
Ketua DPR RI itu mengungkapkan, undang-undang tersebut murni inisiatif Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. UU tersebut merupakan penjabaran undang-undang daerah yang dipecah menjadi empat bagian. Peraturan-peraturan itu, di antaranya peraturan pemerintah daerah, pemilukada, pemerintahan desa, dan perlindungan masyarakat adat. Peraturan pemerintahan desa, menurut Marzuki Alie, merupakan wujud otonomi di tingkat desa.
“Dananya akan diambilkan dari APBN sebesar 10 persen dari transfer daerah,” ujarnya dalam sosialisasi undang- undang pemerintahan desa kemarin. Nanti setiap desa akan menerima lebih-kurang Rp 600 juta dan akan terus meningkat di setiap tahun. Dengan dana itu, nanti desa bisa membangun dan mengejar ketertinggalan dari daerah lain. Hanya saja, dana itu berpotensi membuat kepala desa berhadapan dengan kepolisian atau kejaksaan.
Undang-undang pemerintahan desa itu diharapkan mampu menyejahterakan masyarakat desa. Dalam waktu tidak lama lagi peraturan pemerintah terkait pemerintahan desa itu akan segera terbit. “Ya mungkin kira-kira dua bulan lagi PP itu ada,” ujarnya. Dalam acara yang dihadiri kader dan simpatisan Partai Demokrat di agrowisata Alam Indah Lestari (AIL) tersebut.”ungkapnya.
Asosiasi Kepala Desa (Askab) meneken perjanjian kerja sama bantuan hukum.
Ahmad Wahyudi ditunjuk Askab sebagai pengacara dan pendampin kepala Desa Se Banyuwangi dalam mempersiapkan pemberlakuan Undang-Uandang tersebut,, Ketua Askab Agus Tarmudi mengatakan, bagi kepala desa, pemberlakuan uandang-uandan pemerintahan desa berpontensi menimbulkan masalah-masalah hukum. Guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dan anggaran yang diterima tepat sasaran, pihaknya perlu mengelar pelatihan dan perningkatan sumber daya terutama terkait pengelolaan anggaran. “paparnya Askab. ( Din Awdi)
Posting Komentar