Maling Jeruk ditahan Polsek Bangorejo
Banyuwangi, Awdionlione.com - Korban pemilik buah jeruk Rianto wahyudi asal dusun bangorejo Krajan Rt. 2 Rw. 1 Desa bangorejo, kecamatan bangorejo telah menyelidiki setiap malam di sawahnya, akhirnya membuahkan hasil sat itu juga. “Karena buah jeruknya Sering sekali dicuri maling. (5/8).
Setelah mengetahui pelaku pencuri buah jeruk, korban langsung melaporkan tersangka saat membawa buah jeruk pada malam hari, Ke Polsek Bangorejo.
Ketika dikonfirmasi (5/8) Kapolres Banyuwangi, AKBP Tri Bisono Soemiharso, SIK. Melalui Kapolsek Bangorejo APTU Ali Masduki mengatakan kejadian penangkapan ini, Setelah ada laporan dari pihak korban, setelah itu juga satuan Polisi dari Polsek Bangorejo langsung bergegas menangkap pelaku pecuri buah jeruk saat perjalanan sambil membawa barang bukti buah jeruk dan sepedah motor RK S saat di perempetan pasar subuh Bangorejo.
Ketika itu, tersangka yang bernama kamiran 46 bin samijan warga Dusun Bangorejo Krajan Rt. 2 Rw. 5 Desa Bangorejo, Kecamatan Bangorejo, “dibekuk satuan aparat polisi Polsek Bangorejo.
Karjono menambahkan bahwa tersangka saat itu telah membawa barang bukti buah jeruk kurang lebih 90 kg, tebos dan sepeda motor RK S Protolan. Pasalnya tersangka selama ini memang kerap masuk buhi sudah dua kali di tahanan Lapas Banyuwangi. Yang pertama tersangka pernah mencuri ternak sapi, yang kedua buah jeruk dan yang ketiga ini buah jeruk lagi. Sebab tersangak sudah mencuri buah jeruk sudah lima kali tempat yang sama.
Sedangkan tersangka saat tertangkap mengakui kerap menjual hasil curian buah jeruk, di jual di eceran pasaran genteng, Selama itu tersangka membawa uang barang bukti hasil penjualan buah jeruk, kurang lebih Rp. 2.100.000, tapi uang yang di bawa tingal 1.600.00 yang Rp. 500.000 Sudah babis untuk belanja.” Sekarang yang untuk barang bukti uang sebear Rp. 1.600.000, Buah Jeruk, Tobos dan Sepeda Motor RK S. kata Ali Masduki (din)
Posting Komentar