Home » » Pembaruan PERGUB Masih Dalam Proses, Masyarakat Yang Terkena Bkt Terus Menjerit

Pembaruan PERGUB Masih Dalam Proses, Masyarakat Yang Terkena Bkt Terus Menjerit

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Selasa, 02 Oktober 2012 | 15.23

Awdionline.com | Jakarta -
Penuntasan BKT terutama pembebasan lahan tetap menjadi prioritas utama. Sehingga infrastruktur ini dapat optimal mengatasi banjir Jakarta. Proses pembaruan masa berlaku Pergub tersebut tengah dilakukan Dinas Tata Ruang DKI Jakarta. Diberitakan oleh beberapa media, kondisi BKT sudah tembus ke laut sejak tahun 2009, namun hingga saat ini masih ada sejumlah lahan tanah belum belum bisa tuntas di bayar. Karena terbentur (PERGUB) Peraturan Gubernur tentang aturan penggunaan lahan proyek, PERGUB ini sudah kadaluarsa tahun 2010. Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI Jakarta Ery Basworo membenarkan masih banyaknya lahan yang belum dibebaskan sebagian masuk konsinyasi.


BAGAIMANA YANG TIDAK DIKONSINYASI?

 
sebut saja tanah dengan No. Girik C 364 atas nama Miin bin Misin dan tanah dengan No. Girik C 125 atas nama Kemin bin Miin seluas + 5000 meter persegi terletak di Kelurahan Malakasari nasibnya masih terkatung-katung tidak jelas walaupun di urus sudah hampir 5 tahun lebih, padahal tanah tersebut tidak masuk konsinyasi di Pengadilan. Ada apa gerangan? Kenapa pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Panitia P2T terkesan tidak mengambil sikap tegas. Menurut nara sumber yang membantu mengurus tanah tersebut diatas sempat melayangkan surat dan kejelasan tentang permasalahan tanah tersebut diatas kepada Gubernur DKI Jakarta untuk segera dilakukan pembayaran dan dituntaskan secepat nya agar kami masyarakat tidak menjerit.
 
Begitu juga terhadap tanah adat milik Almarhumah Simi binti Siin dengan No. Kohir C 206 Psl 14a D 1 luas 6080 meter persegi yang kini sudah menjadi kanal dan koridor BKT di Kelurahan Malaka Jaya belum juga tuntas terbayar padahal tidak termasuk tanah yang dikonsinyasi. Menurut H. Markih salah seorang ahli waris Simi binti Siin ketika di konfirmasi indofokus mengatakan “tanah saya tersebut tidak dalam sengketa dan tidak pula saya agunkan kepada pihak-pihak lain, tapi sampai saat ini belum di bayar baik oleh pihak P.U maupun Panitia P2T. Kenapa sih pemerintah tega menzolimin rakyatnya? Harusnya kan saya di panggil, tanah saya di ukur dan dimasukan dalam peta bidang oleh pihak pemetaan dan BPN, tapi kenapa tidak!”, ungkap H. Markih dengan nada emosi. Atau jangan-jangan panitia salah bayar atau sengaja di ulur-ulur untuk menjebak saya masuk konsinyasi. Saya tidak mau, orang tanah saya tidak besengketa kok. Saya memang pernah mendapat undangan, tapi soal pembayaran rumah-rumah yang ada di lokasi tanah saya tersebut bukan soal pembahasan pembayaran tanah saya! Yang jelas, tanah saya hingga saat ini belum di bayar dan tidak dalam konsinyasi”. Begitu ungkapan H. Markih selaku ahli waris, lanjut indofokus mengajukan pertanyaan kembali kepada H. Markih. Bagaimana kalau bulan-bulan ini anda belum juga di panggil dan belum juga dibayarkan? “terpaksa dipinggiran koridor dan tanah yang sudah di jalur BKT itu akan saya bangun bedeng-bedeng warung kopi, biar kumuh sekalian. Saya sudah sepakat bersama seluruh ahli waris……”. Wah bisa runyam nih PU dan Gubernur. (OK)
 
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger