Latest Post
Tampilkan postingan dengan label Tangerang Kota. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tangerang Kota. Tampilkan semua postingan

Sekdis Indakop kota Tangerang Terkesan Lindungi Oknum Bawahan Yang Diduga Melanggar PP 53

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Jumat, 25 September 2015 | 22.08

Sekdis Indakop kota Tangerang Terkesan Lindungi Oknum Bawahan Yang Diduga Melanggar PP 53

Tangerang Kota, Awdionline.com - Dalam pemberitaan yang menyangkut dua oknum Indakop kota Tangerang langgar PP 53 rupanya tidak ada tindakan tegas dari pada atasan mereka (red.Tri yuniarsi dan Gunawan), malah terlihat kedua oknum Indakop kota Tangerang dilindungi oleh sekdis Indakop Kota Tangerang (red. H.Sugeng). Sekdis Indakop Kota Tangerang (red.H. Sugeng) Mengatakan "kalau anak buahnya tidak bersalah dan mereka hanya membantu teman dalam hal kepengurusan perpanjangan Ijin Usaha  Industri milik PT.Toba Mix", wajar kan kalau seorang teman membutuhkan bantuan maka kita sebagai temannya membantu tanpa ada pamrih se sen pun dari pihak perusahaan Toba Mix" ucap nya di ruangan sekdis Indak Kota Tangerang. Dan Menurut Sekdis Indakop kota Tangerang (red. H.Sugeng) "Toh dalam Hal ini tidak ada yang di rugikan, pemilik Toba Mix pun tidak dirugikan, Mau jadi atau tidak PT.Toba Mix tidak mempermasalahkannya" lugasnya. Keterangan Sekdis Indakop Kota Tangerang sangat lah tidak masuk di akal sehat, pasalnya menurutnya (red. H. Sugeng) tidak ada yang di rugikan, kalau kita telah lebih dalam bahwa dalam persoalan ini sudah jelas negara yang di rugikan, karena adminitrasi biaya perpanjangan surat ijin usaha adalah salah satu Pemasukan Anggaran Daerah (PAD). Dalam hal ini, PT. Toba Mix tidak memiliki Ijin Usaha Industri (IUI) namun usaha serta produksi perusahaan tersebut terus berjalan selama terhitung dari pengajuan perpanjangan surat ijin usaha (IUI) 2 tahun lalu hingga sekarang.

Dalam menyimpulkan hal permasalahan ini jelas jelas Sekdis Indakop kota Tangerang melindungi bawahannya yang diduga melanggar dari PP 53 tersebut, bahkan sekdis Indakop Kota Tangerang mengatakan "biarlah BKD yang akan memutuskan bersalah atau tidaknya bawahan beliau", dengan penjelasan Sekdis Indokop kota Tangerang yang terkesan sudah melindungi/menutupi kesalahan anak buahnya. Sangatlah disayangkan, stadmand nyalah yang membuat kejanggalan-kejanggalan sehingga dapat diartikan Sekdis Indakop kota Tangerang melindungi bawahannya yang diduga sudah melanggar PP 53 tahun 2010.

Dalam hal ini, Intansi yang terkait agar segera bertindak tegas terhadap para oknum-oknum pegawai Pemerintahan yang sudah melanggar PP 53 tahun 2010, dan kepada Walikota Tangerang agar bersikap Tegas untuk segera menjatuhi sanksi kepada para oknum pegawai, agar Pemerintahan Kota Tangerang menjadi lebih baik dan Bersih dari oknum-oknum pegawai Nakal. (Marbun)

Dalam rangka Harkitnas, KNPI Gelar "Seminar Public Speaking with NLP"

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Minggu, 31 Mei 2015 | 18.46

Dalam Rangka Harkitnas, KNPI Gelar "Seminar Public Speaking with NLP"

Kota Tangerang, KBAWDI.com - KNPI gelar seminar Public Speaking with Neuro Linguistic Program di aula STMIK Raharja selasa (27/5). Seminar ini digelar dalam rangka peringatan harkitnas (20/5) kemarin. Dengan tema "pemuda kota tangerang bangkit, bersatu, berkarakter, berkapasitas dan berdayasaing", knpi kota tangerang berharap bisa mencetak pemuda-pemuda yg berkapasitas dan berdayasaing, tidak hanya terbuai dengan fasilitas2 yang ada. "Disini kita bisa sama-sama belajar mengendalikan diri, prilaku, maupun tata bicara yang baik" ujar sekretaris disporparekraf kota tangerang dalam sambutan sekaligus pembukaan acara tersebut. "Belum lagi, kita harus mempersiapkan generasi-generasi muda yg cakap dalam bidangnya" tambah kabid pemuda yg ikut mendampingi kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, Ketua DPD KNPI kota Tangerang, Ibrohim menambahkan "Kami selaku DPD KNPI Kota Tangerang berharap generasi-generasi muda bertambah semangatnya dalam belajar di sekolah maupun dikampus" ujar pria flamboyan yang juga akrab dipanggil Boim. "Disamping itu, saya sangat berterima kasih pada pihak STMIK Raharja yang sudah berkenan memberikan tempat dan juga selalu ikut berpartisipasi dalam membangun generasi muda kota Tangerang" tambahnya. Sekjen DPD KNPI kota Tangerang, Rusdi Alam menambahkan "pemuda kota Tangerang harus bangkit, jangan terbuai dengan fasilitas, kita buktikan bahwa pemuda kota tangerang berkapasitas dan berbahaya dalam konteks positif, bersaing melalui cipta karya dan ide brilian".( M.zakara/euis heryani/ari anggara )

LSM Gerakan Reformasi Rakyat "GERAM" berdemo didepan kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Senin, 04 Mei 2015 | 21.31

LSM Gerakan Reformasi Rakyat "GERAM" berdemo didepan kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang

TANGERANG, Awdionline.com - Aksi demo yang  dilakukan oleh LSM Gerakan Reformasi Rakyat "GERAM" di depan kantor Kejaksaan Negeri (kejari) Tangerang, Senin (4/5), LSM GERAM meminta kepada  jaksa untuk segera menindak dan  mengusut oknum pejabat yang diduga telah menyalahgunakan jabatan wewenangnya, dalam melaksanakan tugas dan pengawasan dibidang pembangunan dan perizinan yang ada di Kota Tangerang.

Koordinator aksi demo LSM GERAM, Widodo mengatakan, Wali Kota Tangerang seharusnya menindak tegas dan mengusut pejabat yang telah menyalagunankan jabatan dan wewenangnya,yang telah melanggar izin mengeluarkan yang tidak sesuai peraturan izinnya. Tegasnya

"Seperti izin pembangunan siti hotel dijalan M.thoha pasar baru kota tangerang"

Selain itu, meski mereka berdemo di depan kantor Kejaksaan (kenjari) tangerang, mereka juga berdemo didepan gedung DPRD kota tangerang mendesak agar DPRD Kota Tangerang dan wali kota tangerang mengkaji ulang dan membuat peraturan tentang perizinan pembangunan.

"Kejaksaan (kenjari) tangerang harus mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pelayanan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Atap BP2T, Kota Tangerang," tegasnya.

Meski begitu, dari pihak Kejari Tangerang enggan menanggapi tuntutan pendemo dari LSM Gerakan Reformasi Rakyat (GERAM) mereka meminta adanya pengusutan pelanggaran penyalagunaan jabaratan dan pemberian izin siti hotel tersebut. Para pendemo tersebut didiamkan tanpa ditemui dari pihak kejaksaan (kejari) tangerang.

Sedangkan, dari pihak Kepolisian setempat terlihat sedang berjaga-jaga aksi demo yang dilakukan oleh LSM Gerakan Reformasi Rakyat "GERAM"  dan mengatur arus lalu lintas didepan kejaksaaan tangerang agar tak mengalami kemacetan panjang di depan kejaksaan tangerang yang memang biasa digunakan untuk memarkirkan kendaraan bagi yang ingin ke kejaksaan Tangerang dan PN tangerang.( M.zakaria/euis.heryani/ari anggara )

Kota Tangerang Mengadakan Sosialisasi Tentang Bahaya Narkoba

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Kamis, 16 April 2015 | 15.39

Kota Tangerang Mengadakan Sosialisasi Tentang Bahaya Narkoba

Tangerang, Awdionline.com - Sosialisasi tentang bahayanya penyalahgunaan narkoba dan fasilitasi pembentukan kader anti narkoba yang perencanaannya estapet kali ini diselenggarakan di Jalan Proklamasi No 9 Kec. Karawaci Kota Tangerang, kamis (15/04/15).

Di aula kantor Kec Karawaci, acara sosialisasi penyalahgunaan narkoba ini yang khususnya ditekankan bagi para pemuda dan ABG ini. mendapatkan respon positif yang dapat kita lihat ada 100 orang para pemuda dari berbagai kalangan yang diantaranya para ABG khususnya yang bertepatan tinggal di kec. tangerang dan kec. karawaci yang turut hadir jalannya acara tersebut.

Dinas pemuda atau disporparekraf sebagai pelaksana, wawan fauzi dari SEKCAM,Bpk. Rizal Ridolloh dari kabid pemuda mengatakan selain ibu Hj. ERNANINGSIH wakil dari walikota tangerang dan Arjun Komisaris Sumardi SH (sat narkoba) perwakilan dari polres tangerang kota, masih ada beberapa  anggota dewan dan perwakilan dari kejari tangerang yang turut menghadiri acara tersebut.

Dengan visi dan tujuan menjauhkan narkoba dan meningkatkan akhlakul karimah, acara berlangsung pada pukul 08:00 WIB yuser, Bpk Irwanto menerangkan begitu bahayanya menyalagunakan narkoba dan akibat dampak yang akan terjadi jika memakai narkoba. “jika kita mengkonsumsi barang haram tersebut dampaknya yang sangat berbahaya,” uangkap yang disimak calon kader anti narkoba tersebut.

Sementara, Ari anggara dari anggota LSM IPAB ( INDEPENDEN PEDULI ANAK BANGSA ) dari kecamatan sukasari kota tangerang yang mengikutin ancar tersebut dan selesai pukul 17:00wib,mengungkapkan  dengan adanya acara tersebut tidak hanya banyak memberikan wawasan tentang bahayanya menyalagunakan narkoba juga sangat mengharapkan kader anti narkoba harus cepat di realisasikan dan bukan hanya wacana saja yang dikeluarkan Pemkot Tangerang, ujar ari anggara dari anggota LSM IPAB.( M.zakaria/euis.H/Ari anggara anggot LSM IPAB )

Untuk Perusak Lingkungan Jangan Ragu Jatuhkan Sanksi

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Jumat, 26 Desember 2014 | 20.18

Untuk Perusak Lingkungan Jangan Ragu Jatuhkan Sanksi

Tangerang, Awdionline.com - Kepala daerah masing -masing kabupaten dan kota yaitu  Walikota  / Bupati  serta Gubenur  harus memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi berupa pembatalan hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang tetap melakukan pelanggaran peraturan tentang pelestarian lingkungan hidup. Demi penegakan hukum, kewenangan itu seharusnya dijalankan secara optimal.

"Kewenangan Kepala Daerah mulai dari Gubernur, Bupati, dan Wali kota itu dijamin undang-undang. Karena itu, jangan ragu untuk menjatuhkan sanksi kalau memang perusahaan melanggar lingkungan dari kegiatan produksinya," kata pakar hukum dari Asosiasi Wartawan  Demokrasi Indonesia  , Redi Darmana , Rabu ( 24 /12).

Redi Darmana ,SH  mengatakan, peraturan petundangan yang melindungi kewenangan Kepala Daerah dalam menjatuhkan sanksi adalah UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam UU tersebut tentang pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum lingkungan.

"Penegakan hukum administrasi lingkungan bersifat preventif dan represif. Penegakan hukum lingkungan dapat diterapkan terhadap kegiatan yang melanggar persyaratan perizinan dan peraturan perundangan," paparnya.

Dijelaskan Redi Darmana , SH  sesuai UU No. 32/2009 , jenis sanksi administrasi yang dapat dijalankan Kepala Daerah, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintahan, pembekuan izin, pencabutan izin, pembatalan izin, denda administrasi, dan audit lingkungan.

Jika hasil pengawasan ditemukan adanya pelanggaran, maka sanksi administrasi bisa dijalankan. Ia menambahkan, jika perusahaan bersangkutan tidak mengindahkan teguran, pemerintah bisa melakukan sanksi paksaan seperti penghentian sementara produksi.

"Jika sanksi paksaan juga tidak dilaksanakan, perusahaan dapat dikenai pembekuan atau pencabutan izin lingkungan, sesuai Pasal 79 UU No. 32/2009," tandas Redi Darmana .

Dikatakannya, penegakan hukum lingkungan bisa dilakukan melalui pengawasan, penerapan sanksi administrasi, pidana, dan gugatan keperdataan. Dikatakannya, sanksi administrasi dilakukan secara langsung oleh pemerintahan setempat tanpa melalui peradilan. Sedangkan sanksi pidana harus melalui proses peradilan.

"Sebagai aparat pemerintah yang lingkup tugasnya di bidang lingkungan, secara sah dapat melakukan tindakan administrasi tanpa harus ada dugaan pelanggaran lingkungan. Misalnya meminta laporan, memeriksa, dan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan terkait," katanya.
Saat ditemui diruang kerjanya , Sekretaris BPLH Kota Tangerang , Drs. Yudi mengatakan bahwa Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Kota Tangerang akan menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan-perusahaan yang terbukti belum memiliki izin lingkungan tetapi telah beroperasi / memiliki ijin tapi tidak dijalankan sesuai peruntukannya atas ijin tersebut.

Drs. Yudi , Sekretaris  Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengatakan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, perusahaan yang diperiksa/  sidak ke perusahaannya, apabila adanya dugaan pelanggaran pengrusakaan lingkungan hidup maka akan dikenakan sanksi harus segera memperbaiki jenis kesalahan yang telah ditetapkan oleh pihaknya.“Tenggat waktu perbaikan di tiap perusahaan berbeda-beda, sesuai dengan tingkat pelanggaran. Selama pelanggaran belum diperbaiki maka berbagai surat izin tidak akan dikeluarkan oleh BPPMPT atas rekomendasi BPLH,” ujarnya kepada  “ LBH AWDI “ , Rabu Siang  ( 24 /12 ) .

Menambahkan kembali , Drs. Yudi mengatakan bahwa Selama dalam masa dikenakan sanksi, lanjutnya, perusahaan tidak bisa mendapatkan surat izin yang berkaitan dengan kelangsungan aktivitas usaha seperti izin ekspor-impor dan lainnya. Menurutnya, terdapat empat tahap sanksi bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran lingkungan hidup a.l teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, atau pencabutan izin lingkungan.

Agus Prasetyo, Kepala Bidang Pengawasan di BPLH Kota Tangerang mengatakan sebagian besar pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan terkait dengan hal teknis dalam instalasi pengelolaan air limbah (Ipal) dan cerobong asap.

Adapun secara keseluruhan jumlah industri yang mengeluarkan limbah cair dan emisi gas cerobong di Kota Tangerang menurutnya mencapai ribuan unit industri di Kota Tangerang . Atas pertimbangan kemampuan, lanjutnya, BPLH Kota Tangerang baru mampu melakukan pengawasan kepada 100 unit perusahaan tiap tahun.
Bang  Yudi ( Pangilan Akrabnya saat menjadi Camat Ciledug )  menambahkan, setelah diteliti lebih lanjut, sejumlah perusahaan yang kedapatan melanggar izin lingkungan hidup, mayoritas belum mengetahui peraturan dan regulasi yang berlaku dari pemerintah pusat. Sehingga, dalam pembinaan, BPLH Kota Tangerang akan mendatang narasumber yang mampu meluruskan kesalahan yang dilakukan oleh perusahaan.

Kendati demikian, arahan dan perbaikan yang diberikan oleh BPLH menurutnya tidak serta merta dipatuhi oleh perusahaan. Oleh karena itu, bagi perusahaan yang tetap melakukan pelanggaran, BPLH akan membawanya ke ranah hukum.

“Pada tahun lalu sejumlah perusahaan telah kami pidanakan. Denda terberat yang diberikan oleh pengadilan kepada salah satu perusahaan senilai Rp2,4 miliar belum dengan ganti rugi perbaikan lingkungan yang dirusak, ganti rugi kepada masyarakat dan dana pembuatan Ipal,” ujar Bang Yudi .

Pencabutan izin usaha juga sudah diberikan kepada beberapa perusahaan yang dalam pengecekan lapangan terbukti menyalahgunakan peruntukan usaha, persyaratan perizinan tidak lengkap dan teknologi pengolahan limbah yang dimiliki dinilai tidak sesuai dengan kriteria yang seharusnya.

Bang Yudi menyarankan perusahaan yang tidak mampu membangun teknologi pengelolaan limbah ramah lingkungan harus bekerja sama dengan pihak ketiga yakni penyedia jasa pengelola limbah industri. Jika tidak, pemberlakuan sanksi akan terus berlangsung.

Sementara itu, Bos Iwan ( Pemilik  PT. Sutera Indah Utama  ) tidak dapat dihubungi ketika Tim Gabungan Wartawan Investigasi  & LBH . AWDI  akan meminta konfirmasi terkait hal ini , seolah menghidar  akan sorotan kamera . Berbagai alasan yang diutarakan pihak manajemen , tidak adanya janji sebelumnya .(Bhidone&tim)

Di Tangsel Petugas Polisi Sisir Toko Penjualan Miras, Mengantisipasi Jatuhnya Korban

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Sabtu, 06 Desember 2014 | 23.18

Di Tangsel Petugas Polisi Sisir Toko Penjualan Miras, Mengantisipasi Jatuhnya Korban

Tang_Sel, Awdionline.com - Pasca tewasnya belasan orang akibat minuman keras oplosan di daerah Jakarta, Garut, dan Sumedang, petugas polisi di daerah Kota Tangsel melakukan penyisiran terhadap sejumlah toko yang menjual minuman keras.

Pantauan di wilayah Pamulang, petugas Polsek Pamulang melakukan operasi tersebut di sejumlah toko yang ada di Pamulang dan Pondok Cabe. “Gelar razia cipta kondisi miras malam ini dilakukan pihak polsek setelah mendapat perintah dari kapolda metro jaya. Dan dalam razia, ini tim buser yang dipecah ke dua tempat mendapati 219 botol miras dari warung kelontong," ungkap AKP Sainan Lubis, Kanit Reskrim Polsek Pamulang, kepada wartawan.

Adapun yang disita adalah minuman keras jenis oplosan dari berbagai merek yang memiliki kadar alkohol antara 25 % hingga 43 %.  Diduga miras itu palsu yang biasa dioplos para penikmatnya, untuk meningkatkan kadar mabuk.

Sebelum melakukan penyisiran warung klontong yang juga menjual miras, tim buser menyuruh salah seorang petugas yang menyamar sebagai pembeli. “Setelah pasti menjual miras, langsung petugas meminta pemilik warung untuk. Mengeluarkan botol milik-nya dan mengledah,”.tegasnya.

Razia miras ini, lanjut dia,  untuk meminimalisir jatuhnya korban di wilayah hukum Polsek Pamulang. "Di daerah Jakarta dan Garut udah ada korban jiwa akibat miras oplosan, kita tidak menginginkan hal tersebut terjadi disini." kata Sainan Lubis.

Dia mengimbau masyarakat dan penjual miras untuk tidak  minum miras berkadar alkohol tinggi, apalagi yang dioplos. “Sedangkan bagi para penjualnya, saya meminta tak menjual miras berkadar alkohol tinggi, kalau mau menjual harus ada izin-nya," tuntasnya. (M. Zakaria-Euis Heryani)

Walikota Arief R. Wismansyah Akan Hijaukan Wilayah Barat Kota Tangerang

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Rabu, 03 Desember 2014 | 14.33

Walikota Arief R. Wismansyah Akan Hijaukan Wilayah Barat Kota Tangerang
Tangsel, awdionline - wilayah barat kota tangerang Kecamatan Jatiuwung yang merupakan areal pusat indsutri yang berada diwilayah Barat Kota Tangerang, menjadi incaran Walikota Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah untuk penghijauan.

Dan, penghijauan yang sudah direncanangkan sejak 14 Agustus 2014 lalu, bertujuan untuk mengurangi sampah dan polusi yang dihasilkan oleh industri dikawasan barat kota tangerang kecamatan jatiuwung.

Penghijauan akan ditandai dengan melakukan penanaman pohon dan penyediaan tumbuhan hijau dalam pot di sepanjang Jalan Gatot Subroto dikawasan Kecamatan Jatiuwung.

Selain itu, juga dilakukan penertiban Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang ada diwilayah tersebut.

"Peningkatan penghijauan dan kebersihan di wilayah Kecamatan Jatiuwung ini, harus sesegera mungkin dijalankan. Dan, kita ajak para pelaku industri untuk bersinergi, termasuk menertibkan TPS liar," ujar Walikota kepada warga dan pengusaha dikawasan tersebut.

Camat Jatiuwung, Agus Hendra, Selasa (2/12/2014) menyatakan, instruksi Walikota Tangerang kiranya direspon positif oleh warga dan para pelaku industri diwilayah itu.

Faktanya, kini para pengusaha turut berpartisipasi mewujudkan program yang digagas Walikota Kota Tangerang tersebut, dengan mulai melakukan penanaman pohon diwilayahnya masing-masing dan di sejumlah ruas jalan.

"Program yang dicanangkan walikota langsung direspon warga dan pelaku industri. Kini, sudah terjalin kerjasama antara pemerintah dan pelaku industri, untuk penanaman pohon di ruas Jalan Gatot Subroto, penanaman pohon juga dilakukan di Jalan Siliwangi," ujar Agus Hendra lagi.

Sedangkan terkait penertiban TPS liar, kata Agus, pihaknya kini terus melakukan sosialisasi kepada warga tentang pentingya mengalokasikan samapah pada tempat yang sudah disiapkan oleh pemerintah.

"Penghijauan harus dibarengi dengan penertiban TPS liar. Saat ini, kami terus melakukan sosialisasi kepada warga agar membuang sampah pada tempat yang sudah disiapkan," ujarnya.

(M.zakaria/euis.H/sri kresnawati/suhari.G )

HAIDIR TEWAS SETELAH DUA HARI TENGGELAM DI SUNGAI CISADANE

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Senin, 03 November 2014 | 19.51

HAIDIR TEWAS SETELAH DUA HARI TENGGELAM DI SUNGAI CISADANE

Tangerang, Awdionline.com - Haidir Sepiyanto(8th) anak dari pasangan Yudianto dan Heria yang beralamat di Jl. Makam 1 Rt. 003/007 Babakan Kota Tangerang Banten, hilang tenggelam di bantaran sungai cisadane. Sabtu (01/11/14)

Korban yang belum lama merayakan hari ulang tahunnya ini, sejak sabtu siang, pergi bermain ke sungai dengan ke empat orang teman seusianya, sekitar pukul 13.00wib sabtu siang.

Dari pengakuan teman seusianya Haidir (8th) tenggelam saat pukul 14.00wib siang di sungai cisadane. Namun tubuh anak yang baru duduk di bangku kelas satu SMP ini, belum juga di temukan.

"Dia tenggelam, yang ditemuin baju dan sendal yang ada di pinggir kali. Ujar Andy (paman korban)."

Keluarga yang di bantu oleh warga setempat, terus berusaha mencari bocah malang yang hilang tenggelam di bantaran sungai cisadane, Jl. Kalipasir rt. 005/007 Babakan kota Tangerang Banten.

"Temen-temen sepantarannya sih udah coba nolongin, pas ditarik rambutnya gak kena-kena. Sampe diusahain nyari pake serokan, lanjut Andy."

Setelah lamanya pencarian yang dilakukan oleh warga yang di bantu oleh tim SAR Kota Tangerang, akhirnya Haidir (8th) ditemukan tak bernyawa di bantaran sungai Cisadane-Grendeng Kota Tangerang yang tidak jauh dari lokasi tenggelamnya bocah tersebut. 22.00wib Minggu (02/11/14) malam. ( H R A )

Bentrokan Warga Di Pasar Induk Tanah Tinggi Kota Tangerang, Satu Warga Tewas

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Selasa, 16 September 2014 | 20.17

Bentrokan Warga Di Pasar Induk Tanah Tinggi Kota Tangerang, Satu Warga Tewas

Tangerang kota, Awdionline - Aksi bentrokan antar warga di Pasar Induk Tanah Tinggi, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang terjadi semalam, Selasa (16/9) sekitar pukul 00.55 WIB. Akibat peristiwa tersebut, salah seorang warga setempat menjadi korban dan harus mengembuskan napas terakhirnya.

Korban diketahui bernama Syaiful Annur alias Ipunk warga Jalan Muhajirin, Tanah Tinggi. Tak hanya itu, akibat bentrokan tersebut perekonomian di salah satu pasar tradisional terbesar yang ada di Tangerang itu terhenti. Pembeli maupun penjual sama-sama menyelamatkan diri.

Informasi yang didapat, bentrokan warga setempat dengan sejumlah pria berkulit gelap tersebut membuat warga melakukan sweeping. Meski masih simpang siur penyebab bentrokan, warga tetap bersikeras akan kembali membalas pembunuhan yang dilakukan sekelompok pria yang dikenal bukan warga setempat itu.

"Awalnya karena ada yang kena bacok. Kemudian warga datang ke pasar. Nah yang meninggal anak tokoh di sini sekarang, cukup banyak saudaranya yang jadi penggede. Warga semalam berkumpul, sudah cari tetapi mereka sudah melarikan diri," ujar Udin warga setempat dengan penuh emosi.

Sedangkan mayat Syaiful yang mengalami luka pada bahu sebelah kiri dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang.

Selain korban meninggal, dari kubu yang berlawanan juga diketahui bernama Kris mengalami Luka di bagian tangan dan kepala. Sekitar pukul 02.00 WIB, sebanyak tujuh orang kelompok dengan kulit gelap tersebut diamankan petugas Polres Metro Tangerang. Pimpinan kedua kelompok tersebut, yakni Wiliam, Michael dan Ustad Abubakar juga ikut diperiksa petugas kepolisian.
(M.zakaria/euis heryani)

PT. AKINDO DAAN MOGOT km.20,2 KOTA TANGERANG TERBAKAR

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Rabu, 28 Mei 2014 | 16.25

PT. AKINDO DAAN MOGOT Km. 20,2 KOTA TANGERANG TERBAKAR

AWDI Online, Tangerang - Sebanyak 12 unit mobil dari dinas pemadam kebakaran Kota Tangerang  di terjunkan saat Kebakaran hebat yang melanda PT Akindo ( pabrik alumunium foil ) di Jalan Daan Mogot KM 20,2, Batu Ceper, Kota Tangerang, Selasa (27/5/2014).
Informasi yang di dapat peristiwa kebakaran terjadi sekira pukul 16.00 WIB sore tadi. Bermula saat terdengar sebuah ledakan hebat dari dalam pabrik, dan tak lama api begitu cepat keluar dan menjalar ke seluruh bangunan Kobaran api disertai asap tebal menghitam, nampak membuat lokasi sekitar pabrik menjadi mencekam serta gelap gulita. Tak hanya itu, kobaran api yang terus membesar, membuat warga sekitar panik. Warga bahkan berlarian sambil berteriak memberikan informasi kepada warga lainnya, bahwa api merembet ke bangunan lain di sebelah pabrik. . "Menjauh, apinya merembet. Cepet menjauh," kata salah seorang warga sekitar sambil berlarian.
Sementara, petugas dari dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang masih berusaha keras untuk menjinakan amukan si jago merah. Petugas Jaga Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang, Rahmat Sulistyo,mengatakan "Saat ini masih dilakukan pemadaman. Mobil pemadam kebakaran yang dikerahkan dari Tangerang ada delapan unit dan bantuan dari Jakarta enam unit," kata Rahmat. Sedangkan Petugas Jaga Suku Dinas Pemadam Kebakaran Jakarta Barat, Bambang Puspo, mengatakan pihaknya mengirimkan bantuan untuk mengantisipasi api merembet ke rumah-rumah sekitar. "Kami mengirimkan empat unit mobil pemadam kebakaran untuk membantu memadamkan api,"ujarnya kepada para wartawan. Hingga berita ini dilaporkan, belum diketahui apa penyebab api dan berapa kerugian yang disebabkan kebakaran tersebut.
Akibat peristiwa tersebut, kemacetan panjang terjadi di sepanjang Jalan Daan Mogot. Hal itu dikarenakan posisi pabrik yang berada tepat dipinggir jalan. ruas Jalan Daan Mogot mengalami kemacetan hingga 5 kilo meter.
Hingga Rabu pagi pukul 06.00 (28/5/2014) petugas masih terus berupaya memadamkan api.
(Faisal 6444)

KPK Geledah Rumah Mewah di Alam Sutera

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Minggu, 04 Mei 2014 | 00.17

Asset Kekayaan Mantan Kepala BPK Mulai Terkuak, KPK Geledah Rumah Mewah di Alam Sutera


Aparat Brimob siaga ketika penyidik KPKmenggeledah rumah di Alam Sutera. (yud)
Tangerang Kota,
Rombongan dari Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi  ( KPK ) kembali lagi menggeledah rumah mewah yang terletak  di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kali ini puluhan petugas mendatangi sebuah rumah mewah yang berada di kawasan Alam Sutera, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan
Berdasarkan informasi yang di kumpulkan oleh pokja tim investigasi \Wartawan dan LSM , rumah mewah yang terletak di Jalan Sutera Harmoni V Nomor 21-23 A itu milik H Fredy.di geledah oleh penyidik KPK.  Penyidikan dilakukan atas dasar dugaan kasus tindak pidana korupsi terkait pajak Bank BCA.
Pada kasus tersebut , KPK  telah menetapkan mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Hadi Purnomo sebagai tersangka. Dalam penggeledahan itu petugas telah membawa dua buah tas koper berukuran besar dan satu kardus.

Namun hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari pemilik  rumah dan penyidik KPK  di lapangan. Alhasil, informasi seputar keterkaitan dan peranan Fredy dalam kasus tersebut belum diketahui.

Termasuk peranan empunya rumah hingga KPK datang dan menggeledah. Petugas yang kembali itu rupanya turut dikawal sejumlah aparat Brimob.

Seperti diketahui, Kasus ini berawal pada 17 Juli 2003 saat Bank BCA mengajukan keberatan pajak atas transaksi Non Perfomance Loan (NLP) senilai Rp 5,7 triliun kepada Direktur PPH.

 Bank BCA keberatan dengan nilai pajak yang harus dibayar karena nilai kredit macet mereka mencapai Rp 5,7 triliun. Namun, Hadi Purnomo yang saat itu duduk sebagai Dirjen Pajak pada 17 Juli 2004 mengirim nota dinas kepada Direktur PPH.

Dalam nota dinas tersebut ditulis bahwa supaya Direktur PPH mengubah kesimpulan yang semula dinyatakan menolak diubah menjadi menerima seluruh permohonan PT Bank BCA. Padahal, jatuh tempo pembayaran pajak PT Bank BCA jatuh pada tanggal 18 Juli 2004.

(Die 007, GND & Vie)

Maskapai “Sriwijaya Air”, Diduga Banyak Merugikan Konsumen

Maskapai “Sriwijaya Air”, Diduga Banyak Merugikan Konsumen

Salah seorang penumpang saat memprotes petugas maskapai Sriwijaya Air
Tangerang Kota, Awdionline.com – Begitu pesatnya minat atas jasa transportasi penerbangan, berbagai maskapai berlomba-lomba mencari konsumen sebanyak–banyaknya, agar perusahaan maskapai menjadi berkembang pesat, Malah sebaliknya dengan pelayanan maskapai penerbangan “Sriwijaya Air“ malah pelayanan “Sriwijaya Air“ diduga merugikan konsumen.
Ditemui dikediamananya ,  Antos Wahyudi merupakan Warga Kabupaten Tangerang yang tidak jadi berangkat ketempat yang di tuju , Jumat  Kemarin (2/5/2014). Niat Antos Wahyudi  hendak pergi ke Tanjung Pandan, Belitung, bersama isteri dan rekannya, dengan menggunakan pesawat Sriwijaya dengan No Penerbangan SJ 052, yang sedianya akan berangkat pada pukul 14.00 WIB.
Namun, begitu mereka tiba di ruang tunggu ( pukuk 13.20 Wib )  Gate B7, ada informasi kalau pesawat yang akan mereka tumpangi dellay (terlambat ) 40 menit dari jadwal yang sudah ditentukan sekitar 14.40 Wib , Ujar Antos .
Kemudian, menambahkan kembali  Antos mengatakan , Karena adanya delay /keterlambatan 40 menit , maka mereka turun kebawah untuk melaksanakan ibadah sholat, karena waktu menunggu cukup lama. Dan keluar lorong gate B7 untuk membeli minuman, setelah kembali ke ruang tunggu, ternyata petugas Sriwijaya Air menyatakan bahwa pesawat yang akan mereka tumpangi sudah terbang.
"Saya datang pukul 14.38 WIB, sudah gak bisa masuk pesawat lagi, padahal pesawat masih kami lihat dalam proses masuknya para penumpang ke pesawat tersebut," kesalnya.
Untuk itu, Antos mempertanyakan hal tersebut kepada salah satu petugas Sriwijaya Air. Bukan solusi yang didapat, malahan dengan arogannya petugas yang jelas tidak ramah tersebut menyatakan tiket hangus dan tidak ada ganti rugi.
"Saya merasa dirugikan dan dikecewakan dengan pelayanan Sriwijaya Air yang saya nilai sangat buruk dan merugikan konsumen, mereka seenaknya delay, tapi begitu konsumen dianggap salah dicampakan begitu saja tidak ada ganti rugi atau kebijakan lain," katanya.
Kejadian ini, tambah dia, ternyata juga dialami oleh tiga penumpang lain, dengan tujuan yang sama. "Jadi ada penumpang tujuan Tanjung Pandan, Belitung juga dan tujuan Medan, sama seperti saya," tukasnya.
     Masih kata Antos, pihaknya juga sangat kecewa atas jawaban dari Supervisor Sriwijaya Air, yang bernama Rusmana. Kendati telah mengakui pesawat SJ 052 tujuan Tanjung Pandan mengalami delay 40 menit, namun dalam surat pernyataannya ia mengatakan tidak bisa mengganti rugi uang yang sudah dikeluarkan konsumen atas pembeliam tiket, dengan alasan sudah hangus.
 "Jawaban petugas Siwijaya Air ini jauh dari sikap profesional dan mengedepankan pelayanan terhadap konsumen, dan cenderung konsumen yang dirugikan, hal ini harus menjadi perhatian pihak berwenang, dan YLKI karen sesuai dengan UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan kosumen, konsumen berhak mendapatkan perlidungan hukum jika ada penyedia jasa yang tidak menjalankan aturan, saya berpikir untuk mempidanakan hal ini," tutupnya.
 Sayangnya, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak Sriwijaya Air, mengenai permasalahan tersebut.

(Die 007, GND & Vie )

Pra May Day, Buruh Duduki Sentral Pelayanann Publik Kota Tangerang

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Selasa, 29 April 2014 | 09.24

Pra May Day, Buruh Duduki Sentral Pelayanann Publik Kota Tangerang


Tangerang Kota, Awdionline.com -  Ratusan buruh yang tergabung di dalam  Fedrasi Serikat Pekerja  Tekstil Sandang dan Kulit (FSP TSK), orasi di seluruh pelosok sentral pemerintahan Kota Tangerang , Senin (29/4/2014). Gabungan Buruh melakukan aksi unjuk rasa di empat titik yang ada diwilayah Kota Tangerang.

Aksi pertama dilakukan di depan kantor PLN, di Jalan Jendral Sudirman, terus berlanjut ke kantor BPJS dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

"Pertama kami sengaja melakukan aksi di depan. Kantor APL.PLN Cikokol, karena adanya sering matinya listrik tanpa pemberitahuan terlebih dahulu," ujar Sugandi selaku, koordinator aksi , Senin (28/4/2014).

Menurutnya, aksi tersebut juga merupakan sebagai pra menjelang  peringatan hari buruh (may day) yang jatuh pada 1 Mei 2014 mendatang. "Kami akan menduduki Disnaker dan Puspemkot Tangerang. Untuk menyuarakan aspirasi kawan-kawan buruh yang masih belum terakomodir," tukasnya.

Para buruh juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap Pemkot Tangerang, atas pelayanan publik  yang buruk. "Seperti Rumah Sakit umum Tangerang yang menolak warga berobat dengan alasan tidak ada kamar. Kedua kantor Disknaker yang di nilai tidak ada pengawas yang serius, sehingga masih bayak buruh yang tidak di perhatikan kesejahteraan dan kinerja serta loyalitas para pekerja oleh pihak perusahannya, tempat mereka bekerja," ungkapnya.

Bahkan, di kantor BPJS pun tak dapat melayani masyarakat dengan baik. Karena banyaknya warga yang mengantri, serta munculnya calo-calo yang berkeliaran di kantor tersebut.
      "Kalau pihak -pihak tersebut, tidak menyikapi dengan apa yang menjadi tuntutan kami, maka kami akan melakukan aksi dengan membawa massa yang lebih bayak lagi," pungkasnya.

(Die 007 & AlvIe)

Retribusi Sampah di Cipondoh Diduga Tak Sesuai Perda

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Rabu, 16 April 2014 | 23.35

Retribusi Sampah di Cipondoh Diduga Tak Sesuai Perda & Masalah Retribusi  Sampah, DPRD Panggil DKP Kota Tangerang


Tangerang Kota, Awdionline.com - Secara aturan teknis, pemungutan tarif retribusi sampah di Kota Tangerang, Banten  masih dipertanyakan masyarakat Kota Tangerang . Pasalnya, pemungutan retribusi itu diduga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) pemerintah setempat.
Seperti halnya yang dialami oleh salah satu warga RW 09, Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang . Di Cipondoh Makmur ini , tarif retribusi sampah yang dikenakan sebesar Rp 7500 / Kepala Keluarga (KK).
" Kami masih binggung , berapa tarifnya yang ditetapkan oleh Peraturan Daerah ( PERDA ) Kota Tangerang . Masalahnya di wilayah kami dipungut dengan biaya 7500 / Rumah . Berdasarkan hasil pengumpulan uang retribusi sampah wilayah kami , total yang saya bayarkan totalnya 900 ribu, karena dikalikan dengan jumlah warga yang mencapai 120 / rumah ," ujar Iman selaku  salah satu Ketua RT dilingkungan wilayah Ci[ondoh Makmur , Rabu (16/4/2014).
Lanjut Iman , pihaknya masih harus dibebankan biaya jasa pengangkut yang diminta oleh petugas pemungut sampah wilayah kami . "Jadi total yang saya bayarkan hari ini sampai Rp 1,1 juta," tukasnya.
Ironisnya, dalam transaksi pembayaran retribusi sampah itu, pihaknya tidak diberikan kwitansi ataupun kupon resmi dari dinas terkait, sebagai tanda bukti pembayaran retribusi sampah .
"Masalahnya , tidak ada kwitansi ataupun kupon retribusi sampah . Padahal hal tersebut ssangat  penting, buat laporan pengurus RT  ke warga nanti," terangnya.
Pengawas Armada DKP Kota Tangerang, Gorgi, yang ditenggarai adalah orang yang memungut retribusi diwilayah itu mengakui, adanya biaya tersebut. Alasan, wilayah itu masuk dalam kategori kavling.
"Ya, wilayah itu masuk kavling. Dan, sebenarnya sudah ada tim pemungutan retribusinya, namun karena kami ini adalah satu kesatuan, jadi bisa juga dibayarkan kepada saya. Tetap nanti akan disetorkan kepada tim retribusinya," paparnya, saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Sementara itu, Sekretaris DKP Kota Tangerang Heriyanto menjelaskan, dalam hal ini pihaknya berpedoman terhadap Perda Kota Tangerang nomor 1 tahun 2011 tentang retribusi sampah atau kebesihan .
"Untuk teknis pelaksanaannya kami tetap sesuaikan dengan perda. Tarifnya juga sudah diatur didalamnya," ujar Heriyanto saat ditemui di ruang kerjanya.
Untuk diketahui, dalam Perda Kota Tangerang nomor 1 tahun 2011 Bab VI pasal 9 ayat (2) mengatur sampah Rumah Tangga diatur dalam beberapa kelas.

a. Kelas II  
-Rumah besar diatas type 70 Rp. 15.000/KK/bulan
-Rumah sedang dengan Type 45-70 Rp. 10.000/KK/bulan
-Rumah kecil/sederhana dibawah type 45 Rp 2.000/KK/bulan
b. Kelas III, IV dan V.
-Rumah besar di atas type 70 Rp 12.500/KK/bulan
-Rumah sedang dengan Type 45-70 Rp 7500/KK/bulan
-Rumah kecil/sederhana dibawah Type 45 Rp 1.500/KK/bulan
c. Kelas di Gang/Paving
-Rumah besar diatas Type 70 Rp 10.000/KK/bulan
-Rumah sedang dengan Type 45-70 Rp 7.500/KK/bulan
-Rumah kecil/sederhana dibawah Type 45 Rp 1.500/KK/bulan.

Berdasarkan penemuan dan klarifikasi kepada petugas pemunggut retribusi sampah dan jajaran petinggi Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Tangerang , rekan-rekan media cetak harian dan mingguan menindaklanjuti penemuan dan pantuaan rekan –rekan media ke DPRD Kota Tangerang .
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menyayangkan lemahnya mekanisme kerja pihak Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) setempat, dalam pelaksanaan penarikan retribusi sampah dilingkungan masyarakat Kota Tangerang .
Sehingga, rentan disalahgunakan oleh oknum pegawai DKP Kota Tangerang untuk mengakali  aturan dasar yang sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang .
"Soal retribusi sampah sudah sangat jelas diatur dalam perda. Pada prinsipnya adalah supaya meringankan masyarakat," ujar Hapipi, Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (16/4/2014).
Bahkan, pihaknya memastikan akan melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait, menyusul adanya  pemungutan retribusi sampah dilingkungan RW 9, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, yang diduga tidak sesuai dengan aturan dalam perda setempat.
"Kami akan panggil pihak terkait, dalam hal ini adalah DKP, untuk meminta klarifikasi soal itu," tukasnya.       
Politisi asal partai Golongan Karya (Golkar) ini juga meminta kepada seluruh masyarakat Kota Tangerang, agar berani mengambil langkah jika menemukan persoalan atau kebijakan  yang dinilai menyalahi aturan, yakni dengan melaporkannya kepada para wakil rakyat mereka."Warga juga silahkan saja laporkan ke kami,"
Saat di konfirmasi melalui telepon selulernya, Kabag Humas dan Protokoler Pemkot Tangerang, Sugi Achmad Bagja mengatakan, pihaknya akan menanyakan terlebih dahulu kepada dinas terkait. "Nanti saya tanyakan dulu masalah ini ke DKP," pungkasnya.

((Die 007 & Alvi))

Klarifikasi Masalah Kerancuhan Penghitungan Suara

Klarifikasi Masalah Kerancuhan Penghitungan Suara


Tangerang Kota, Awdionline.com
Terkait masalah yang penghitungan  suara yang berbeda antara saksi & PPS Selapajang,Neglasari Kota. Tangerang  telah terjadi dalam Penghitungan Pemungutan Suara di Kel. Selapajang Kec. Neglasari Kota Tangerang,  pada minggu  yang lalu  adanya kerancuhan .Maka  Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Saksi dari partai, akhirnya meLaksanaKaN peNghIttuNgaN Ulang surat suara. Di Kantor. Kelurahaan. Selapajang --Neglasari, Tangerang dapat terselesaikan juga, Selasa sore(15/4/2014).

Saat ditemui di Kantor Kel. Selapajang, Ketua Pemungutan Suara (KPPS) Selapajang, A. Rifa'i Mengatakan kerancuhan yang terjadi pada penghitungan pemungutan suara di TPS 31 dan TPS 32 Rw.04 yang diduga adanya penggelembungan suara atau hitungan ganda, itu hanya salah persepsi antara saksi partai dengan anggota PPS, ujarnya.

Sanrodi dari tokoh pemuda Kel. Selapajang, yang dari pertama mengikuti jalannya proses pencoblosan hingga penghitungan suara menuturkan bukan kerancuhan melainkan salah pengertian (persepsi) antara si saksi dan PPS, tapi sekarang sudah diklarifikasikan atau sudah dijelaskan. Apabila hal tersebut terjadi adanya penggelembungan suara, itu sudah melanggar prosedur atau melanggar peraturan yang telah ditentukan oleh KPU, artinya telah melanggar hukum. Maka, pihak Kepolisianlah yang akan bertindak, tegas Sanrodi saat berada di Kel. Selapajang. (Alvi & DIe)

“Amankan Oknum Pegawai Dinas Binamarga Diduga nyabu“

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Rabu, 02 April 2014 | 15.08

Polres Metro Tangerang Kota :
“Amankan Oknum Pegawai Dinas Binamarga Kabupaten Tangerang, Diduga nyabu“

Illustrasi

Tangerang Kab, awdionline.com
Pemerintah Kabupaten Tangerang tercoreng lagi namanya, akan ke bobrokan pegawai yang mengkonsumsi narkoba , seperti hal yang dialami oleh salah satu pegawai  Dinas Bina Marga Kabupaten Tangerang , Banten  yang berinisial “SP  ( 49 thn ) yang telah diamankan dari Room Semarang, Karaoke FM3 Transit Hotel  oleh  petugas  Polres Metropolitan Tangerang Kota , karena pelaku positif mengkonsumsi  narkoba jenis shabu-shabu. “Pelaku “SP“  diamankan saat tengah asik menikmati hiburan malam di Karaoke FM3 Transit Hotel, Jalan Raya Serpong, Panunggangan Utara ,Kecamatan Tangerang  Kota Tangerang, pada hari Sabtu (29/3/2014), minggu  lalu.
Wakasat Narkoba Polres Metropolitan Tangerang ditemui diruang kerjanya , Kompol Paryanto mengatakan, Pelaku “ SP ” adalah salah satu staff di Divisi Bangunan pada Dinas Bina Marga Kabupaten Tangerang, Banten.
Berdasarkan proses penyidikan ,  Paryanto mengakui bahwa hingga sampai saat ini, pihaknya masih belum menetapkan status tersangka terhadap pelaku “ SP “.
"Berdasarkan hasil dari tes urine,  Pelaku “ SP “ , memang positif mengonsumsi narkoba. Akan tetapi, untuk menetapkan statusnya dalam hukum (tersangka atau tidak), kami masih harus menunggu hasil uji lab atas air seni terlebih dahulu," ujar Paryanto, Selasa (1/4/2014).
 Diketahui, Pelaku “SP “ diamankan saat petugas Satuan Narkoba Polres Metropolitan Tangerang menggelar razia gabungan dengan Kesbanglinmas Kota Tangerang  dan Badan Narkotika Nasional Kota Tangerang di  Karaoke FM3 Transit Hotel.
Saat ditemui diruang kerjanya, Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota , beliau sedang keluar dinas, sampai pemberitaan ini dipublikasikan , rekan-rekan media belum bisa mendapatkan keterangan tentang  pelaku “ SP “ yang merupakan seorang Pegawai Dinas Binamarga Kabupaten Tangerang ,Banten ,belum dinyatakan sebagai tersangka, tanpa ada penjelasan yang lebih akurat.


(Die 007 & Alvi)

Kodam menyerahkan 99 Unit Motor Baru

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Jumat, 28 Maret 2014 | 22.07

Kodam menyerahkan 99 Unit Motor Baru Untuk Operasional dan Mobilitas Babinsa



Tangerang Kota, Awdionline.com
Kasdam menyerahkan  hibah 99  unit Motor Yamaha "Vision". Bantuan hibah tersebut diserahkan langsung oleh Kasdam, Brigjen Teddy Lakmana  yang diterima oleh Dandim 0506  di Lapangan Upacara Kodim 0506, Jumat Pagi  (28/03).

Bantuan hibah 99 unit kendaraan Motor Roda Dua  merek "Yamaha Vision " tersebut merupakan pemberian pertama kalinya dari Kasdam akan digunakan untuk kendaraan operasional para Babinsa yang bertugas di daerah pelosok wilayah .

Menurut Kasdam,  Brigjen Teddy Lakmana mengatakan bantuan tersebut sangat berarti dalam mendukung tugas Kodam , Korem 052/WKR  & Kodim 0506 serta 21 Koramil Wilayah Tangerang khususnya bagi para Babinsa yang bertugas di daerah-daerah terpencil & perkotaan. JIka dibandingkan jumlah Babinsa yang  hampir ribuan personel dengan ketersediaan kendaraan operasionalnya yang ada saat ini baru bisa memenuhi setengah kekuatan keamanan negara.  Sehingga bantuan 99 unit motor yang baru tersebut  sangat membantu bagi operasional dan mobilitas para Babinsa dalam melaksanakan tugas pokoknya di daerah.
Selain itu, Kapten Kav Raminto, Danramil 02 Batuceper  menekankan kepada para prajurit untuk selalu tulus dalam bekerja serta meningkatkan kebersamaan, sehingga tugas pokok bisa dilaksanakan dengan baik guna mendukung tugas prajurit TNI.


Menurut Danramil 02-Batuceper, Kapten Kav Raminto mengutarakan bahwa Bantuan hibah dari Kodam berupa Motor Yamaha Vision untuk Babinsa  diberikan oleh Kodam kepada Dandim 0506.Harapannya, tidak sampai disini saja, melainkan tahun berikutnya lebih diperhatikan bagi sektor babinsa & unsur lainnya yang ada di Korem,Kodim & Koramil
Hadir dalam acara tersebut Danrem 052, Dandim 0506, 21 Danramil Wilayah Tangerang, Danyonnud & Danyon Mekanis 203, Danyon POM  serta para 276 Prajurit dari berbagai batalyon.



(Die 007 & Alvi)

Kesaksian Palsu Sidang "Kasus Perdata dilarikan ke Pidana"

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Kamis, 27 Maret 2014 | 10.03

Kesaksian Palsu Sidang
"Kasus Perdata dilarikan ke Pidana"


Tangerang Kota, Awdionline.com
Tudingan Saksi Pelapor terhadap terdakwa "Penipuan & Pengelapan" di Proyek PT. WSSM mulai terkuak dimana kebenaran kriminalisasi kasus perdata menjadi pidana akan terbongkar. Berdasarkan Kesaksian saksi ahli & saksi lainnya yang berinisial "SYH & AGH" dalam perkara sudah mulai memperlihatkan arti kebenaran.Kuasa hukum terdakwa yang menyebutkan ada kesaksian palsu dalam persidangan " Perdata menjadi Pidana "  di Pengadilan Negeri Tangerang, pada rabu kemarin lalu, mulai terkuak. Hal ini dipertegas dengan adanya kesaksian tambahan dari saksi "Ali" tentang kronologis sengketa perkara ini. Saksi yang bernama "Ali" ini menegaskan bahwa terjadi perseteruan antara saksi pelapor (SLM) dengan (AG). Atau PT. WSSM dengan PT. PTMP yang berawal dari pengerjaan jalan sekitar seluas 200 meter (Jalan Masuk Pabrik dengan Jalan Raya). Dalam pengerjaan betonisasi sudah sesuai dengan spesifikasi yang telah di tentukan oleh PT. WSSM. Akan tetapi dalam pengerjaannya, selalu di ganggu oleh kendaraan berat untuk angkat& pasang  mesin dari PT. WSSM, alhasil pengerjaan tersebut terganggu dan rusak terus, sebab jalan yang belum kering jadi hancur dikarenakan faktor lalu lalang kendaraan berat tersebut. PT. PTMP sudah menegur PT. WSSM untuk memberikan kebijakan waktu penambahan atau pengerjaan tersebut di alihkan setelah pemasangan mesin tersebut terpasang semua. Malah pihak PT. WSSM menyatakan kepada kami bahwa masuk kendaraan berat yang bawa mesin-mesin Bata Ringan harus dapat dikerjakaan secepatnya karena pihaknya mau cepat produksi, tutur ali selaku saksi tambahann di dalam kesaksiannya di PN. Tangerang, Rabu Sore (26/03).
Hal itu terekam dalam prosesi persidangan ulang sengketa "Perdata dikriminalisasikan menjadi Pidana" di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu Sore ( 26 /03 ). Dimana majelis hakim menghadirkan saksi Ahli yang berinisial "SYH", saat persidangan minggu Lalu.  Saksi pelapor & saksi yang ditunjuk oleh  pelapor diduga telah direkayasa dengan aparat penegak hukum,  dugaan adanya politik uang yang di alirkan ke salah satu oknum kepolisian & oknum jaksa.
Bukti cukup kuat bila kesaksian yang diberikan pelapor dalam sidang sengketa "Kasus Perdata menjadi Kasus Pidana" saat ditangani majelis hakim PN Tangerang , sudah mulai terkuak menjauhi dari kebenaraan yang didakwakan & disangkakan oleh penyidik dari kepolisian "Polres Tangerang Kota" serta Kejaksaan Negeri Tangerang Tigaraksa. Diduga bahwa semua kesaksian dari saksi pelapor dan saksi lainnya sudah di akomodir oLeh saksi pelapor. Dengan perkara yang di hadapi oleh salah satu keluarga terdakwa, dimana surat pengaduan pihak keluarga terdakwa yang diajukan  ke DPR RI Komisi III, MA bidang Pengawasan, Kejaksaan Agung, Kompolnas sudah ditindaklanjuti, semua berkas perkara pidana salinan rangkapnya sudah ditembuskan.
(Die007 & Alvi super)

Program TMMD Bermanfaat bagi Masyarakat

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Rabu, 26 Maret 2014 | 15.39

Program TMMD Bermanfaat bagi Masyarakat


Tangerang Kota, AWdionline.com
Danramil 02 Batuceper /0506, Kapten Kav Raminto menyatakan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) telah memberikan manfaat yang besar bagi kesejahteraan masyarakat.

Program ini juga berfungi sebagai bentuk perekat penguatan integrasi bangsa pada daerah perbatasan antar Negara dan pulau-pulau terluar.
"Berdasarkan hasil evaluasi menunjukkan bahwa Program TMMD ini sangat besar manfaatnya dalam rangka percepatan pembangunan  baik pembangunan fisik  maupun non fisik bagi peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," kata Danramil 02 Batuceper /0506, Kapten Kav Raminto dalam Rapat Koordinasi Teknis TNI Manunggal Membangun Desa Di Aula Kecamatan Batuceper , Kota Tangerang.    
Raminto menuturkan, sebagaimana diketahui bersama bahwa Program TMMD yang merupakan program keterpaduan antara TNI dan Kementerian serta Pemerintah Daerah yang dilaksanakan bersama-sama masyarakat sudah berjalan selama 33 tahun sejak tahun 1980 yang dulu dikenal dengan nama ABRI Masuk Desa (AMD). Program TMMD merupakan salah satu upaya penanggulangan kemiskinan baik di perdesaan maupun di wilayah kumuh perkotaan dan merupakan perekat penguatan integrasi bangsa pada daerah perbatasan antar Negara dan pulau-pulau terluar.

"Program TMMD berfungsi sebagai sarana mengukuhkan persatuan dan kesatuan bangsa, mengatasi kesulitan yang terjadi di daerah serta percepatan pembangunan desa & pinggiran kota  dalam upaya menjaga keutuhan NKRI," kata Raminto.
Raminto berharap melalui program TMMD, dapat mewadahi dan mewujudkan aspirasi dan kepentingan masyarakat perdesaan. "Mengingat proses perencanaannya yang melibatkan berbagai instansi dan masyarakat, disusun dengan perpaduan bottom-up dan top down planning system serta dengan pendekatan partisipatif," pungkas Danramil 02 BatuCeper/0506.

Berbagi kegiatan TMMD yang telah kami lakukan ialah Pengecatan Musholla / Masjid di Wilayah Batuceper ini bertujuan menghilangkan Kesan kumuh terhadap tempat Ibadah tersebut, supaya dapat memberikan kesan yang positif terhadap karya bakti TMMD yang bermanfaat bagi masyarakat. Kegiatan rutinitas yang dilakukan oleh prajurit & PNS Koramil 02 -BTC /0506 adalah jumat bersih, dengan area wilayah markas Koramil Ini & sekitarnya. Tujuan Kegiatan ini betujuan untuk menanamkan kepudulian terhadap masyarakat terutatama masyarakat  sekitar markas kami. Hal lainnya, Kegiatan lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat yaitu memantau genangan air yang mencapai 30 -40 CM diwilayah batujaya, Kecamatan Batuceper-Kota Tangerang , Papar Raminto di ruangan. Tamu Markas Koramil 02BTC/0506.
(Die 007 & Alvi)

Disporbudpar Kota Tangerang mempersiapkan "Seleksi Calon Paskibra yang Handal"

Disporbudpar Kota Tangerang mempersiapkan "Seleksi Calon Paskibra yang Handal"

Ilustrasi seleksi Paskibra


Tangerang Kota,
Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan & Pariwisata Kota Tangerang mempersiapkan  seleksi pasukan pengibar bendera (Paskibra) 2014. Peserta yang berhasil menjadi pemenangnya akan mewakili daerah ini, mengikuti seleksi di tingkat Provinsi Banten, selanjutnya menuju ajang serupa tingkat nasional. Kepala Bidang Pemuda dan Olah Raga, Wawan Fauzi, Selasa (25/3/2014) mengatakan, seleksi paskibra diikuti pelajar tingkat SMA /sederajat. Masing-masing sekolah hanya diperkenankan mengirim dua orang, putra-putri. "Sekolah kami minta mengirim perwakilan terbaik, karena peserta dibatasi tiap sekolah hanya dua orang putra dan putri," kata Wawan Fauzi.
Seleksinya kata Wawan Fauzi, dimulai 30 Maret 2014, bulan ini. Seleksi paskibra mendatang ini  mengambil lokasi di halaman kantor Plaza Puspem Kota Tangerang  . Dalam seleksi tersebut dipilih dua orang enam putra dan putri yang mewakili Kota Tangerang, mengikuti seleksi tingkat provinsi. "Kami berharap yang terpilih nanti, bisa mewakili Kota Tangerang di tingkat nasional," ujar Wawan Fauzi.

Persyaratan yang harus dipenuhi di dalam seleksi ini, diantaranya :
A.SYARAT UMUM
1.Akhlak
- Beragama dan taat menjalankan perintah agama yang dianutnya
- Budi pekerti dan tingkah laku baik
- Mental dan moral baik serta dapat dipertanggungjawabkan
2.Kepribadian
- Bersahaja, sopan dan disiplin
- Berpenampilan segar, gembira dan menarik
- Pandai bergaul (supel), mudah bersosialisasi
3.Jasmani
a.Postur
- Tinggi badan putra : (165-175)cm, tinggi badan putri (160-170)cm dengan berat badan yang ideal dan proposional
- Kaki tidak tinggi sebelah, tidak varises, tidak O atau X
- Tubuh simetris dan proporsional
- Tangan tidak nggendewo pinentang, tidak panjang sebelah
b. Fisik
- Memiliki kekuatan dan ketahanan fisik yang baik
- mempunyai stamina yang kuat
c. Kesehatan
- Secara totalitas berada dalam kondisi sehat
- Tidak mempunyai penyakit dalam, penyakit menular atau kronis
- Tidak memiliki kecacatan pada panca indera dan anggota tubuh
4. Kemampuan / Prestasi
- Memiliki nilai raport diatas rata-rata kelas
- Memiliki bakat kepemimpinan
- Mahir baris berbaris
- Mempunyai kemampuan berbahasa Inggris
5. Lain-lain
- Belum pernah menjadi Anggota PASKIBRAKA
- Memiliki pengetahuan kedaerahan Kab/Kota. Asal dan Propinsi Asal
- Tidak merokok dan bebas Narkoba

B. SYARAT KHUSUS
1.Peserta seleksi adalah siswa SMA/SMK/MA Kelas I dan kelas II
2.Mengisi biodata peserta.
3.Menyerahkan fotocopy raport terakhir dan fotocopy prestasi lainnya (piagam/sertifikat).
4.Menyerahkan Pasfoto berwarna ukuran 4x6 cm tiga lembar.
5.Menyerahkan surat ijin / persetujuan dari orangtua/wali siswa yang diketahui sekolah
6.Menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter instansi pemerintah dan dapat dipertanggungjawabkan.
7.Menyerahkan fotocopy Akta Kelahiran atau Ijazah SMP / sederajat.
      Surat Edaran Seleksi Dikirim ke Sekolah.

(Die 007 & alVi)
 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger