Kota Tangerang, Mediakota.com
Salah satu rumah sakit ibu dan anak yang sekarang menjadi rumah sakit umum menjadi Rumah Sakit rujukan oleh Pemerintah Kota Tangerang ,yang menurut pantauan wartawan MK dan rekan-rekan dari media lain yang tergabung dalam Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) terindikasi banyak pelanggaran, Peraturan Undang-undang tenaga kerja dan Undang-undang kesehatan sebagai Rumah Sakit Umum. Pelanggaran dan peraturan yang dilanggar Rumah Sakit tersebut yang kami dikonfirmasi dari pasien dan karyawan adalah sebagai berikut :
1. Pelayanan terhadap Pasien .
2. Penjualan obat oleh perawat .
3. Gaji
karyawan di bawah UMR Kota tangerang
4. Karyawan apoteker yang seharusnya
D3 Farmasi ternyata 4 orang pendidikan SMA.
5. Karyawan RADIOLOGI ada
berpendidikan SMA.
6. Kerja satpam dan sopir 12 jam tanpa uang
lembur.
7. Jaminan kesehatan karyawan tidak ada.
8. Limbah air di buang
kesaluran air( got) komplek Pondok lestari.
9. Instalasi pengolahan air
imbah tidak ada (IPAL).
10. Banyak masalah lainnya.
Dalam hal
pelayanan perawat sangat tidak bersahabat dengan pasien yang akan
menggunakan (Kartu Multi guna) kelas (3 ) selalu di jawab sudah penuh
dengan nada ketus dan tidak bersahabat kepada wartawan itupun terjadi”
kepada wartawan MediaKota dan media lain”, setelah di konfirmasi tentang
pelayanan dan 10 point pelanggaran diatas, kepada pihak Managemen tidak
mau memberikan komentar tentang pelayanan Rumah Sakit Medika Lestari.
Rumah Sakit Medika Lestari dengan pelanggaran, procedure untuk menjadi
Rumah Sakit Umum tidaklah” LAYAK” dalam hal ini, , yang menurut kami
dari social Kontrol harus di tinjau ulang untuk menjadi Rumah Sakit
rujukan Pemerintah Kota Tangerang (Multi guna) dengan 10 pelanggaran di
atas.(team AWDI)
Posting Komentar