Home » » Mulai 1 Desember 2014, Nikah Digratiskan

Mulai 1 Desember 2014, Nikah Digratiskan

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Rabu, 03 Desember 2014 | 14.14

Mulai 1 Desember 2014, Nikah Digratiskan

Tangsel, awdionline - Maraknya pungutan liar ( pungli ) saat pengurusan pernikahan antara calon pengantin dengan penghulu coba dihapus oleh pemerintah. Caranya, Kementerian Agama akan mengelontorkan dana untuk tunjangan penghulu di KUA mulai Desember ini.

Hal tersebut dikarenkan belakangan marak gratifikasi saat prosesi pernikahan antara calon pengantin dengan penghulu.

Kepala Tata Usaha Kemenag Tangsel Abdul Rojak membenarkan informasi dari Bimbingan Islam (Bimas Islam) Kemenag saat ini sedang dalam proses pencairan. Namun memang harus melalui Kementerian Keuangan.

"Dipastikan Desember ini akan cair, sementara saat ini sedang dipersiapkan di Kemenkeu karena harus melalui wewenangnya," papar Rojak pada Senin (1/12) siang.

Besaran tunjangan sesuai dengan Peraturan Presiden No.48/ 2014 tentang tarif nikah atau dikenal penerimaan negara bukan pajak, ditetapkan sebesar Rp 125 ribu.

Besaran nilai itu dihitung setiap kali melakukan pencatatan nikah.

"Jumlah itu untuk biaya transportasi dan lain-lain sang Penghulu. Nanti diakumulasi berapa kali dalam sebulan penghulu dari KUA setempat melakukan pencatatan pernikahan, jika di luar kantor" beber Rojak.

Dasar hukum itu, juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Agama No.24 tahun 2014 tentang pengelolaan penerimaan bukan pajak atas biaya nikah dan rujuk. Oleh sebab itu, kata Rojak,turunan dari PP diperkuat oleh Kementerian.

"Berdasarkan turunan peraturan itu maka ada tipologi yang diperjelas berdasakan Kantor Urusan Agama. Hal itu disesuikan rata-rata jumlah per bulan-nya, ada yang mencapi diatas seratus lebih, dibawah seratus atau kurang dari lima puluh pencatatan nikah," kata Rojak.

Sementara itu, dana dicairkan dari Kemenkeu masuk pada rekening Kemenag Kabupaten Kota melalui DIPA.

Untuk besaranya sendiri secara keseluruhan di Tangsel, Rojak belum mengetahui secara pasti, pasalnya masih dalam tahap penghitungan.

Diketahui di Tangsel sendiri baru ada 20 petugas pencatatan nikah atau yang dikenal penghulu.

Jumlah itu di bagi di empat titik KUA yaitu di Kecamatan Ciputat, Kecamatan Pondok Aren, Kecamatan Pamulang dan Kecamatan Serpong.

Sedangkan per tahun total pencatatan nikah di Tangsel sebanyak 1.000 buku.

"Jumlah itu termasuk pada tipologi pertama yaitu per bulan diatas ratusan karena memang kawasan padat penduduk dan berkembang," paparnya.

Sementara itu, biaya nikah berdasarkan peraturan Kemenag yag diterbitkan pada bulan Juni 2014 itu, menjelaskan bahwa bagi calon pengantin melakukan ijab qobul di KUA tidak dipungut biaya alias gratis. Namun sebaliknya bila dilakukan diluar kantor pada jam kerja dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu.

"Bagi yang melakukan pencatatan nikah diluar jam kerja atau hari kerja maka dikenakan biaya enam ratus ribu, itupun proses pembayaran harus melalui Bank, bukan dibiarkan secara langsung, hal itu untuk transparansi adanya gratifikasi," paparnya.( M.zakaria/euis.H/sri kresnawati/suhari.G )
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger