Pagar Nusa Meminta Anggota DPRD Banyuwangi Untuk Segera Membuat Perda (Peraturan Daerah) Pertambangan Pasir
Banyuwangi AWDIOnline.com - Tepatnya hari ini senin (22/12) PAGAR NUSA Banyuwangi melakukan Demo di kantor KEJARI (Kejaksaan Negeri) Banyuwangi untuk meminta pada KEJARI Banyuwangi agar menindak lanjuti kasus kasus korupsi dan tegakkan supermasi HUKUM yang berlaku di negara Indonesia.
Demo dari Pagar Nusa di pimpin oleh koordinator saudara Muhlis beserta pendemo lainnya, pada saat Demo di mulai di depan kantor KEJARI Banyuwangi di jaga ketat oleh satuan anggota Polres Banyuwangi. Dari hasil negoisasi antara pendemo Pagar Nusa dan pihak KEJARI, perwakilan Pagar Nusa di bolehkan masuk untuk menemui KAJARI (Kepala Kejaksaan Negeri) Banyuwangi.
Hasil pertemuan pendemo Pagar Nusa dengan pihak KEJARI Banyuwangi, pihak Pagar Nusa yang di pimpin saudara Muhlis menjelaskan “hasil audensi dan kami memperkenalkan dengan bapak KAJARI dan Kepolisian sudah mencapai kesepakatan bahwa Pagar Nusa mendapat dukungan dari KEJARI dan Kepolisian untuk mengawal dan mendukung langkah – langkah supermasi Hukum tanpa batas pada KEJARI bersama Kepolisian untuk menindak tegas pada oknum – oknum atau Lembaga tertentu yang tidak bertanggung jawab yang sudah melakukan pelanggaran Hukum terkait adanya pertambangan pasir Ilegal di Kabupaten Banyuwangi.” Jelasnya. Salah satu pihak KEJARI Banyuwangi saat di konfirmasi oleh wartawan AWDI Online membenarkan adanya Demo dari Pagar Nusa di kantor KEJARI Banyuwangi.
Saudara Muhlis menambahkan untuk RT RW (rencana tata ruang wilayah) dan wilayah kecamatan rogojampi, kecamatan kabat dan kecamatan songgon tidak boleh di lakukan penambangan pasir sesuai Peraturan RT RW tahun 2009, apabila masyarakat menemukan adanya penambangan pasir di wilayah kecamtan rogojampi, kecamatan kabat, kecamatan songgon untuk segera masyarakat melaporkan pada Kepolisian dan Pagar Nusa akan mendukungnya.
Para pendemo dari Pagar Nusa langsung menuju ke kantor Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan melakukan orasi (tuntutannya) adanya oknum – oknum PEMKAB Banyuwangi yang tidak bertanggung jawab dan membiarkan (pembiaran) adanya penambangan pasir secara illegal di Banyuwangi. Selanjutnya para pendemo dari Pagar Nusa menuju ke Kantor DPRD Banyuwangi untuk menemui pimpinan perwakilan rakyat guna menyampaikan orasi (tuntutannya) segera di tindak lanjuti untuk membuat dan mengesahkan PERDA (Peraturan Daerah) Pertambangan Pasir di Kabupaten Banyuwangi.
Para pendemo dari Pagar Nusa lebih kurang 20 orang meninggalkan kantor DPRD Banyuwangi dengan dikawal ketat oleh anggota Polres Banyuwangi, dan salah satu pimpinan DPRD Banyuwangi saat di konfirmasi oleh wartawan AWDI Online “saya tidak tahu mas”.jelasnya.(22/12) Hingga selesainya Demo situasi berjalan aman, lancar dan kondusif.
Dilain terpisah wartawan ADWI Online mengkonfirmasi LSM FORMAT (Forum Sebelas Maret) Ketua Mas Suroso, beliau menjelaskan “Kami meminta pada anggota DPRD Banyuwangi untuk segera membuat dan mengesahkan PERDA Pertambangan Pasir, dan Pemkab. Banyuwangi untuk mengerti pada masyarakat yang membutuhkan terkait Perijinan pertambangan jangan di persulit akan tetapi permudah dalam mengurus Perijinannya “.jelasnya. (22/12)
Hingga berita ini di turunkan ke meja redaksi Jakarta Barat dan Tim wartawan AWDI (Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia) masih memantau perkembangan lebih lanjut.
(TIM)
Posting Komentar