Home » , » Pengambilan Tilang Di Pengadilan Negeri Tangerang Terkesan Aneh

Pengambilan Tilang Di Pengadilan Negeri Tangerang Terkesan Aneh

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Jumat, 04 April 2014 | 22.06

Pengambilan Tilang Di Pengadilan Negeri Tangerang Terkesan Aneh



Tangerang, Awdionline.com
Seperti layaknya fenomena yang menarik di negeri kita tercinta ini, mengenai mekanisme Tilang di pengadilan negeri Kelas 1 A Tangerang, tata cara pengambilan tilang para pelangar diwajibkan membawa surat tilang, lalu mendaftarkan surat tilang tersebut selanjutnya mengikuti proses persidangan untuk pengambilan barang bukti tilang seperti SIM dan STNK
Berdasarkan pasal 211 KUHAP, yang diperiksa menurut acara pemeriksa lalulintas jalan, sidang perkara lalu lintas dipimpin oleh hakim tunggal tanpa dihadiri oleh jaksa, Teknis pemeriksaannya dimulai dengan pemangilan terdakwa ke ruang sidang, setelah itu terdakwa di beritahukan perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya dengan pasal perundang-undangan yang dilanggarnya (dapat dilihat dari bunyi surat pengantar pelimpahan perkara penyidik atau lembar surat tilang) Hakim pun kemudian mencocokan dan memperlihatkan barang bukti seperti SIM/STNK/Ranmor, lalu memberitahukan ancaman pidana atas tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa (Tidak ada tuntutan/Requisitoir dari JPU), sebelum hakim menjatuhkan putusan harus memberi kesempatan bagi terdakwa untuk mengajukan pembelaan, selanjutnya hakim menjatuhkan putusannya berupa pidana denda yang besarnya ditetapkan pada hari sidang, maka harus membayar seketika itu juga disertai pembayaran biaya perkara yang langsung dapat di terima oleh petugas yang memawakili kejaksaan sebagai eksekutor. Semua denda maupun ongkos perkara yang telah diputuskan oleh hakim seluruhnya wajib segera disetorkan ke kas negara oleh kejaksaan selaku eksekutor

Menurut informasi yang di himpun dari berbagai nara sumber menyebutkan, bahwasannya pengambilan tilang di pengadilan negeri tangerang terkesan aneh yang jatuh pada hari selasa, dikarenakan ketika para pelangar tilang inggin mengambil SIM atau STNK mereka berkas tilang tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan negri tiga raksa, dengan dalih telah di verstek, sedangkan masih memasuki jam kerja, bukankah seharusnya berkas tersebut harus masih berada dipengadilan ?”
Sampai berita ini diterbitkan khususnya  kepada kepala pengadilan negeri tangerang maupun kepala kejaksaan negeri (Kajari) tiga raksa harus bertindak tegas dan transparan mengenai hal tersebut. (Maulana)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger