Home » , , » Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Undang – Undang Pemilu

Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Undang – Undang Pemilu

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Rabu, 16 Juli 2014 | 21.08

Bupati Banyuwangi Menunjuk Tim Kuasanya Untuk Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Undang – Undang Pemilu


“Panwaslu Membenarkan Kalau  Tim Kuasanya Bupati Sudah Mengklarifikasi”

Banyuwangi AWDI Online.com Menindak lanjuti berita edisi kemarin yang mana Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu ) Banyuwangi sudah menerima kedatangan Tim kuasanya Bupati Banyuwangi yaitu saudara Wiyono,SH selaku penerima kuasa dari Bupati Abdullah Azwar Anas  guna menjelaskan dan Klarifikasi pada Panwaslu Banyuwangi atas Dugaan pelanggaran Pemilu, sedangkan yang melaporkannya dari Mas Soeroso,SE selaku Ketua DPC Relawan Gerindra Banyuwangi.(Tim Pemenangan Prabowo – Hatta).
Untuk memastikan kalau Tim kuasanya Bupati Banyuwangi yang diwakili oleh saudara Wiyono,SH sudah mengklarifikasi pada Panwaslu, wartawan AWDI online menghubungi saudara Wiyono, saat dikonfirmasi dirinya menjelaskan”kita jawab semuanya tidak benar, adapun misalnya kalau didalam ada celetukan yang mengarah ke Prabowo itu urusan perorangan tidak ada kaitanya dengan Pemkab. Banyuwangi, dan “ yang diundang bukan hanya ulama – ulama pendukung calon tertentu, kita tidak tahu” dan kita sudah klarifikasi pada Panwaslu “ jelasnya lewat Hp seluler.(16/07)
Saudara Wiyono membenarkan untuk Bupati Abdullah Azwar Anas sedang Umroh ke tanah suci, dan hari ini Rabu saudara Wiyono mendampingi wakil Bupati atas kedatangan wakil menteri perhubungan ke Pelabuhan ketapang Banyuwangi.
Hingga berita ini turun ke meja redaksi Jakarta barat, untuk Bupati Abdullah Azwar Anas belum bisa dikonfirmasi dikarenakan Umroh ke tanah suci,dan Tim AWDI (Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia) masih memantau perkembangan lebih lanjut juga memantau jalannya Pilpres (PemilihanPresiden) tahun 2014. (Djoni/Tim)
Sebelumnya Berita Edisi Kemarin :
Dimana  Mas Soeroso,SE selaku ketua DPC Relawan Gerindra pemenangan Prabowo – Hatta yang melaporkan pada Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) Banyuwangi beberapa hari kemarin terkait Dugaan Bupati Abdullah Azwar Anas, yang melanggar Undang – Undang Pemilu Nomor 42 Pasal 41 Ayat 1 tahun 2008 Tentang Pelanggaran Kampanye Pemilu.


Dan tepatnya hari ini selasa (15/07) saudara Totok selaku Panwaslu Banyuwangi (Panitia Pengawas Pemilu) saat dikonfirmasi oleh wartawan AWDI online (AsosiasiWartawan Demokrasi Indonesia) menjelaskan “ pada intinya ini tahap kajian dan pihak – pihak terlibat sudah kita klarifikasi dan besok kita rapat pleno, dan hasilnya kita berikan pada pihak pelapor “jelasnya lewat Hp seluler.
Saudara Totok menambahkan untuk permasalahan ini ketua Panwaslu Banyuwangi Saudara Rorry sudah mengetahuinya, sedangkan hari ini Pemkab.Banyuwangi diwakili oleh kuasanya dari Kabag.Hukum Bapak Wiyono,SH dan Bupati Abdullah Azwar Anas sedang Umroh ke tanah suci.
Selanjutnya wartawan AWDI online menghubungi Mas Soeroso, saat dikonfirmasi menjelaskan “Panwaslu sudah memanggil Bupati Banyuwangi dan di wakili oleh Tim yang ditunjuk Bupati, sedangkan Bupati lagi Umroh “jelasnya.(15/07)
Perlu diketahui untuk berita edisi kemarin, wartawan AWDI online mengikuti permasalahan ini, sedangkan hingga berita ini diturunkan ke meja redaksi Jakarta barat, dan Bupati Abdullah Azwar Anas belum bisa dikonfirmasi dan Tim AWDI masih menunggu perkembangan lebih lanjut serta mengikuti perkembangan jalannya Pilpres Tahun 2014.
Berita Edisi Kemarin :
Saat dikonfirmasi oleh wartawan AWDI (Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia), Mas Soeroso,SE selaku Ketua DPC Relawan Gerindra Banyuwangi menjelaskan “ Saya sangat kecewa pada Panwaslu karena hari ini saya sudah memenuhi undangan dari Panwaslu dan tidak dimintai keterangan terkait laporan saya atas pelanggaran kampanye Pemilu yang dilakukan oleh Bupati Banyuwangi, hanya mengisi format saja pada hari ini Kamis (10/07), apa begini caranya Panwaslu mengklarifikasi atas pelaporan saya ?” (10/07)
Mas Soeroso menambahkan Bupati Abdullah Azwar Anas ketika mengundang beberapa warga, para ulama dan pegawai negeri untuk berbuka puasa bersama dan dilanjutkan sholawat badar, akan tetapi dalam kegiatanya ada beberapa orang membagikan buku untuk memilih Capres – Cawapres nomor urut 2 dan menggunakan tempat fasilitas Negara ( PENDOPO SABHA SWAGATA BLAMBANGAN).
Saat dikonfirmasi saudara Totok selaku Panwaslu menjelaskan” pada intinya Mas Soeroso awal mula mengirim surat pada Panwaslu terkait laporan pelanggaran kampanye Pemilu oleh Bupati Banyuwangi, dan hari ini kamis (10/07) untuk Mas Soeroso di undang guna mengisi format laporan dan Kami akan melakukan investigasi lebih lanjut, selanjutnya Kami akan melakukan rapat Pleno “jelasnya lewat Hp seluler.(10/07) Saudara Totok menambahkan untuk Ketua Panwaslu Rorry ada di kantor Panwaslu Banyuwangi. 
Sebelumnya pada Masa Tenang kemarin Ketua DPC Relawan Gerindra Banyuwangi melaporkan pelanggaran Pemilu pada Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu ) Kab.Banyuwangi.
Pelaporan pelanggaran Pemilu ini dibenarkan oleh Mas Soeroso, SE selaku Ketua DPC Relawan Gerindra Banyuwangi dengan bukti surat pengaduan dari masyarakat berinisial UR & R, Dugaan sementara Bupati Abdullah Azwar Anas melakukan pelanggaran pemilu tahun 2014.
Adapun Dugaan pelanggaran tersebut antara lain :
1.    Menggunakan PENDOPO SABHA SWAGATA BLAMBANGAN yang merupakan fasilitas Negara digunakan untuk kampanye yang dikemas melalui acara “ buka puasa bersama “.
2.    Dalam acara buka puasa tersebut juga dilakukan kampanye dan sosialisasi Pilpres (Pemilihan Presiden) berupa ajakan untuk mencoblos Capres Cawapres No.urut 2 ( Jokowi – JK )
berupa : - Sambutan Ketua PCNU yaitu KH.Maskur Ali
-    Tausiyah yang disampaikan oleh Ust.Abdul Ghofar yang dilanjutkan dengan pembacaan sholawat badar yang disisipi ajakan untuk mencoblos Capres Cawapres No.urut 2.
-    Pembagian buku satu dengan judul “9 alasan memilih Jokowi – JK
Mas Soeroso melaporkan pelanggaran Pemilu pada Panwaslu Banyuwangi, Bawaslu RI melalui surat No.007/VII/Relawan/2014 perihal “Laporan pelanggaran Pemilu” dan tembusannya ditujukan pada Kapolres Banyuwangi, Kapolda Jatim, KAPOLRI, Dewan Kehormatan Pelaksana Pemilu ( DKPP ) Jakarta.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan AWDI, Mas Soeroso menjelaskan “ Benar Mas ,Pihak Kami akan menindak Lanjuti pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Bupati Abdullah Azwar Anas pada Bawaslu RI dan KAPOLRI, dikarenakan Bupati Banyuwangi sudah melanggar Undang – undang Pemilu”jelasnya.(07/07)
Dilain terpisah saat dikonfirmasi oleh wartawan AWDI, saudara Totok selaku Panwaslu Banyuwangi, menjelaskan “betul mas, surat pelaporan pelanggaran pemilu dari DPC Relawan Gerindra Banyuwangi sudah kami terima dan pihak kami akan memanggil Pelapor untuk mengklarifikasi guna memastikannya, dan  pihak kami akan berkoordinasi dengan Kepolisian“ jelasnya lewat Hp seluler.(07/07)
Perlu diketahui Undang – Undang Pemilu Nomor 42 Pasal 41 Ayat 1 tahun 2008 Tentang Pelanggaran Kampanye Pemilu, Undang –Undang Pemilu Nomor.22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan berdasarkan Amanat Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
Hingga berita ini diturunkan kemeja redaksi Jakarta barat, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas belum bisa dikonfirmasi untuk Hak Jawab dan Tim Wartawan AWDI (Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia) masih memantau pelaksanaan Pemilu pada tanggal 9 juli tahun 2014. (Djoni/Tim)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger