Main Judi Ceki Ditahan Mapolsek Srono
![]() |
Judi Ceki (Ilustrasi) |
Ketiga pejudi yang tertangkap adalah, Supriyadi (54) warga Dusun Krajan, Desa Wonosobo, kecamatan Srono, Karsan (55) warga Dusun Pekiwen, Desa Kaligong, kecamatan Rogojampi. Kabupaten Banyuwangi.
Tertangkapnya ketiga pejudi itu ada laporan warga sekitar, menurut warga ketiga pejudi sering bermain menggunakan kartu dan uang. Seketika itu jajaran poslek Srono, langsung mengerbek pamin judi itu.”jelas Kapolsek Srono AKP Ali Masduki, melalui Kanit reskrim Ipda karyadi SH.
Ipda Karyadi SH, Menambahkan dengan hasil pengerbekan main judi ini, mengamankan ketiga pelaku, dan barang bukti (BB) berupa Uang Rp. 51.000, 2 Set kartu Ceki, 1 lembar sarung beberan. Dan ketigka tersangka dijerat pasal 303 KUHP.”ujaranya Karyadi. (din)
Posting Komentar