Home » , , » PALSUKAN TKD PERSIL 74, KADES GEMPOLSARI LANGGAR PUTUSAN PN SIDOARJO 2010

PALSUKAN TKD PERSIL 74, KADES GEMPOLSARI LANGGAR PUTUSAN PN SIDOARJO 2010

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Sabtu, 02 Mei 2015 | 22.30

PALSUKAN TKD PERSIL 74, KADES GEMPOLSARI LANGGAR PUTUSAN PN SIDOARJO 2010

Sidoarjo, AWDIonline.com
Mash hangat dalam ingatan Kita tentang Kasus Kejahatan Pemalsuan Dokumen Asset Milik Desa Gempolaari, Kec. Tanggulangin, Kab. Sidoarjo yang lebih dikenal dengan sebutan Gempolsari Gate.   Hingga kini Kasus Pemalsuan Asset Milik Desa Persil 69 Letter C No. 10 Seluas 3,134 m2 tersebut, dimata Publik maupun di kalangan Masyarakat Sidoarjo, masih kelihatan gelap sebab tidak ada kejelasan dan keberanian dari Penyidik Kejari Sidoarjo untuk mengambil Sikap tegas terhadap kasus tersebut maupun terhadap para pelakunya meskipun, Kejaksaan Negeri Sidoarjo sejak tanggal 2 Februari 2015 telah mengeluarkan Surat PENETAPAN TERSANGKA kepada ABDUL HARIS, Kepala Desa Gempolsari dan MARSALI salah seorang tokoh warga Desa Gempolsari.  
Hingga Berita ini diturunkan, belum ada Kepastian hukum terhadap para pelaku Gempolsari Gate sebab tidak ada upaya Pihak Kejari Sidoarjo menjalankan proses hukum terhadap Tersangka Kepala Desa Gempolsari yang sudah jelas terbukti merugikan keuangan Negara Milyaran Rupiah.  

Bukan hanya Dokumen Asset milik Desa (persil 69) yang dipalsukan oleh Kepala Desa Gempolsari namun, Tanah Kas Desa (TKD) Persil 74 juga Dia Palsukan.   Dengan adanya Bukti SURAT PUTUSAN Pengadilan Negeri Sidoarjo Tahun 2010, Team Investigasi Media ini akan turut mengawal Perwakilan Warga untuk melaporkan Kasus tersebut ke pihak berwajib.   Berdasar Surat Putusan PN Sidoarjo, Jelas sekali terbukti bahwa tindakan yang dilakukan Kepala Desa Gempolsari adalah Tindakan yang Melawan Hukum yaitu Melakukan Pemalsuan Dokumen Tanah Kas Desa (TKD) Persil 74 yang kemudian di perjual belikan kepada pihak ke tiga yaitu Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).   Surat Putusan PN Sidoarjo tersebut berkekuatan Hukum yang di dalamnya menyatakan bahwa, Persil 74 Letter C No. 10 dengan luas 700 m2 adalah Tanah Kas Desa (TKD) Gempolsari, Kec. Tanggulangin, Kab. Sidoarjo Jawa Timur  
Semenjak sebagian wilayah Desa Gempolsari masuk wilayah area terdampak Lumpur Sidoarjo, ABDUL HARIS selaku Kepala Desa Gempolsari sudah melakukan sedikitnya Tiga (3) tindakan Kejahatan yang semuanya berupa tindakan Pemalsuan Dokumen Milik Desa. .   BERSAMBUNG,,,,,,,,,,,,,   ( Aria )
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger