Oknum Pegawai SAMSAT Cikokol Lecehkan Profesi Wartawan
awdionline.com | Tangerang -
Profesi
wartawan adalah sebuah pekerjaan yang mutlak dilindungi undang-undang
pers, dimana tugas seorang wartawan adalah mencari informasi hingga
menyajikan suatu tulisan untuk kemudian menginformasikan ke kalayak
masyarakat, tak kalah penting tugas mulia seorang wartawan adalah
sebagai kontrol sosial masyarakat.
Dari tugas dan fungsi pokok
itulah bd sebagai wartawan aktiv yang ditugaskan untuk menjalankan
tugas jurnalistiknya mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan.
Peristiwa ini dialami bd salah seorang wartawan media cetak mingguan
oleh oknum pegawai samsat Cikokol Tangerang.
Kronologis
peristiwa itu terjadi ketika bd sedang bertamu untuk menemui didi salah
seorang pegawai samsat cikokol tangerang di ruang kerjanya. Dalam
percakapannya, Didi menanyakan legalitas media tersebut dengan cara
menanyakan koran. Saat itu bd belum bisa menunjukannya karena memang
korannya belum terbit. Kemudian bd menunjukan Kartu PERS resmi dan
masih aktiv.
“Kalau Cuma bikin Kartu PERS kayak gini sih saya juga bisa bikin dipercetakan pinggir jalan” ketus didi kepada bd saat bertamu.
Jika dilihat dari fungsi kartu pers itu sendiri salah satunya adalah
sebagai identitas dan legalitas keanggotaan terhadap media tersebut.
Jelas dari fungsional tersebut selayaknya didi bisa lebih menghargai hal
ini. Sebagai pegawai pelayanan masyarakat sudah seharusnya menjadi
contoh teladan dan tidak perlu menunjukan sikap tersebut. Sangat
disayangkan sikap tersebut yang melecehkan profesi wartawan, apalagi
kalimat yang dikeluarkan didi bisa menyinggung semua wartawan.
“Saya sangat sakit hati dengan perkataan dia, seharusnya dia kan jadi
contoh sebagai staff pelayanan masyarakat. Berhadapan dengan wartawan
saja seperti itu, seperti tidak mau menerima kehadiran wartawan.
Bagaimana pelayanan terhadap masyarakat??”ungkap bd
Posting Komentar