Home » , » Kejaksaan Negeri Bondowoso Usut Penggelapan Dana Yayasan Hampir 2 Milyar

Kejaksaan Negeri Bondowoso Usut Penggelapan Dana Yayasan Hampir 2 Milyar

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Sabtu, 22 Maret 2014 | 22.18

Kejaksaan Negeri Bondowoso Usut Penggelapan Dana Yayasan Hampir 2 Milyar

Samsul Mu'arif

Bondowoso, Awdionline.com
Informasi yang berkembang saat ini mengenai  kepala sekolah Madrasah Ibtidaiyah al-Ma’arif samsul ma'arif selaku pemilik yayasan diduga menggelapkan beberapa dana dari pemerintah  hingga mencapai kurang lebih 2 milyard sementara Kepala sekolah beserta tokoh masyarakat melaporkan melalui salah satu LSM kepihak Kejaksaan negeri Bondowoso mengenai dana sebesar RP. 50.000.000.(lima puluh juta rupiah) Bansos dari Diknas Pendidikan.
Begitu besarnya dana pemerintah ini dikucurkan sejak Th 2007 hingga sekarang mencapai kurang lebih hampir 2 Milyar. adapun dana tersebut diantaranya PAUD Rp 91 juta, Pusat Kegiatan Buta Aksara, Pusat kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), serta dana bantuan ternak kambing dari Disperta berikut LM3 dari Dinas pertanian  Rp 124.000.000,(seratus dua puluh empat juta) berikut bantuan Anak yatim piatu Panti sosial Anak yatim piatu (PSAA) yang sangat besar dananya sejak Th 2007 hingga 2014 sebanyak 38 anak yatim x Rp 8000 perhari mencapai ratusan juta bahkan banyak sekali dana lain, ternyata semua digelapkan oleh samsul Mu’arif demi kekayaan pribadi sehingga tidak pernah terealisasi sama sekali atau yang jelas hal ini nantinya pasti akan terkait dengan beberapa Kepala Dinas yang memberi kucuran dana tersebut sejak Th 2007 karena Kepala Dinas sangatlah mustahil jika tidak tahu mengenai surat pertanggungan jawab (SPJ) selesai namun pelaksanaan dilapangan fiktif.
Untuk itu seluruh Masyarakat ingin tahu sejauh mana nantinya kejaksaan Negeri menyikapi hal ini. Sementara menurut keterangan kepala Sekolah Madrasah Raudatul Ma’arif Erfan Bahtiar jika permasalahan ini jalan ditempat maka pihaknya akan mengadakan Demo besar-besaran menuntut Keadilan, karena melihat besarnya dana yang digelapkan sangatlah besar hingga mencapai  hampir Rp 2 milyar. Di lain pihak pernyataan para guru pendidik sejak yayasan ini berdiri tak sepeserpun menerima upah/gaji bahkan dalam pembangunan sekolah seluruh guru iuran dengan cara siapa saja yang memiliki BPKB kendaraan di gadaikan demi lancarnya aktifitas proses belajar mengajar sampai saat ini.


Wartawan saat konfirmasi
Sementara menurut Ristopo selaku kasi intel kejaksaan Negeri Bondowoso saat dikonfirmasi oleh salah satu anggota Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN RI) Sugianto di ikuti salah satu wartawan (Suniman) dari media Radar nasional RANAS pihak Kejaksaan akan mengusut terus hingga permasalahan ini akan dinaikkan ke kasi Pidsus agar kasus ini nantinya naik hingga ketingkat pengadilan.dan sebagai harapan nantinya menurut Sugianto selaku pemantau agar kasus ini dikembangkan karena tidak menutup kemungkinan banyak sekali kepala Dinas yang terlibat nantinya.


Bangunan bantuan dari masyarakat
Begitu juga dari Pidsus sendiri sampai saat ini sudah memanggil beberapa saksi termasuk 8 guru beserta barang bukti lainnya sudah dikantongi pihak kejaksaan Negeri Bondowoso,namun sangat disayangkan dalam perkara ini ada salah satu LSM yang berani pasang badan dengan meminta sejumlah uang kepada Samsul Ma'arif sebesar Rp 26.000.000.00 dua puluh enam juta dengan dalih agar masalah ini tidak lanjut hal ini,disampaikan oleh Samsul Ma’arif selaku terlapor kepihak kejaksaan hal ini  sempat ditanyakan kepada beberapa saksi saat di mintai keterangan di kantor kejaksaan begitu juga yang disampaikan oleh salah satu guru pengajar di MI saat dikonfirmasi oleh wartawan ini menjelaskan dengan gamblang namun sayang tidak mau namanya. Sementara juga untuk mengetahui berita perkembangan lebih lanjut kita ikuti pada Edisi berikutnya.
 

(sunlion).
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger