Home » » Ini Kronologi Kasus Ayu Versi RS Harapan Kita

Ini Kronologi Kasus Ayu Versi RS Harapan Kita

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Jumat, 28 Desember 2012 | 10.36

Jakarta -  Ayu Tria Desiani, 9 tahun, putri Kurnianto meninggal pada Kamis, 27 Desember 2012 pukul 02.30 WIB di Rumah Sakit Bunda dan Anak harapan Kita, bertepatan dengan syuting sinetron di rumah sakit itu. Inilah kronologi meninggalnya Ayu berdasarkan keterangan Direktur Utama RS Harapan Kita, dr Achmad Soebagio ketika diwawancarai Tempo di Kementerian Kesehatan, Kamis 27 Desember 2012 :
Pukul 18.20: Ayu masuk rumah sakit di bilangan Jakarta Barat itu. Gadis cilik yang mempunyai penyakit Leukimia itu sudah berulang kali berobat ke rumah sakit.
Pukul 18.30: keadaan Ayu memburuk dan langsung ditangani di Instalasi Gawat Darurat. Ternyata, sudah tiga hari ia mengalami diare selain penyakit kanker darah. Inilah yang menyebabkan kondisinya  menurun.

Setelah dua jam dilakukan stabilisasi di IGD, Ayu dipindahkan ke Intensive Care Unit. "Tidak ada hambatan sama sekali disini," kata Soebagyo. Di ICU dilakukan penanganan medis, dan kondisi Ayu mulai stabil.

Pukul 00.00: Ayu mengalami penurunan darah. "Kami sudah melakukan tindakan-tindakan semestinya di intensive care," ucap Soebagyo. Namun sayangnya Ayu tidak tertolong.
Pukul 02.20: Kamis pagi, Ayu dinyatakan meninggal.
Menurut Soebagyo, rumah sakit sudah melakukan upaya penyelamatan semaksimal mungkin. Dia meminta maaf atas pelayanan yang tidak nyaman karena adanya syuting sinetron Love in Paris di rumahsakitnya.

Soebagyo menuturkan, syuting sinetron itu tidak berada di ruang penanganan pasien. Pengambilan gambar dilakukan pada sebuah ruangan tempat dokter atau perawat beristirahat dan makan. Meski terletak di ICU, ruangan yang digunakan tidak steril. "Jadi pasien atau keluarga pasien masih tetap bisa masuk ke ICU," katanya.

Ia menuturkan, untuk perizinan syuting, rumah produksi bisa mengajukan ke Direktur Operasional namun ada beberapa syarat yang harus dipatuhi. Syarat-syarat itu antara lain: tidak boleh mengambil gambar pasien dan tidak boleh dilakukan ketika ada penanganan pasien. Soebagyo menturkan memang ada uang sewa yang dibayar rumah produksi kepada rumah sakit.

Sumber : TEMPO.CO
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger