Home » , , » Jual Balon Melakukan Penusukan, Masuk Tahanan

Jual Balon Melakukan Penusukan, Masuk Tahanan

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Selasa, 02 Desember 2014 | 19.22

Jual Balon Melakukan Penusukan, Masuk Tahanan

Banyuwangi, Awdionline.com - Solehudin (46) warga Dusun Sukomukti, Desa Kebaman, kecamatan Srono, kabupaten Banyuwangi, di bekuk aparat polsek srono.  (2/12).
Karena Korban melakukan penusukan kepada korban bagio (42) warga Dusun Kaligoro, Desa Sukamaju, kecamatan Srono. Kabupaten Banyyuwangi.
Ketika dikonfirmasi Kapolsek Srono AKP Hery Subagio, melalui Kanitreskrim Ipda karyadi mengatakan istri korban melaporkan kejadian penusukan yang terjadi malam itu.
Dengan adanya kejadian itu, langsung malam itu jua aparat polsek srono, mendatangi Tempat kejadian Perkara (TKP) yang ada di  Dusun Sukomukti, Desa Kebaman, kecamatan Srono.
Teryata di saat itu ada pengajian, langsung tersangka penusukan Solehudin dibekuk dan di gelandang ke polsek srono, dan korban langsung di bawa kerumah sakit srono, untungnya korban masih bisa ditolong. Setelah itu, tersangka  Solehudin di tetapkan tersangka penganiayaan dan melakukan penusukan dekenakan pasal 351 KUHP.
Ipda Karyadi  menjelaskan kronologis kejadian, Gara-garanya tersangka Solehudin, memaksa memindahkan jualannya korban, namun  korban tetap tidak mau pindah di lokasi yang sudah di tempati itu.
Akhirnya tersangka dan korban terjadi bercekcok Mulut, kemungkinan dengan jengkelnya sampai-sampai tersangka menusuk dengan gunting ke samping leher korban. Sekarang ini tersangka Solehudin ditahan mampolsek Srono.”kata kanitreskrim karyadi. (din)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger