Home »
Daerah
» CAMAT CISAUK DAN LURAH DANDANG TANDA TANGAN GIRIK KOSONG
CAMAT CISAUK DAN LURAH DANDANG TANDA TANGAN GIRIK KOSONG
Awdionline.com | Tangerang,- Camat dan seorang Lurah adalah salah satu pemimpin
daerah yang selayaknya jadi panutan para warga sekitar, namun sangat
disayangkan jiwa besar seorang Camat dan Lurah ini ternyata sifatnya
tidak jauh dengan gaya seorang penguasa daerah.
Hal ini dinyatakan
adanya girik yang berada desa Dandang Kecamatan Cisauk yang ditanda
tangani oleh Camat Cisauk dan Lurah Dandang dalam bentuk girik kosong,
persoalan ini ternyata telah sampai Polres Resor Metro Tangerang
Kabupaten dan telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, sampai saat ini
juga belum ada jawaban dari pihak tersebut.
Perselisihan
masalah ini adanya gugatan dari PT. Libros kepada PT. Banda Wibawa Asih,
yang telah melaporkan ke Polres Metro Resor Tangerang Kabupaten sampai
permasalahan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, yang lebih menariknya lagi
PT. Banda Wibawa Asih berbalik membuat laporan kepada PT. Libros yang
selama ini SK daripada PT. Libros telah mati selama 2(dua) Tahun,
dikarenakan bahwa PT. Banda Wibawa Asih sudah membeli SK tersebut dan
mendapat Surat Pelepasan Hak (SPH) yang diberikan oleh BPN Kabupaten
Tangerang.
Informasi yang terhimpun Drs. Murhadi selaku Camat
Cisauk saat di komfirmasi mengatakan,”kedatangan para rekan-rekan
wartawan ke sini dari pihak mana, apa dari pihak perusahaan apa dari
pihak pembeli,”katanya dengan singkat.
Masih ditempat yang sama
Madrosih selaku Lurah Dandang mengatakan,”benar bahwa girik itu awalnya
kosong itupun atas permintaan bapak Wawan dan girik tersebut saya
tandatangani memang masih kosong, sebab hal itu permintaan dari bapak
Wawan sendiri dan nantinya akan ditulis oleh bapak Wawan
sendiri,”katanya.
Siswoyo selaku Staf Lurah mengatakan,”hal ini
bapak tanyakan saja ke Polda Metro Jaya, karna saya yang lebih tahu
permasalahannya, dan bapak jangan tanyakan kepada Camat dan
Lurah,”katanya
Desa Dandang yang luasnya ±500 Ha, sedangkan
adanya SKB 3 Menteri bahwa wilayah kavling selatan brjumlah 271 kavling,
hal ini banyaknya kejanggalan data daripada Kecamatan Cisauk dan
Kelurahan Dandang itu sendiri, sampai saat berita ini diterbitkan Camat
dan Lurah tidak bisa memberikan bukti nyata atas apa yang telah
diperbuat oleh Camat dan Lurah itu sendiri, hal ini pun BPN dan BP2T
telah terlibat dalam permasalan ini, sudah jelas bahwa ini telah
melanggar PP No 53 Tahun 2010 Tentang Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil,
berharap besar agar aparatur pemerintah dan aparatur penegak hukum agar
menyikapi permasalahan yang telah sekian lama dan mengambil tindakan
tegas atas kelakuan para oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab selama
ini telah diperbuatnya dan telah mementingkan diri pribadi dan
memperkaya diri sendiri. (soe)
+ komentar + 2 komentar
surat tanah ibu saya aj g jelas jdnya gmn di desa dandang.... yah... mudah2an aj... siapa yg salah dan benar pasti akan ketahuan kok..
Ada oknum yg memanfaatkan tuh. Kasian warga
Posting Komentar