Dua pegawai Pengadilan Negeri (PN) Tangerang ditangkap aparat kepolisian setelah kedapatan pesta sabu. Dari keduanya, disita barang bukti berupa alat hisap sabu (bong).

"Tersangka berinisial BH dan IK," kata Rikwanto melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (28/11). Dari keduanya, polisi menyita seperangkat alat hisap sabu (bong), dua buah plastic bekas bungkus sabu dan 1 buah korek api.
Kepada petugas Satuan Narkoba Polres Tangerang, keduanya mengaku mendapatkan barang tersebut dari tersangka ST.
ST diketahui adalah oknum petugas Polresta Kabupaten Tangerang. Dia kemudian berhasil ditangkap di Kelurahan Sukarasa, Tangerang pada malam harinya.
"Menurut pengakuan tersangka, sabu dijual seharga Rp 200 ribu per paket," katanya.
Dari ST ini, polisi menyita sepaket sabu. Menurut keterangan ST mendapatkan barang tersebut dari pengedar bernama SM di Kampung Ambon, Jakarta Barat.“SM masih dikejar," pungkasnya.
Posting Komentar