Home » , » Empat Pelaku Curanmor

Empat Pelaku Curanmor

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Rabu, 13 Juli 2016 | 20.20

Jajaran Polsek Metro Kembangan Jakarta Barat Berhasil Menangkap Empat Pelaku Curanmor

Jakarta - Jajaran Polsek metro kembangan jakarta barat berhasil menangkap empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari ketujuh kawanan pencurian kendaraan bermotor diwilayahnya, senin (11/07/2016)

"Kami berhasil meringkus empat dari ketujuh pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masing-masing dari keempat pelaku berinisial BO, HI, AS, dan FP, sedang ketiga pelaku yang masih dalam pengejaran berinisial AR, MA, AN. Kini sudah kami masukan dalam Daftar pencarian Orang (DPO)”, jelas Kompol Aldo.

Dalam melakukan aksi para pelaku biasanya memepet, menghadang bahkan tak segan-segan untuk memukul korban. Saat beraksi komplotan para pelaku menggunakan 3 unit sepeda motor saling berboncengan, pelaku memiliki tugas dan peran masing-masing.

Modus Operandi (MO) biasanya pelaku memepet, menghadang laju motor dan tak segan-segan memukul korban, “komplotan pelaku biasa melancarkan aksinya saat subuh, saat melakukan aksinya ada salah satu pelaku yang mengaku sebagai anggota kepolisian untuk menakuti korban sehingga korban tidak dapat melakukan perlawanan”, terang kompol Aldo.

Lanjut Aldo, “Saat kami melakukan penangkapan, ada salah satu tersangka yang mencoba melarikan diri sehingga kami melakukan penembakan pada kakinya”, ujarnya. "Dari hasil penangkapan tersebut kami mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 buah Dompet kulit hitam berisikan KTP atas nama Petrik Adriyan, 1 buah Peci, 2 dus Handphone serta 4 unit kendaraan bermotor dengan Merk dan Nopol, Yamaha Mio hitam B 6976 BPE, Honda Beat Putih Biru T 4696 MU, Suzuki Satria hitam dan Yamaha mio tanpa plat nomor”, jelasnya

"Kompol Aldo Ferdian, Sik. menambahkan, Mengenai ketiga orang yang masih DPO nantinya akan ditelusurui lebih lanjut". Adapun pelaku yang kini mendekam di tahanan polsek metro kembangan Jakarta barat terancam dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 tentang Pencurian dengan kekerasan dengan hukuman pidana di atas lima tahun penjara.

"Kami juga imbau kepada masyarakat untuk selalu hati-hati, jika berkendara sepeda motor saat menjelang subuh, kalau perlu di sepeda motornya ada kunci rahasia," imbuhnya.

Reporter: ("Zecky-M.Zakaria/euis.H Jaenal/Tim katak ijo")
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger