Home » , » ”Program Jalan Lain Menuju Mandiri Dan Sejahtera” (Jalin Matra)

”Program Jalan Lain Menuju Mandiri Dan Sejahtera” (Jalin Matra)

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Kamis, 15 Oktober 2015 | 23.07

BPM Banyuwangi Melaksanakan ”Program Jalan Lain Menuju Mandiri Dan Sejahtera” (Jalin Matra)

Banyuwangi, AWDI online.com - Tahun 2015 ini kantor BPM (Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa) Kabupaten Banyuwangi dengan pimpinan Kepala Badan Dr.Suyanto Waspo Tondo,Msi yang akrab dipanggil bapak Yayan , dan Sekretaris Badan Drs.Danisworo, sedangkan Kepala Bidang PUEM (Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat) Heru Eko Wahyudi , melaksanakan kegiatan JALIN MATRA ( Jalan Lain Menuju Mandiri dan Sejahtera) untuk Kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banyuwangi.
Berdasarkan (PERGUB) Peraturan Gubernur Jawa Timur Dr.H.Soekarwo Nomor.28 Tahun 2015 Tentang Pedoman Umum Program Jalan Lain Menuju Mandiri Dan Sejahtera Di Provinsi Jawa Timur. Memutuskan dan Menetapkan (Pasal 1) Berbunyi Dengan Peraturan Gubernur ini Ditetapkan Pedoman Umum Program Jalin Menuju Mandiridan Sejahtera (JALIN MATRA) Provinsi Jawa Timur Tahun 2015. (Pasal 2) Berbunyi Pedoman Umum Program Jalan Lain Menuju Mandiri dan Sejahtera (JALIN MATRA) Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 1 meliputi : a. Pedoman Umum Program Jalin Matra Bantuan Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Sebagaimana tersebut dalam Lampiran I; b. Pedoman Umum Program Jalin Matra Penanggulangan Feminisasi Kemiskinan (PFK) Provinsi Jawa Timur Tahun 2015, Sebagaimana tersebut dalam Lampiran II; c. Pedoman Umum Pilot Project Program Jalin Matra Penaggulangan Kerentanan Kemiskinan (PK2) Provinsi Jawa Timur Tahun 2015, Sebagaimana Tersebut dalam Lampiran III. (Pasal 3) Pedoman Umum Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 1 merupakan Kerangka Acuan Bagi Instansi Dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur, Kabupaten/Kota, Kecamatan,Desa/Kelurahan Dan Pemangku Program Lainnya Dalam Pengelolaan Program Jalan Lain Menuju Mandiri dan Sejahtera (JALIN MATRA) Provinsi Jawa Timur Tahun 2015.(Pasal 4) Peraturan Gubernur ini Mulai Berlaku Pada Tanggal 17 April 2015 Diundangkan, Agar Setiap Orang Mengetahuinya,Memerintahkan Pengundangan Peraturan Gubernur ini Dengan Penetapannya Dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Timur.
Adapun Penerima Program JALIN MATRA Tahun Anggaran 2015 untuk Kabupaten Banyuwangi Terdiri dari, Yaitu :
Desa Sumberberas Kec. Muncar ,BRTSM, jumlah RTS sebanyak 145, Desa Sumbergondo Kec.Glenmore, BRTSM, jumlah RTS sebanyak 84, Desa Gambor Kec. Singojuruh,BRTSM, jumlah RTS sebanyak 64, Desa Alasmalang , Kec.Singojuruh, BRTSM, jumlah RTS sebanyak 73, Desa Sumberagung Kec. Pesanggaran , Feminisasi (PFK) sebanyak 25, Desa Barurejo Kec.Siliragung,Feminisasi (PFK) sebanyak 30, Desa Temurejo Kec.Bangorejo ,Feminisasi (PFK) sebanyak 47, Desa Glagahagung Kec.Purwoharjo , Feminisasi (PFK) sebanyak 24, Desa Tegaldlimo Kec.Tegaldlimo , Feminisasi (PFK) sebanyak 24, Desa Aliyan Kec.Rogojampi ,Feminisasi (PFK) sebanyak 24, Desa Cluring Kec.Cluring,Feminisasi (PFK) sebanyak 35, Desa Sraten Kec Cluring , Feminisasi (PFK) sebanyak 38, Desa Jajag Kec.Gambiran , Feminisasi (PFK) sebanyak 24,Desa Yosomulyo Kec.Gambiran, Feminisasi (PFK) sebanyak 28, Desa Sepanjang Kec.Glenmore,Feminisasi (PFK) sebanyak 23,Desa Kalibaru Kulon Kec. Kalibaru ,Feminisasi (PFK) sebanyak 20,Desa Genteng Kulon Kec.Genteng, Feminisasi (PFK) sebanyak 29,Desa Sukonatar Kec. Srono , PK2, sebanyak 30,Desa Sumbersari Kec.Srono ,PK2, sebanyak 50, Desa Karetan Kec.Purwoharjo,PK2,sebanyak 30, Desa Tamansuruh Kec.Glagah ,PK2,sebanyak 40, Desa Songgon Kec.Songgon ,PK2,sebanyak 50, Desa Bumiharjo ,Kec.Glenmore,PK2,sebanyak 40. Untuk Jumlah semuanya sebanyak 977 RTS, dan jumlah dana semuanya Rp.2,821,275,000,00.
 Wartawan AWDI online Mengkonfirmasi Pada Sekretaris Badan Drs. Danisworo Dikantor BPM Banyuwangi , Menurut Beliau Program JALIN MATRA untuk Pemberdayaan Kesejateraan Masyarakat Kabupaten Banyuwangi.(15/10) Sedangkan Kepala Badan Dr.Suyanto Waspo Tondo,Msi membenarkan adanya kegiatan JALIN MATRA, dan  berdasarkan   Peraturan Gubernur JATIM No.28 Tahun 2015. ( Djoni )
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger