Home » , , , » PUTUSAN PN SIDOARJO Th 2010, PERSIL 74 DS GEMPOLSARI ADALAH TKD

PUTUSAN PN SIDOARJO Th 2010, PERSIL 74 DS GEMPOLSARI ADALAH TKD

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Minggu, 08 Maret 2015 | 15.03

PUTUSAN PN SIDOARJO Th 2010, PERSIL 74 DS GEMPOLSARI ADALAH TKD

Pengadilan Negeri Sidoarjo
Sidoarjo, Awdionline.com - Gempolsari Kec. Tanggulangin, Kab. Sidoarjo, sebuah Desa yang termasuk di luar Peta Area terdampak Lumpur Sidoarjo. Desa inilah Lahan Subur untuk melakukan Kejahatan terutama Kejahatan Birokrasi Desa. Dari hasil Investigasi, Team Media ini, menemukan adanya Dugaan PENYELEWENGAN DOCUMEN ASSET MILIK DESA ( TKD ) Gempolsari yang sengaja dijual kepada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). TKD, Tanah Kas Desa dalam buku Letter C No. 10 Persil Nomer 74D Klas II seluas 700 M2 yang berada di Dsn. Gempol Gunting dan di atas Tanah tersebut berdiri Sebuah bangunan Sekolah M I AL-HUDHA.

Tanah Asset Milik Desa ini, pernah dijadikan Sengketa pada Tahun 2010. Antara Ahli waris dari ABU BAKAR sebagai Penggugat dengan Pengurus dan Kepala Sekolah MI AL HUDA Sebagai Tergugat.    Dalam Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 44/Pdt.G/2010/PN.Sda, Secara Hukum, Pengadilan telah memenangkan tergugat Pengurus dan Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Al-Huda Gempolsari Sidoarjo dengan melampirkan beberapa alat bukti pendukung berupa :
- Fotocopy Letter C No. 10 Persil 74 D Kelas II dari Catatan tahun 1950 bahwa, Persil sengketa tercatat pada Buku Letter C No. 10 Persil 74 D Klas II Seluas 700 M2 tertulis milik Desa sejak tahun 1950.
- Fotocopy Letter C No. 10 Persil 74 D Kelas II, dari Catatan tahun 1960 bahwa, Persil sengketa tercatat pada Buku Letter C No. 10 Persil 74 D kelas II. seluas 700 M2 tertulis milik Desa pada tahun 1960 sampai sekarang.
- Fotocopy Buku Krawang Desa kepemilikan tanah Warga Desa Gempolsari, khususnya dalam daftar Persil No. 74 D Letter C No. 10 seluas 700 M2 tertulis atas nama Desa Gempolsari Tanggulangin Sidoarjo.

Jelas sudah bahwa Tanah yang dipakai Sekolah MI Al-Huda adalah TANAH MILIK DESA Gempolsari namun pada kasus sekarang ini justru Ketua Yayasan Ir. AHMAD LUKMAN dan H. SUNARI S. Pd Kepala Sekolah MI AL HUDA juga Ketua Komite sekolah, Ir. NURIL HUDA bersama Kepala Desa ABDUL HARIS di Duga telah bersama sama melakukan perbuatan melawan hukum yaitu Merekayasa Status Persil 74 D sedemikian rupa sehingga Status Persil tersebut berpindah Hak kepemilikan Atas Nama KUSAINI yang masih kerabat Ir. NURIL HUDA dan untuk kemudian di Jual kepada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo ( BPLS ).   Dugaan Manipulasi Data TKD Persil 74 D yang dilakukan Para Bandit Gempolsari ini sungguh nekat dan Bodoh sebab tanpa sepengetahuan Wagra dan tidak melibatkan BPD juga tidak ada Musyawarah Desa, Jual Beli pun dibuat di bawah Tangan sekedar formalitas untuk menguatkan ke-Falid-an berkas tersebut kepada Team Verifikasi BPLS dan akhirnya berkas tersebut dibayar lunas oleh BPLS Rp. 700Jt.  

H. SUNARI. S Pd, Kepala Sekolah MI AL HUDA, MENGAKUI, ketika Team Investigasi Media ini Konfirmasi di Rumahnya pada pertengahan tahun 2014 yang lulu dan mengatakan bahwa, "SEMUA REKAYASA., PEMALSUAN dan TRANSAKSI JUAL BELI DIBAWAH TANGAN atas Persil 74 D hingga Muncul Atas Nama KUSAINI (kerabat Nuril Huda ) yang Melakukan adalah Ketua Yayasan MI AL HUDA  Ir. AHMAD LUKMAN, ketua Komite sekolah, Ir. NURIL HUDA dan Kepala Desa, ABDUL HARIS, itu sudah dilakukan rapat pengurus Yayasan, Komite Sekolahan bersama Kepala Desa.  Apakah sudah di Musyawarahkan dengan Warga, Tokoh Masyarakat, apakah BPD juga dilibatkan dalam Musyawarah Mufakat ? SAYA,,, Sebagai Kepala Sekolah tidak tahu dan tidak mengerti apa-apa dalam Masalah ini, ucap SUNARI. S Pd yang juga seorang Tokoh Agama (Kyai).  

Penyelewengan dan Manipulasi Data Riwayat TKD Persil 74D di Ds. Gempolsari tersebut, sampai berita ini diturunkan belum ada satupun Penegak hukum yang menyikapi.   Kasus ini bisa disebut satu paket dengan Gempolsari Gate namun, kasus TKD Persil 69 Letter C No. 10 yang diatas namakan MARSALI, pada Tanggal 2 Februari 2015, pihak Kejari Sidoarjo Sudah mengeluarkan Surat Penetapan bahwa Kepala Desa ABDUL HARIS dan MARSALI sebagai TERSANGKA.   Namun demikian, hingga berita ini di turunkan, ke Dua tersngka tersebut masih bebas Melenggang dan berkeliaran, sepertinya Kejari Sidoarjo Pasif terhadap Kasus Gempolsari Gate yang telah merugikan keuangan Negara Milyaran Rupiah atau mungkin pihak Kejari Sidoarjo tidak ada keberanian menangkap ke Dua tersangka untuk dijadikan tahanan Kejaksaan.   Gempolsari Gate bukan hanya sekedar kasus Kejahatan Birokrasi Desa namun, jika Supremasi hukum benar ditegakkan, kasus ini akan menyeret Oknum beberapa Instansi Pemerintah yang terkait dengan Verifikasi Data korban Lumpur Sidoarjo. .  
( Aria )
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger