AWDIONLINE.COM | JAKARTA (30/11/12) – Pengungkapan jaringan peredaran narkotika jenis shabu antar Negara Malaysia – Indonesia (Jakarta) melalui jalur laut, berawal dari informasi adanya transaksi narkoba bersekala besar di hotel Aston taman palem cengkareng Jakarta barat. Kemudian direktorat narkoba mabes polri membuat timsus dan melakukan penyelidikan secara intensif atas informasi tersebut.

Pada tgl 29/11/12 pukul 15.30 tim menangkap tersangka SOF (65
th) di jl. Raya depan hotel amaris bandara SOETTA tangerang.
Pada tgl 30/11/12 pukul 01.00 wib tim menangkap tersangka SAE
(35 th ) dan tersangka IW (42 th) kamar 3a-3b kenari residence jl.pare 1 blok
GI no.12 sektor 16 BSD city tangerang, dengan barang bukti shabu seberat 2 kg. penangkapan
ini langsung dipimpin oleh direktur narkoba mabes polri brigjen Arman Depari. “Nilai
barang bukti yang disita senilai Rp 375 miliar,Tersangka dijerat dengan psl 114
ayat (2) juncto psl 132 ayat (2) supsider psl 112 juncto psl 132 ayat (2) UU RI
no.35 th 2009 tentang narkoba dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara
minimal 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara dan denda
paling sedikit Rp 1 miliar , paling banyak Rp 10 miliar ditambah 1/3
(sepertiga)” kata brigjen Arman Depari.
Reporter : Faisal 6444
Posting Komentar