Written By Kantor Berita AWDI Pers on Senin, 24 November 2014 | 20.16

BPN Banyuwangi Melaksanakan Program Pertanahan Nasional Sesuai Peraturan/Undang-Undang Dari Pusat

“Kasubag TU : kami menghimbau pada pemohon agar mengurus sertifikat sendiri, jangan melalui orang lain”

KAKAN BPN Banyuwangi dan Kantor BPN  (Badan Pertanahan Nasional)
Banyuwangi, AWDI Online.com - BPN (Badan Pertanahan Nasional) Banyuwangi melaksanakan program kegiatan pertanahan dari pusat sesuai peraturan yang sudah di tetapkan.
Guna memastikan BPN banyuwangi melaksanakan program pertanahan sesuai peraturan dari pusat, wartawan AWDI Online mengubungi Kakan (Kepala Kantor) Bapak Haryono,SH,MHum, beliau menjelaskan “Saya sedang di Jakarta mas, temui Kasubag TU pak Abdi ada di kantor “ jelasnya lewat Hp seluler.(24/11)
Selanjutnya wartawan AWDI Online mendatangi kantor BPN banyuwangi untuk menemui Kasubag TU Bapak Abdi Wijaya, saat di konfirmasi beliau menjelaskan “untuk program kegiatan BPN Banyuwangi, kami mengikuti peraturan yang sudah di tetapkan dari BPN Pusat,  untuk lebih jelasnya mas bisa melihat di ruang tunggu kantor BPN Banyuwangi dan sudah tertera semua petunjuk peraturan pengurusan sertifikat tanah“ Jelasnya di ruang kerja. (24/11)
Kasubag TU menambahkan untuk program kegiatan BPN Nasional diatur yaitu : PERALIHAN JUAL BELI  diatur UU No. 21 TH 1987 JO UU No. 20 TH 2000, PENGUKURAN TANAH diatur : UU No. 05 TH 1960, PP No 24 TH 1997, PP No. 13 TH 2010, PMNA/KBPN No. 03 TH 1997, HAK TANGGUNGAN/ROYA diatur UU No. 05 TH 1960, UU No 04 TH 1996, PP No. 24 TH 1997, PP No. 13 TH 2010, PMNA/KBPN No. 03 TH 1997, SEKBPN No. 600-1900 Tanggal 31 Juli 2003, dan PMNA/KBPN No. 08 TH 1998.
Untuk program unggulan di BPN Banyuwangi, Bapak Abdi Wijaya menambahkan yaitu : LARASITA, PRONA, Lintas Sektor, One Day Service, Layanan Weekend dan SekarWangi.
BPN Banyuwangi juga bekerja sama dengan Dinas Koperasi serta Dinas Kelautan dan Perikanan terkait sertifikasi tanah nelayan dan sertifikasi tanah tegalan, UMK (Usaha Mikro Kecil) semuanya di lintas sektor, dan untuk hari sabtu melayani setengah hari kerja.
Sedangkan  Pemohon Pengurusan Sertifikat tanah di himbau untuk mengurus sendiri jangan melalui orang lain dan pengurusan sertifikat tanah selesai jadinya melihat situasi kondisi di wilayah masing-masing (lebih kurang 6 bulan ) sudah jadi sertifikat tanah dan petugas BPN Banyuwangi bekerja sama dengan  Desa/Kelurahan di wilayah se-Kabupaten Banyuwangi.
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger