Gara-Gara Akan Melakukan Perkosaan Masuk Tahanan Mapolsek Songgon
Banyuwangi, Awdionline.com - Diduga tersangka Supaat alias paat warga Dusun Sroyo, Rt 02 Rw 01, Desa Bangunsari, Kecamatan Songgon, akan melakukan percobaan perkosaan. Masuk tahanan Mapolsek Songgon. Kecamatan Songgon, kabupaten Banyuwangi. Kamis (29/1).
Dengan kejadian itu, Korban Miskini (45) warga Dusun Sumberejo, Rt 02 Rw 01 Desa Songgon, Kecamatan Songgon itu, melaporkan ke Polsek Songgon.
Kapolsek Songgon, AKP Abdul Jabar SH, Melalui Kasi Humas Aiptu Abdul Rachman, mengatakan setelah korban melaporkan tersebut. Satuan Aparat Polsek songgon menangkap Tersangka di rumahnya. Sekitar jam 7 malam.
“Sebab tersangka Supaat Diduga melakukan percobaan, kekerasan dan akan melakukan perkosaan, atau ancaman kekerasan dan memaksa perempuan yang bukan istrinya itu.
Ketika itu korban Miskini berada di kebun miliknya sendiri, tempat kejadian perkara (TKP) masuk Dusun Sumberejo, Desa Songgon, Saat korban membersihkan kebon. ”Kemudian datanglah tersangka itu, masuk kebun korban , padahal korban tidak kenal sama tersangka. “Ungkapnya.
Aiptu Abdul Rachman menambahkan Tahu-tahu tersangka itu menyapa korban dengan alasan meminjam parang ke korban, dan akhirnya korban, menyerahkan parang kepada Tersangka. Tidak disangka –sangka tersangka langsung membungkam mulud korban, setelah korban dibongkam oleh tersangka.
Dengan sepontan korban berontak dan mengigit tangan tersangka sampai luka-luka Di telapak tanganya.” Dengan kejadian itu, ada saksi-saksi yang mengetahui wajah tersangka. “imbuhnya.
“Sebagai mana yang diatur dalam Undang-unang yang berlaku itu, tersangka di kenakan pasal 285/KUHP,jo/Pasal 53 ayat (1) KUHP.” Sekarang tersangka di tahan mapolsek songgon. “tegasnya kasi humas polsek Songgon. (jaenudin)
Posting Komentar