Bupati, Bapenda Terapkan Peraturan Baru Pemasangan Reklame Kabupaten Bandung
Bandung,
Awdionline.com - Masyarakat Kabupaten Bandung Khususnya para
Penyelenggara Reklame, Wajib Mengetahui Tentang Peraturan Bupati Bandung
31 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bandung
Nomor 38 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan retribusi Pajak
Reklame.
Bapenda Kabupaten Bandung melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah, Erwan Kusuma Hermawan, S.Sos.,M.Si," menjelaskan, bahwa Subtansi Perubahan dalam Peraturan Bupati Bandung Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Perubahan kedua atas Perbup No. 38 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Pajak Reklame yaitu dalam ketentuan Pasal 6 terdapat penyesuaian terhadap standar harga Nilai Jual Objek Pajak Reklame (NJOPR) dan Nilai Strategis Pemasangan Reklame (NSPR),"Uacapnya.
Kepala Bapenda kabupaten bandung menyampaikan," ada 9 poin penting yang harus di pahami dalam pemasangan reklame.
Bapenda Kabupaten Bandung melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah, Erwan Kusuma Hermawan, S.Sos.,M.Si," menjelaskan, bahwa Subtansi Perubahan dalam Peraturan Bupati Bandung Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Perubahan kedua atas Perbup No. 38 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Pajak Reklame yaitu dalam ketentuan Pasal 6 terdapat penyesuaian terhadap standar harga Nilai Jual Objek Pajak Reklame (NJOPR) dan Nilai Strategis Pemasangan Reklame (NSPR),"Uacapnya.
Kepala Bapenda kabupaten bandung menyampaikan," ada 9 poin penting yang harus di pahami dalam pemasangan reklame.
1. Bahwa perhitungan pajak reklame pada Peraturan Bupati dimaksud telah diatur secara rinci, jelas dan sederhana yaitu :
a. Pajak Reklame = NSR x Tarif
b. NSR = (NJOPR + NSPR) x Masa Pajak
c. NJOPR = (Luas reklame x Standar Harga ) + ( Tinggi Reklame x Standar Harga)
d. NSPR = (Fungsi jalan x standar harga) + (Fungsi arah x Standar Harga)
b. NSR = (NJOPR + NSPR) x Masa Pajak
c. NJOPR = (Luas reklame x Standar Harga ) + ( Tinggi Reklame x Standar Harga)
d. NSPR = (Fungsi jalan x standar harga) + (Fungsi arah x Standar Harga)
3. Luas Bidang Reklame yaitu nilai yang didapatkan dari perkalian lebar dengan Panjang Reklame;
4. Bidang Reklame yang tidak berbentuk Persegi dan/atau tidak berbingkai, membentuk pola, luas Reklame dihitung dari logo, warna, gambar, kalimat, atau huruf-huruf yang paling luar dengan jalan menarik garis lurus vertical dan horizontal hingga merupakan satu kesatuan;
5. Perhitungan luas bidang Reklame yang mempunyai bingkai, dihitung dari batas bingkai paling luar;
6. Nilai Strategis Pemasangan Reklame (NSPR) meliputi Nilai Fungsi Jalan dan Nilai Fungsi Sudut Pandang :
a.
Nilai Fungsi/Klasifikasi Jalan adalah Jalan Raya yang secara
pengelolaannya dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten, Pemerintah
Propinsi dan Pemerintah Pusat serta Jasa Marga
b. Sudut Pandang Reklame adalah arah hadap penyelenggaraan reklame atau jumlah arah penyelenggaraan reklame tersebut dapat dipandang.
b. Sudut Pandang Reklame adalah arah hadap penyelenggaraan reklame atau jumlah arah penyelenggaraan reklame tersebut dapat dipandang.
7. Penetapan Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam rangka Optimalisasi Pendapatan Pajak Daerah khususnya Pajak Reklame.
"Dengan diterbitkannya Perbup, kami mengharapkan partisipasi dan kontribusi Wajib Pajak dalam membangun Kabupaten Bandung yang Bangkit, Edukatif, Dinamis, Agamis dan Sejahtera (BEDAS)," Ungkapnya.
Penulis, OK. Rzl awdi
Posting Komentar