Home » , » RW Alidaman

RW Alidaman

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Jumat, 10 Juni 2022 | 10.30

RW Alidaman, Ketua Rukun Warga Kp. Gusti Yang Bersahaja
 
Alidaman, Ketua RW 015 Kp. Gusti
Jakarta, Awdionline.com - Kampung Gusti salah satu Daerah pinggiran pesisir terletak sebelah Utara tepatnya di Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta utara. Kp Gusti daerah perdagangan dan berbagai multi etnis bermukim. Asal daerah yang tadinya banyak kuburan menjadi kota Niaga Jakarta.

Kp. Gusti di Kelurahan Pejagalan menjadi wilayah Rukun Warga (RW) 15 yang dipimpin oleh Alidaman selalu bersahaja dalam melaksanakan tugas mengayomi, merangkul Aspirasi Warganya di berbagai lini untuk meningkatkan kenyamanan.

Berbincang-bincang ringan dengan Awdionline, Kamis (09/06/22) di kantor Seketariat RW 15 Kp Gusti Kelurahan Pejagalan, tidak membuat dirinya lupa bahwa dirinya bagian dari masyarakat, sikapnya yang arif dan bijaksana. Dengan pertanyaan dari wartawan awdionline pun dia menjawab dengan lugas dan tegas bahwa dalam lingkungannya masih harus banyak dibenahi.

Ketua RW 15, Alidaman Kel Pejagalan Kec Penjaringan menjelaskan Pokok dari RW dan RT, yaitu: “melancarkan pelayanan masyarakat, dalam hal meningkatkan kinerja pemerintah Desa/Kelurahan dalam menangani warga, mewujudkan masyrakat yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, memaksimalkan peran serta masyarakat dengan gotong-royong maupun swadaya masyarakat dan kegiatan-kegiatan lainnya”, pungkasnya.

Lanjut Alidaman, “mendorong stabilitas nasional dari susunan paling kecil di dalam masyarakat  menjaga keamanan dan ketertiban Wilayah Lingkungan. Menjadi sarana penghubung yang paling dekat antara masyarakat dan pemerintah secara langsung, memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat mengenai progam kerja pemerintah”.

Mendukung pelaksanaan progam pemerintah dengan mendorong masyarakat untuk andil berperan melakukan progam kerja dengan mendukung dan berpartisipasi. Membina warga untuk meningkatkan taraf hidup lebih berkualitas dalam wilayahnya .Selain itu, ada wewenang RW dan RT untuk menjaga keamanan lingkungan sekitarnya dan juga harus menjalankan hak, tugas dan fungsinya sebagai pengurus agar lingkungan secara keamanan dan kesejahteraan bisa tercapai. Berikut ini penjelasan mengenai tugas, fungsi dan hak pengurus RW dan RT, yaitu:

“Melaksanakan musyawarah dan mengambil keputusan dari musyawarah tersebut. Menerima masukan warga dan memprosesnya dengan melakukan penyusunan rencana atau planing berdasarkan keinginan masyarakat untuk nantinya diproses apakah layak dan diaplikasikan atau tidak progam usulan dari masyarakat setempat.

Membina warga setempat dalam hal kehidupan keluarga dalam bermasyarakat. Membantu dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah daerah. Membuat laporan atas keberlangsungan kehidupan warga yang perlu dilaporkan. Membuat laporan pertanggung jawaban atas kegiatan organisasi secara berkala”, tutup Alidaman.

Penulis :  Erik Awdi
Editor   :  OK. Rzl awdi

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger