Wauw.

Betapa kaget si nenek mendengar pengakuan cucunya itu. Ia pun langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Srono pada hari Minggu (1/6).

Kapolsek Srono, AKP Hery Subagio,  melalui Kanitreskrim Aipda Karyadi SH, Selasa (3/6) membenarkan kejadian itu. Ia menuturkan, setelah menerima laporan dari nenek korban Polsek langsung melakukan penangkapan kepada pelaku dikediamannya di Dusun Kebaman,  pada hari Minggu (1/6). 

"Saat ini kasusnya sudah kita tangani. Yang menyetubuhi korban masih kakek Misanan, dan tersangka masih kakak neneknya korban. Pelaku saat ini sudah kami tahan di sel Mapolsek," jelas Karyadi SH.

Dan dia menambahkan, sebetulnya awal persetubuhan itu sudah terjadi sejak 2013 lalu. Namun nenek korban baru tahu hari Minggu (1/6) dan langsung melaporkan ke polisi. Dalam pengakuannya tersangka mengaku terakhir menyetubuhi bocah itu tanggal 18 Mei 2014.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, persetubuhan ini dilakukan sudah lama dan itu sering sekali korban disetubuhi pelaku. Selama itu tersangka Asmuni sering merayu korban memberi uang jajan dan uang sangu sekolah sebesar Rp. 2000 atau Rp. 3000. Hasil visum korban Saritem positif selaput kemaluan korban telah robek. Pelaku juga mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku Kakek Asmuni diancam dengan pasal 81 (2) UU RI. Nomor  23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Kasus ini sudah kami laporkan ke PPA (perlindungan Perempuan dan Anak) di Polres Banyuwangi.” kata Karyadi. (din)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger