Written By Kantor Berita AWDI Pers on Rabu, 10 Desember 2014 | 21.45

Diduga Uang 10 Miliar Milik Penabung, Disalahgunakan oleh pengurus KUD

Banyuwangi, Awdionline.com - Ratusan penabung dari masyarakat saat rapat di Balai Desa Glagahagung, kecamatan Purwoharjo, Geram karena uang yang jumlahnya cukup besar tidak bisa dicairkan. Rabo (10/12).
Di saat kordinasi dengan ketua dan Menger KUD dihadiri oleh Muspika kecamatan purwoharjo, Kasi Dinas Koprasi banyuwangi dan ratusan penabung dari masyarakat itu, belum ada kejelasan.
“Penabung dari masyarakat yang ada di tiga Desa, Desa  Glagahagung, Desa Grajagan,  Desa  Sumberasri,  kecamatan Purwoharjo,  saat menyampekan kepada muspika, agar uang tabungan  harus di kembalikan.  
Geramnya penabung dari masyarakat saat rapat dengan Muspika, dan pengurus KUD, itu, karena  pihak KUD tidak berani menjelaskan kepada masyarakat yang menjadi korban itu.
Karena selama satu tahun lebih, uang tabungan tidak bisa diambil. Diduga Uang tabungan milik masyarakat itu ditilep oleh pengurus KUD Desa Glagahagung, kecamatan Purwoharjo.”ucapnya Masyarakat.
Ketika dikonfirrmasi ketua Forum yang telah mewakili ratusan penambung itu, ParmIn  mengatakan dengan jumlah uang yang cukup besar mencapi 10 Miliar, milik masyarakat ini, tidak ada kejelasan dari pengurus KUD.
“Dengan adanya ini, Ketua Forum penabung dari masyarakat, menagih  janji kepada pengurus KUD  yang selama ini, telah mengombang ngambingkan para penabung dari masyarakat itu.
Sebab, ketua KUD Ora Et Tabora, sudah ingkar janji kepada masyarakat yang selama ini telah menabung secara harian maupun cara deposito. karena uang tabungan milik masyarakat yang mencapai 10 milir, tidak ada kejelasanya,  kapan uang 10 miliar bisa dicairkan oleh pengurus KUD itu.”ungkapnya.
Penabung dari masyarakat Desa Grajagan, Ngatijo, mengungkapkan saya nabung ke KUD itu, mencapai 200 juta, dan ada yang 50 Juta, 100 Juta, dan ada yyangg 400 Juta, namun uang saat diambil di pengurus KUD, tidak  ada uang sama sekali.
Dengan kasus ini, pengurus KUD  kemungkinan uang milik penabung, benar-benar disalahgunakan, “Karena ratusan masyarakat pernah mengambil uang tabungan Di KUD sudah tidak ada uang sama sekali.
“Harapan ratusan penabung dari masyarakat itu, bisa ndak bisa, uang yang haknya penabung harus di cairkan oleh KUD itu. Kalau nanti tidak bisa mencairkan uang milik masyarakat, asset KUD harus di jual, nanti uang nya bisa di bagikan kepada masyarakat yang ikut menabung itu..“tegas  parmin.
Camat Purwoharjo, Zen Kostolani, menjelaskan  kepada ratusan penabung dari masyarakat yang ada di Tiga Desa itu, muspika, polsek, kades, dan dinas Koprasi banyuwangi, mencari jalan keluar terlebih dahulu, agar uang bisa cair gimana jalan sulusinya. “Dan masyarakat jangan dulu menyampekan kepada pengurus KUD itu. Supaya tidak ada keribuatan.
“Maka dari itu, ratusan penabung percaya dengan Muspika cara menyelesaikan permasalahan ini, supaya pengurus KUD Desa Glagahagung, mengambil sikap agar uang yang jumlahnya sangat besar ini bisa di cairkan.”kata camat.
Kepala Dinas Koprasi banyuwangi, melalui Kasi pembinaan Moh Gupron, menjelaskan, kalau nanti pengurus KUD tidak bisa membayar. Kepada penabung yang jumlanya cukup brsar itu, pihak KUD harus menjual aset KUD yang ada. Nanti uang itu bisa di bayarkan kepada ratusan penabung itu. ”ungkapnya,  (din)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger