DI DUGA PERANGKAT DESA MUNJUL PUNGLI PRONA
Tangerang - Awdi online.com - Pemerintah pusat melalui Badan Pertanahan Nasional ( BPN) melaksanakan Program Nasional (Prona) sertifikasi tanah secara gratis.Namun pada praktik nya,di Desa munjul,kecamatan solear,kab.Tangerang,justru warga di pungut biaya hingga Rp. 300 ribu/bidang.Informasi yang di himpun dari lapangan,oknum perangkat desa munjul melakukan pungutan biaya untuk pembuatan Program Nasional (Prona) sertifikat tanah tersebut kisaran Rp. 250 s/d 300 ribu.Sedangkan jumlah bidang tanah yang hendak di buatkan sertifikat sebanyak 1.200 bidang untuk anggaran tahun 2014 - 2015.Oknum perangkat desa yang bernama Yani itu mengakui jika diri nya melakukan pungutan biaya secara resmi.Bahkan pungutan itu di tuangkan dalam berita acara yang di keluarkan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) kab.Tangerang dan memutuskan warga membayar biaya pembuatan sertifikat melalui Prona sebesar Rp. 300 ribu.
"Memang kami pungut untuk biaya membuat surat,materai dan patok batas tanah," ungkap nya.Pungutan prona tersebut juga di akui salah satu perangkat Desa Munjul lain nya Erikes.
Menurut nya pungutan yang di lakukan aparat desa ini berdasarkan hasil musyawarah bersama.Meskipun anggaran prona tersebut gratis,tapi kan di sisi lain perlu uang bensin buat mondar-mandir," kata nya.
"Ya kami pungut berdasarkan dari hasil musyawarah untuk patok dan materai," kata Erik.
Ketua umum Panca Bhakti Nasional ( PBN ) Nanang Abdul Rahman menyayangkan ada nya pungutan Prona sertifikat tanah. Karena prona di mana pun di laksanakan tanpa ada pungutan biaya sesuai aturan undang-undang yang berlaku.
"Sudah jelas warga merasa keberatan dan ada yang protes membayar pembuatan sertifikat Prona,padahal dari BPN kab.Tangerang untuk warga desa Munjul,bahwa pembuatan sertifikat ini gratis tanpa ada pungutan dari pihak pemerintah desa," ujar nya. (LSM)
Posting Komentar