AWDIONLINE.COM | Tangerang,
Diera
jaman yang serba canggih ini, kecanggihan teknologi menjadi kebutuhan yang
sangat pokok bagi masyarakat luas untuk dapat memperingan kenerja, biaya, dan
cepat tepat seperti handphone yang menjadi kebutuhan tak terlepaskan oleh
setiap kegiatan aktivitas setiap manusia, hal ini tentu satu ajang bisnis yang
sangat menjanjikan untuk sebuah kesuksesan bagi setiap pelaku industry, oleh
karena itu peluang tersebutpun banyak dimanfaatkan oleh pelaku pelaku industry
seperti PT. Integrited Cards Solution yang diketahui memalsukan produk Voucher
ESIA yang merupakan produk PT. BAKRIE TELECOM dan SMARTFREN Produk PT.
SMARTFREN TBK.
Ketika Tim hadir di PT.
Integrited Cards Solution untuk dapat
mencari kebenaran atas sebuah informasi yang bertemu dengan Ibu Nani selaku
tangan kanan kepercayaan dari Pimpinan perusahaaan menyampaikan “ ada perlu apa
dan mendapatkan informasi dari mana,?? Dengan sedikit tergamang gamang ( 29/01)
Yang dilanjutkan dengan
kehadiran bapak Sugi yang mengaku beliau sebagai manager marketing perusahaan
dengan sedikit tergesa gesa beliau menyampaikan “ maaf saat ini saya hendak
rapat di Jakarta dan saya sudah mendapatkan ijin keluar, mungkin dilain waktu
kita atur lagi, bapak yanto sendiri hendak meting bersama karyawan produksi dan
pak sugi langsung bergegas keluar sedikit menghampiri security dan bergegas
naik mobil dengan ngebut .. ( 29/01)
Namun Tim tetap
berusaha melalui Ibu Nani Tim meminta untuk sejenak bertemu dengan Bapak YANTO
GUNAWAN yang diketahui selaku Pimpinan PT. Integrited Cards Solution berselang
beberapa saat Bapak Yanto Gunawan pun datang dan Tim pun ajukan pertanyaan “
slain Voucher ESIA dan SMARTFREN disini memproduksi apa lagi ??? dan bapak
Yanto G. pun menjawab dengan sikap tidak nyaman “ oooo.. tidak bias pak, karna
itu rahasia perusahaan,!!! Sembari berdiri meninggalkan Tim ( 29/01 )(soe)
Dan pada tanggal 30/01
Tim menyampaikan surat konfirmasi ke PT. Integrited Cards Solution sehingga
mendapat undangan untuk Klarifikasi jum,at 01 februari 2013 di kawasan Butik
Ponsel Jakarta dan ketika ditemui bapak sugi dan bapak yanto pun menghadirkan
seseorang yang mengaku bernama Bapak PERRI yang sedikit dengan nada keras bapak
PERRI menyapa “ luar biasa jagoan jagoan ini, dengan langsung mengambil gambar
Tim satu persatu, ketika Tim hendak mengambil gambar bapak PERRI berkeberatan
dengan menyatakan “ ini kantor saya dan tidak bias ambil gambar saya “ tegasnya
dengan nada keras ( 01/02)
Dan bapak PERRI pun
menyampaikan “ jika di perusahaan tersebut sampai terjadi apa apa maka kantor
pabrik tersebut ada disini.. sambungnya.
Jelas dapat
disimpulkan di perusaan PT. Integrited Cards Solution tlah terjadi pengebirian
terhadap Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public dimana hak untuk mendapatkan informasi
tidak berlaku dan PT. ICS diduga telah melanggar Undang – Undang Nomor 8 Th
1999 Tentang Perlindungan Konsumen, diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 15
tahun 2001 tentang merek dengan
ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.,dan
Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.
Posting Komentar