Foto: Wakil ketua dan ketua Umum LSM Radhham Rudi Yanto SH.
Banyuwangi Awdionline.com- Dugaan Penyalahgunaan Jabatan sebagai Kepala KUA Se Kabupaten Banyuwangi di laporakan dengan Nomer: 01/LSM /Redhham/LAP/1. 20/11/2013 pada Tanggal 20 Nopember 2013 di Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Menurut Ketua Umum Rudi Yanto SH, lembaga LSM Redhham atau Hukum dan Ham, menyampaikan kepada Wartawan Awdionline.com (26/11/2013, Dengan surat ini kami atas nama lembaga Swadaya masyarakat redaksi hukum dan ham (LSM REDHHAM) melaporkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (KEJATI JATIM), laporan ini kami ajukan karena ada dugaan banyak terjadi pelanggaran di semua Kementrian Agama/kantor Urusan Agama (KUA) di Banyuwangi Jawa Timur.
“Ini di karenakan banyaknya pengaduan masyarakat, Khususnya semua masyarakat yang ingin melakukan sebuah pernikahan sering kali banyak terjadi pungutan liar (PUNGLI) yang telah di lakukan oleh Oknum Pegawai KUA yang tidak Profesional yang ada di kabupaten Banyuwangi.
Dengan Laporan ini, kami berharap kepada kepala kejaksaan Tinggi Jawa Timur supaya melakukan (AUDIT) kepada semua kantor urusan Agama di Kabupaten Banyuwangi karena dengan melakukan penarikan Uang di luar ketentuan yang cukup tinggi ini sudah bertentangan dengan Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2000 tentang Tarif atas jenis penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Depertemen agama serta terlampir dalam Lampiran peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2000 tanggal 11 Juli 2000.
Bahwa biaya pencatatan nikah dan rujuk bertarif RP. 30.000.00 (Tiga Puluh Ribu Rupiah) tetapi yang di lakukan oleh pihak KUA rata-rata melebihi dengan apa yang di tentukan pemerintah, berarti ini sudah merupakan Pungli yang bisa mengarah kedalam dugaan Tidak Pidana kurupsi.
Rudi Yanto SH Menambahkan sebagaimana yang tertuang dalam PP Nomer 6 tahun 1988 jo KMA Nomer 18 Tahun 1975 jo KMA Nomer 517 Tahun 2001, kantor urusan agama mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas kantor kementrian Agama kabupaten di Bidang urusan agama islam dalam wilayah Kecamatan dan mengkoordinasikan kegiatan lintas sektoral di wilayah kecamatan, sesuai dengan KMA Nomor 373 Tahun 2002 pasal 88, KUA mempunyai tugas dan fungsinya dalam hal pelayanan terhadap masyarakat diantaranya adalah pelayanan seperti urusan Nikah dan Rujuk yang ada di Banyuwangi.
Sementara di Kabupaten Banyuwangi Terdapat 24 Kantor Urusan Agama (KUA) yang terbagi di setiap Kecamatan, dan tiap Kecamatan mempunyai hatga tarif nikah yang berbeda-beda biasanya dengan cara si calon pengantin Pasrah kepada oknum pegawai KUA yang penting beres, tetapi pada dasarnya setiap KUA tersebut, menarik biaya di atas 30 ribu Rupiah bahkan ada yang mencapai ratusan Ribu rupiah hingga I Juta lebih.”tegasnya Rudi Yanto SH. ( Mbah Din Awdi)
Posting Komentar