Dugaan Tebang Pilih Penertiban Satpol PP Jakut
Jakarta, Awdionline.com - Banyak spa “plus-plus” di kawasan Kelapa Gading difuga tanpa perizinan tetapi tidak ada teguran dari Kasatpol PP Jakarta Utara apakah di karenakan kawasan elit dan pemiliknya dari kalangan atas ini terkesan tebang pilih dalam penegakan Perda 8 karena kawasan kelapa Gading adalah perdagangan mikro dan makro, tutur AR pemerhati sosial ekonomi.
Team, Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) mengunjungi Aktivis sosial Budaya, Kamis 23/11/23, AR. “Harusnya kalau mau menegakan Perda nomor 8 tahun 2007 mau milik siapa pun harus di himbau apa sudah ada ijinnya dan juga dampak untuk lingkungan sekitar. Harusnya sebelum penertiban pihak pihak yang terkait dengan penertiban kawasan kafe menanyakan kepada penduduk sekitar apa dampaknya terhadap warga sekitar, kalau sekedar menjalankan perda tidak diimbangi dengan keluhan warga sekitar subjek yang di tanyakan langsung oleh pihak pemangku kebijakan, ini artinya penjajahan model baru”, imbuh AP.
HL Pemilik Cafe di sajem sangat menyayangkan, penertiban harusnya di lihat dampaknya. Banyak pengganguran termasuk imbasnya warung kelontong, warung makanan cepat saji menjadi sepi karena selama ini pelanggannya anak-anak pekerja Cafe juga pengunjung kafe secara otomatis membantu pertumbuhan ekonomi warga sekitar”, pungkas HL owner sajem
EV pekerja Cafe di sajem mengungkapkan, “harusnya pemerintah turun langsung, berkomunikasi dengan para pekerja kafe juga warga sekitar jadi tau kondisi yang sesungguhnya, ini kesannya kami orang kecil dijajah bangsa sendiri, sementara tempat hiburan malam yang notabene punya pengusaha besar tidak pernah tersentuh seperti depan Bogasari, Kelapa Gading, Sunter kalau dalihnya hanya tanah yang berada di sajem tanah pemerintah, kan yang menggunakan warga pribumi Indonesia apa salahnya sebelum di gunakan,kami tempati.kalau mau tegakan Pergub 8 harusnya jangan tebang pilih tertibkan semua tempat hiburan malam yang ada di Provinsi DKI Jakarta”, ujar EV.
Penulis : Iy/Ajs awdi
Editor : OK awdi
Team, Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) mengunjungi Aktivis sosial Budaya, Kamis 23/11/23, AR. “Harusnya kalau mau menegakan Perda nomor 8 tahun 2007 mau milik siapa pun harus di himbau apa sudah ada ijinnya dan juga dampak untuk lingkungan sekitar. Harusnya sebelum penertiban pihak pihak yang terkait dengan penertiban kawasan kafe menanyakan kepada penduduk sekitar apa dampaknya terhadap warga sekitar, kalau sekedar menjalankan perda tidak diimbangi dengan keluhan warga sekitar subjek yang di tanyakan langsung oleh pihak pemangku kebijakan, ini artinya penjajahan model baru”, imbuh AP.
HL Pemilik Cafe di sajem sangat menyayangkan, penertiban harusnya di lihat dampaknya. Banyak pengganguran termasuk imbasnya warung kelontong, warung makanan cepat saji menjadi sepi karena selama ini pelanggannya anak-anak pekerja Cafe juga pengunjung kafe secara otomatis membantu pertumbuhan ekonomi warga sekitar”, pungkas HL owner sajem
EV pekerja Cafe di sajem mengungkapkan, “harusnya pemerintah turun langsung, berkomunikasi dengan para pekerja kafe juga warga sekitar jadi tau kondisi yang sesungguhnya, ini kesannya kami orang kecil dijajah bangsa sendiri, sementara tempat hiburan malam yang notabene punya pengusaha besar tidak pernah tersentuh seperti depan Bogasari, Kelapa Gading, Sunter kalau dalihnya hanya tanah yang berada di sajem tanah pemerintah, kan yang menggunakan warga pribumi Indonesia apa salahnya sebelum di gunakan,kami tempati.kalau mau tegakan Pergub 8 harusnya jangan tebang pilih tertibkan semua tempat hiburan malam yang ada di Provinsi DKI Jakarta”, ujar EV.
Penulis : Iy/Ajs awdi
Editor : OK awdi
Posting Komentar