Home » , , » SIDANG LANJUTAN GUGATAN SUNDAYATI ATAS TERBITNYA SK BUPATI DI TUNDA PERSIDANGANNYA

SIDANG LANJUTAN GUGATAN SUNDAYATI ATAS TERBITNYA SK BUPATI DI TUNDA PERSIDANGANNYA

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Kamis, 23 April 2015 | 20.25

SIDANG LANJUTAN GUGATAN SUNDAYATI  ATAS TERBITNYA SK BUPATI  DI TUNDA  PERSIDANGANNYA

Sidoarjo, AWDI online.com.-Sidang lanjutan gugatan mantan kepala desa Sawotratap Kabupaten Sidoarjo Sundayati atas Surat Keputusan Kepala Desa terpilih Sanuri, yang di terbitkan oleh Bupati Sidoarjo Saifullah.
Rencana sidang lanjutan yang di gelar hari selasa ( 21/04 ) di pimpin oleh hakim ketua Sofyan di Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Surabaya di jalan raya Juanda Sidoarjo ditunda persidangannya  dengan alasan  hakim ketua Sofyan dianggap tidak objektif dalam pengambilan keputusan seperti sidang sebelumya menurut keterangan lawyer Bambang Ideal Loekito SH, untuk itu pendukung kepala desa Sawotratap Sanuri  yang berjumlah kurang lebih 50 orang ibu ibu rumah tangga para tokoh tokoh masyarakat dan beberapa lawyer mengajukan keberatan atas sidang lanjutan yang di pimpin oleh ketua majelis hakim Sofyan, dilayangkan surat keberatan kepada Kepala PTUN, hingga pelaksanaan sidang di tunda menunggu keputusan Kepala PTUN lebih lanjut.
Sidang sebelumnya yang di pimpin oleh hakim ketua Sofyan, dianggap tidak objektif oleh fihak terinterfensi Sanuri , keputusan persidangan saat itu menggugurkan / mencabut Surat Keputusan Bupati atas pengankatan Sanuri, dalam keputusan pengadilan supaya Bupati mengeluarkan Surat Keputusan baru dengan ketentuan suara calon terbanyak , asumsi Sudayati suara terbanyak berfihak pada dia tetapi kenyataan di lapangan suara terbanyak adalah di menangkan oleh Sanuri, sehingga Bupati Saifullah mengeluarkan Surat Keputusan ke II tetep di berikan pada Sanuri.
Berikut mantan kepala desa Sawotratap Sundayati mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Bupati ke dua , yang di agendakan persidangan di PTUN pada hari selasa ( 21/04 ), tetapi ditunda persidangannya sampai menunggu keputusan kepala PTUN atas penggantian yang di usulkan oleh para tokok masyarakat dan lawyer Sanuri.
Menurut keterangan Zainudin salah satu tokoh masyarakat di desa sebagai ketua RW dan saat itu juga sebagai team sukses Sanuri yang dengan setia mengawal jalannya persidangan, menuturkan bahwa setelah agenda persiadang di PTUN ini nanti berencana akan melakukan tuntutan hukum atas pelanggaran yang di tuduhkan pada Sundayati yaitu melakukan “ money politik “ tertangkap tangan berikut bukti bukti berupa uang dan amplop yang belum sempat dibagikan pada warga. Berita acara penangkapan sudah di ajukan ke team panitia pemilihan kepala desa. Kalau pelanggaran yang di tuduhkan ke Sanuri adalah pelanggaran tata tertib  keluar malam, padahal menurut keterangan salah satu warga bahwa Sanusi di undang salah satu warga desa Sawotratap.
Sampai berita ini di turunkan persidangan lanjutan SK Bupati menunggu putusan kepala PTUN, belum di sidangkan dan fihak lawyer Sanuri siap mengawal persidangan, walau secara langsung bukan fihak tergugat tapi mereka mengajukan hak interfensi karena berkepentingan dengan  SK Bupati atas pengangkatan Kepala Desa Sawotratap Sidoarjo. Bbh
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger