Home »
Daerah
» Mediasi Tak Sepakati, Sidang Class Action Pedagang Pasar Kencong VS Bupati Jember Dilanjutkan
Mediasi Tak Sepakati, Sidang Class Action Pedagang Pasar Kencong VS Bupati Jember Dilanjutkan
Awdionline.com,
Kondisi Pasar Penampungan Di Kencong Jember
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Waktu yang diberikan Majelis Hakim PN
Jember untuk melakukan Mediasi antara Pedagang Pasar Kencong dan Bupati
Jember, MZA Djalal dalam sidang class action tak menuai hasil.
Karena tidak ada kesepakatan, maka Sidang dilanjutkan kembali Rabo
depan, (30/1). Pasalnya Bupati Jember tak mau memenuhi tuntutan pedagang
dalam mediasi yang ketiga kalinya dari waktu 40 hari yang diberikan
Majelis Hakim.
Demikian ungkap Perwakilan Pedagang Moh. Sholeh
Rabo (23/1) usai rapat Mediasi di Pengadilan Negeri Jember. Menurt
Sholeh Pedagang yang miminta agar Bupati Jember, MZA Djalal membangun
pasar Kencong dilokasi lama dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD), tidak dipenuhi dengan alasan bahwa APBD tahun
2013 tidak cukup untuk mensubsidi pembangunan pasar tersebut.
Padahal menurut Sholeh Bupati saat itu sudah berjanji dan dikuatkan
dengan rekomendasi DPRD Tahun 2008 dan 2009. Bahwa Pemkab akan membangun
pasar Kencong di lokasi lama dengan menggunakan anggaran dari APBD.
Namun janji dan rekomendasi itu sampai saat ini masih belum dipenuhi.
Bukan memenuhi janjinya bahkan bupati malah membangun pasar dilokasi
baru dilahan milik PTPX XI PG Semboro yang status tanahnya sampai saat
ini masih belum jelas. Lebih ironis lagi pembangunan pasar yang dijual
kepada Investor dan tidak dibiayai APBD tersebut juga tidak jelas kapan
akan selesai pembangunannya.
Tidak dipenuhinya tuntutan
Pedagang dalam mediasi ini menurut Moh. Sholeh merupakan bukti bahwa
Bupati Jember MZA, Djalal telah cuci tangan atas terbakarnya Pasar
Kencong tahun 2005 silam. Akibatnya pedagang korban kebakaran dan
penggusuran Pasar Kencong selama 7 tahun terlantar di pasar penampungan,
kondisinyapun semakin memprihatinkan.
Hal yang senada
dikeluhkan Maeran, Menurutnya “Kami dulu punya pasar dan pasar kami
tahun 2005 terbakar. Bukannya kami dibantu, apalagi membangun kembali,
malah bupati membangun pasar dilokasi baru. Bukan Pedagang tidak mau
diatur, karena pedangang juga punya hak karena tiap hari dikenakan
karcis”. Keluhnya
Posting Komentar