Home » , , » Apes Maling Buah Jeruk Masuk Tahanan Mapolsek Cluring

Apes Maling Buah Jeruk Masuk Tahanan Mapolsek Cluring

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Selasa, 01 September 2015 | 22.00

Apes Maling Buah Jeruk Masuk Tahanan Mapolsek Cluring

Banyuwangi, Malang nasib Muhamad  Rofiy (35) Warga Dusun Wringinmulyo, Desa Pesanggaran, kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi, ketahuan mencuri buah jeruk ditangkap puluhan warga Dusun Simbar, Desa Tampo, kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi. Selesa (1/9).
Dengan gerak-gerik mencurigakan puluhan warga saat malam itu langsung menegor salah satu orang yang tidak dikenal olah warga dusun simbar. Dengan gelegat mencurigakan teryata pelaku bawa hasil curian buah jeruk.
Seketika itu, puluhan warga langsung menangkap pelaku, setelah mengamankan satu pelaku, puluhan warga mengamankan DI rumah korban yanga di dusun simbar Desa tampo. “kata Subandi ketua RT dusun simbar 1. Desa tampo.
Subandi menambahkan pelaku sempat di tahan di rumah korban sampek pagi hari. Ketiga pagi hari pelaku sama barang bukti (BB) satu unit sepeda Motor karisma dan kurang lebih 23 keresak yang sudah berisi buah jeruk dengan berat kurang lebih  satu ton,  sempat diamankan dirumah korban. “papar ketua RT subandi.
Ketika dikonfirmasi  Kapolres Banyuwangi, AKBP Bastoni Purnama melalui kaposlek Cluring, AKP I Nyoman Supartha SH, mengatakan Polsek cluring pagi hari ada laporan  dari warga bahwa di rumah korban ada pelaku pencuri buah jeruk di amankan dan bb buah jeruk. 
Seketika itu, jajaran petugas kepulisian polsek cluring, langsung bergegas mendatangi rumah korban dusun simbar Desa tampo, teryata di rumah korban  pemilik  tanaman buah jeruk, udah ada satu pelaku dan barang bukti buah  jeruk yang cukup banyak yang telah diamankan di rumah korban.
AKP I Nyoman Supartha menambahakn sekarang satu pelaku pencuri buah jeruk dan barang bukti (BB) buah jeruk yang jumlahnya sangat banyak  dan satu unit sepeda motor tersebut, kita amankan ke mamposlek cluring. Untuk barang bukti penyidikan lebih lanjut.
Kasus pencurian buah jeruk ini nantinya akan kita kembangkan, karena 23 keresak warana merah yang sebanyak buah jeruk, kemungkinan ada pelaku lagi yang aka kita panggil. Terhadap kasus ini tetap kita lanjutkan proses  hukum yang berlaku. “kata I nyoman supartha. (din)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger