Home » , » Sembilan Perangkat Desa Sawotratap Selama 4 Bulan Belum Mendapatkan Tunjangan

Sembilan Perangkat Desa Sawotratap Selama 4 Bulan Belum Mendapatkan Tunjangan

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Minggu, 29 Juni 2014 | 02.09

Sembilan Perangkat Desa Sawotratap Selama 4 Bulan Belum Mendapatkan Tunjangan Oleh Mantan Kades Sundahyati

Awdionline.com - Masih terkait dengan dugaan penyalahgunaan Jabatan oleh mantan Kepala Desa Sawotratap, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo ternyata masih menyisakan keprihatinan terhadap nasib 9 (sembilan) perangkat desa pada waktu masih dijabat Mantan Kades Sundahyati periode 2013 yang lalu selama 4 (empat) bulan hingga sekarang belum mendapatkan tunjangan dari bulan September 2013 hingga Desember 2013 .

Perangkat Desa yang hingga kini masih menanti tunjangan tersebut adalah: Al Djupri (46 tahun),Indar Subiharti (44 tahun), Soewarto (33 tahun), Ummu Habibah (31 tahun), Eghwan Suhariyono (34 tahun), H. Imam Chambali (55 tahun), Ismail, M. Kamsin, dan Sanuri yang sekarang menjabat Kades menggantikan Sundahyati
Sungguh sangat disayangkan tindakan Mantan Kades Sawotratap tersebut untuk tidak membayarkan tunjangan terhadap anak buahnya yang telah membantu berjalannya roda pemerintahan desa yang tidak pernah mengenal lelah untuk melayani masyarakat desa.  Apalagi kalau dilihat dari imbalan yang didapatkan dari tugasnya sebagai perangkat desatidak sebanding dengan yang didapatkan, namun karena sudah menjadi tugas dan tanggung jawabnya sebagai perangkat desa yang Visi dan Misinya secara umum untuk melayani masyarakat desa dengan sebaik-baiknya, maka 9 (sembilan) perangkat desa tersebut hingga sekarang masih tetap setia melayani segala kepentingan masyarakat Desa Sawotratap.

Dari hasil konfirmasi Wartawan AWDI Online terhadap salah satu perangkat desa tersebut tetap berharap tunjangan yang selama ini masih belum terbayar bisa segera dibayarkan.
Dari tanggapan beberapa masyarakat yang tergabung di Forum Masyarakat Peduli Desa dan Forum Pemuda Poros Tengah berharap seluruh kasus di Desa Sawotratap yang diduga dilakukan oleh Mantan Kades Sundahyati segera diselesaikan lewat jalur hukum yang berlaku, terutama pihak Kajari Sidoarjo, kilahnya.

SM,RD, AY
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger