SEKJEN DPP AWDI MENGECAM KERAS PEMUKULAN DAN INTIMIDASI WARTAWAN
Majalengka, AwdiOnline.com - Setelah terjadi penembakan Wartawan di Samalungun, dan pembacokan di gorontalo beberapa saat lalu kini terjadi lagi pemukulan Wartawan di Majalengka oleh Oknum Ormas.
Pemukulan dan Intimidasi terjadi pada Wartawan (Sulaeman - Red) Media Cetak dan Online Fokus Berita Indonesia (FBI) dan Warta Jabar yang terjadi di Kantor Desa Mekar Wangi Kecamatan Lemah Sugih Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Senin (28/06/21).
Peristiwa terjadi di Kantor Desa Mekarwangi, Kecamatan Lemah Sugih Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ketika Wartawan akan melakukan Klarifikasi terkait tentang pemberitaan, namun hal yang terjadi malah di intimidasi oleh beberapa Oknum Ormas, bahkan terlihat di video terjadi pemukulan kepada wartawan, hingga menyebabkan luka di bagian wajah, dan keluar “kata-kata binatang” yang di ucapkan oleh oknum Ormas.
Di Jakarta selasa 29/06/21 , Sekjen DPP Asosasi Wartawan Demokerasi Indonesia (AWDI) B. wadja S. H. mengatakan, “kami mengecam keras atas tindakan persekusi kepada awak media yang sedang melakukan tugas jurnalistik. Sebab tugas jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dan kami juga meminta kepada Kapolres Majalengka, Kapolda Jawa Barat untuk segera melakukan penangkapan kepada pihak Oknum pemukulan Intimidasi kepada Wartawan.
Pemukulan dan Intimidasi terjadi pada Wartawan (Sulaeman - Red) Media Cetak dan Online Fokus Berita Indonesia (FBI) dan Warta Jabar yang terjadi di Kantor Desa Mekar Wangi Kecamatan Lemah Sugih Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Senin (28/06/21).
Peristiwa terjadi di Kantor Desa Mekarwangi, Kecamatan Lemah Sugih Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ketika Wartawan akan melakukan Klarifikasi terkait tentang pemberitaan, namun hal yang terjadi malah di intimidasi oleh beberapa Oknum Ormas, bahkan terlihat di video terjadi pemukulan kepada wartawan, hingga menyebabkan luka di bagian wajah, dan keluar “kata-kata binatang” yang di ucapkan oleh oknum Ormas.
Di Jakarta selasa 29/06/21 , Sekjen DPP Asosasi Wartawan Demokerasi Indonesia (AWDI) B. wadja S. H. mengatakan, “kami mengecam keras atas tindakan persekusi kepada awak media yang sedang melakukan tugas jurnalistik. Sebab tugas jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dan kami juga meminta kepada Kapolres Majalengka, Kapolda Jawa Barat untuk segera melakukan penangkapan kepada pihak Oknum pemukulan Intimidasi kepada Wartawan.
Kiranya Hal Kejadian ini tidak terulang Lagi yang dimana setiap tugas Liputan para awak media bisa dilakukan oleh para Ormas melakukan dengan Hak Jawab. Dalam UU Pers telah diatur ketentuan yang bernunyi : Setiap orang yang secara dengan sengaja melakukan tindakan melawan hukum yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanana ketentuan pasal pasal 4(2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 500juta”, pungkas B. Wadja SH.
Penulis. OK. Rizal. Humas Awdi
Penulis. OK. Rizal. Humas Awdi
Posting Komentar