Apes Maling Buah Jeruk Masuk Tahanan Mapolsek Cluring
Banyuwangi, Malang nasib Muhamad Rofiy (35) Warga Dusun Wringinmulyo, Desa Pesanggaran, kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi, ketahuan mencuri buah jeruk ditangkap puluhan warga Dusun Simbar, Desa Tampo, kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi. Selesa (1/9).
Dengan gerak-gerik mencurigakan puluhan warga saat malam itu langsung menegor salah satu orang yang tidak dikenal olah warga dusun simbar. Dengan gelegat mencurigakan teryata pelaku bawa hasil curian buah jeruk.
Seketika itu, puluhan warga langsung menangkap pelaku, setelah mengamankan satu pelaku, puluhan warga mengamankan DI rumah korban yanga di dusun simbar Desa tampo. “kata Subandi ketua RT dusun simbar 1. Desa tampo.
Subandi menambahkan pelaku sempat di tahan di rumah korban sampek pagi hari. Ketiga pagi hari pelaku sama barang bukti (BB) satu unit sepeda Motor karisma dan kurang lebih 23 keresak yang sudah berisi buah jeruk dengan berat kurang lebih satu ton, sempat diamankan dirumah korban. “papar ketua RT subandi.
Ketika dikonfirmasi Kapolres Banyuwangi, AKBP Bastoni Purnama melalui kaposlek Cluring, AKP I Nyoman Supartha SH, mengatakan Polsek cluring pagi hari ada laporan dari warga bahwa di rumah korban ada pelaku pencuri buah jeruk di amankan dan bb buah jeruk.
Seketika itu, jajaran petugas kepulisian polsek cluring, langsung bergegas mendatangi rumah korban dusun simbar Desa tampo, teryata di rumah korban pemilik tanaman buah jeruk, udah ada satu pelaku dan barang bukti buah jeruk yang cukup banyak yang telah diamankan di rumah korban.
AKP I Nyoman Supartha menambahakn sekarang satu pelaku pencuri buah jeruk dan barang bukti (BB) buah jeruk yang jumlahnya sangat banyak dan satu unit sepeda motor tersebut, kita amankan ke mamposlek cluring. Untuk barang bukti penyidikan lebih lanjut.
Kasus pencurian buah jeruk ini nantinya akan kita kembangkan, karena 23 keresak warana merah yang sebanyak buah jeruk, kemungkinan ada pelaku lagi yang aka kita panggil. Terhadap kasus ini tetap kita lanjutkan proses hukum yang berlaku. “kata I nyoman supartha. (din)
Posting Komentar