Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menyesalkan tindak pidana yang dilakukan oknum TNI AU terhadap wartawan. Menurutnya, tugas jurnalistik seorang wartawan dilindungi Undang-undang.
"Pelaku pemukulan harusnya segera diproses dan di pidanakan," kata TB Hasanuddin dalam keterangan pers, Rabu (17/10/2012).
Politisi PDIP itu mengatakan dalam regulasi kecelakaan pesawat-pesawat tempur dimanapun di dunia memang ada aturan bahwa dalam radius tertentu demi keselamatan publik tidak diperbolehkan mendekat pada sasaran . Mengingat, TB melanjutkan, bisa saja pesawat tersebut membawa bahan peledak yang berbahaya untuk umum.
"Tapi wartawanpun berkepentingan dalam melaksanakan tugasnya , dalam kasus ini seharusnya petugas TNI AU cukup membuat garis pembatas , dan tak perlu melakukan pemukulan atau pencekikan thd wartawan tersebut," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya , fotografer Riau Pos Didik bergelut dengan Anggota TNI AU saat hendak menggambil gambar di lokasi jatuhnya pesawat TNI AU.
Posting Komentar