Kejari Sidoarjo, Jawa Timur Siap Bongkar "Gempol Sari Gate"
Ir.Achmad Lukman (Mantan Kades Gempol Sari) |
Sidoarjo, AWDIonline.com
Lewat Mediaonline, Internet dan Jejaring Sosial lainnya, GEMPOL SARI GATE kini dikenal di seluruh Indonesia bahkan Dunia.
Kasus DUGAAN Tindak Kejahatan PEMALSUAN, MANIPULASI dan REKAYASA beberapa DATA TANAH TKD yang ada di Desa Gempol Sari, Kec. Tanggulangin, Kab. Sidoarjo Jawa Timur, mulai disentuh oleh Penegak Hukum. Terutama Pihak KEJAKSAAN Sidoarjo Jawa Timur yang langsung merespon Pengaduan Warga Gempol Sari. Akhirnya, Tanggal 15 April 2014, TEAM KEJAKSAAN Sidoarjo turun INESTIGASI ke Lapangan tempat OBJEK Sengketa dan mendatangi RUMAH MARSALI namun Tuan rumah tidak ada di tempat, hanya di temui salah satu Anaknya. Surat Pengaduan Resmi dari Warga Gempol Sari yang ditujukan kepada BUPATI Sidoarjo, BPLS, BPN dan KEJARI Sidoarjo, diterima masing-masing Instansi, sejak Tanggal 1 April 2014. Meski Lamban dalam merespon namun, ini suatu BUKTI keseriusan pihak penegak Hukum terutama KEJAKSAAN Sidoarjo untuk segera membongkar GEMPOL SARI GATE.
Modus MENYELAMATKAN ASSET DESA, digunakan Sebagai Alibi oleh TRIO HULK ( ABDUL HARIS Kades Gempol Sari, Ir. ACHMAD LUKMAN Mantan Kades dan ABDUL KARIM mantan BPD Gempol Sari ) bersama MARSALI dan KUSAINI. Dua Nama terakhir ini adalah Tokoh Desa yang Bersepakat Namanya digunakankan untuk MEMALSUKAN DATA TKD untuk Proses Jual Beli atau digunakan sebagai KOMPESASI Ganti Rugi Lumpur Lapindo ke BPLS . Lima Sekawan inilah yang oleh Warga Gempol Sari di-DUGA sebagai pelaku Tindak Kejahatan Berjama'ah yang mengakibatkan HILANGNYA UANG KAS DESA dan KERUGIAN UANG NEGARA MILYARAN RUPIAH.
Abdul Haris, Kades Gempol Sari Sidoarjo |
Terbongkarnya DUGAAN Tindak Kejahatan, Penyelewengan, Pemalsuan dan Manipulasi Data Tanah TKD Gempol Sari, berawal dari PENCAIRAN atau Pembayaran berkas Tanah SAWAH Atas Nama MARSALI yang di lakukan oleh BPLS pada Bulan Desember 2013. Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) , selaku Badan Pemerintah yang sekaligus sebagai Juru Bayar untuk Korban Lumpur Lapindo. Berkas Atas Nama MARSALI yang diajukan oleh TRIO HULK ke BPLS, di DUGA kuat telah dilakukan PEMALSUAN dan REKAYASA sedemikian rupa, hingga CAIR nya DANA APBN ke Rekening MARSALI. Adalah Tanah Sawah seluas 3,134 M2, terletak di belakang Masjid Dsn. Polo Gunting, dengan Nilai Rp. 3,134 Milyar. Bukan rahasia lagi bagi Warga Desa untuk mengetahui adanya Transaksi Jual Beli atas Objek tersebut. Berbagai istilah muncul bahwa Tanah tersebut, ada yang menyebut TANAH WAKAF dan TANAH TAK BERTUAN. Apapun sebutannya, FAKTA yang ada didalam buku KRAWANGAN Desa., Tanah tersebut adalah PERSIL Nomer 69, LETTER C Nomer 10 dengan Luas Tanah 0,428 M2 (4280 M2) menyebutkan MURNI MILIK DESA. Masih ada lagi kasus DUGAAN,,,,, Sebelum terbongkarnya Kasus PERSIL 69, TRIO HULK ( Haris, Lukman, Karim) dan KUSAINI telah diduga melakukan PENYELEWENGAN dan MANIPULASI Data TANAH KAS DESA (TKD) PERSIL Nomer 74, LETTER C / 10 yang, diatasnya berdiri sebuah Bangunan SEKOLAH MADRASAH. Menurut keterangan beberapa Narasumber dan, dikuatkan oleh para sesepuh dan Tokoh Masyarakat Dsn. Polo Gunting, Tanah tersebut adalah Milik ABU BAKAR (Alm), Namun ada pula yang mengatakan TKD. Terlepas dari Sebutan TKD atau apapun, TRIO HULK ( Haris, Lukman, Karim) dan KUSAINI telah Melakukan Pembohongan Publik dan Pembodohan terhadap Masyarakat serta Menyesatkan pola berpikir Warga Gempol Sari tentang Informasi Asset milik Desa. Asset DESA yang Oleh Warga Desa biasa disebut MADRASAH, sudah di Bayar Lunas oleh BPLS sebesar Rp. 770 Jt.
TKD yang di "caplok" Kades Haris Dsn. Polo Gunting, Ds Gempol Sari |
(Team Investigasi)
Posting Komentar