Home » » CAMAT CISAUK DAN LURAH DANDANG TANDA TANGAN GIRIK KOSONG

CAMAT CISAUK DAN LURAH DANDANG TANDA TANGAN GIRIK KOSONG

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Selasa, 19 Februari 2013 | 10.44

Awdionline.com | Tangerang,- Camat dan seorang Lurah adalah salah satu pemimpin daerah yang selayaknya jadi panutan para warga sekitar, namun sangat disayangkan jiwa besar seorang Camat dan Lurah ini ternyata sifatnya tidak jauh dengan gaya seorang penguasa daerah.
Hal ini dinyatakan adanya girik yang berada desa Dandang Kecamatan Cisauk yang ditanda tangani oleh Camat Cisauk dan Lurah Dandang dalam bentuk girik kosong, persoalan ini ternyata telah sampai Polres Resor Metro Tangerang Kabupaten dan telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, sampai saat ini juga belum ada jawaban dari pihak tersebut.

Perselisihan masalah ini adanya gugatan dari PT. Libros kepada PT. Banda Wibawa Asih, yang telah melaporkan ke Polres Metro Resor Tangerang Kabupaten sampai permasalahan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, yang lebih menariknya lagi PT. Banda Wibawa Asih berbalik membuat laporan kepada PT. Libros yang selama ini SK daripada PT. Libros telah mati selama 2(dua) Tahun, dikarenakan bahwa PT. Banda Wibawa Asih sudah membeli SK tersebut dan mendapat Surat Pelepasan Hak (SPH) yang diberikan oleh BPN Kabupaten Tangerang.

Informasi yang terhimpun Drs. Murhadi selaku Camat Cisauk saat di komfirmasi mengatakan,”kedatangan para rekan-rekan wartawan ke sini dari pihak mana, apa dari pihak perusahaan apa dari pihak pembeli,”katanya dengan singkat.
Masih ditempat yang sama Madrosih selaku Lurah Dandang mengatakan,”benar bahwa girik itu awalnya kosong itupun atas permintaan bapak Wawan dan girik tersebut saya tandatangani memang masih kosong, sebab hal itu permintaan dari bapak Wawan sendiri dan nantinya akan ditulis oleh bapak Wawan sendiri,”katanya.

Siswoyo selaku Staf Lurah mengatakan,”hal ini bapak tanyakan saja ke Polda Metro Jaya, karna saya yang lebih tahu permasalahannya, dan bapak jangan tanyakan kepada Camat dan Lurah,”katanya

Desa Dandang yang luasnya ±500 Ha, sedangkan adanya SKB 3 Menteri bahwa wilayah kavling selatan brjumlah 271 kavling, hal ini banyaknya kejanggalan data daripada Kecamatan Cisauk dan Kelurahan Dandang itu sendiri, sampai saat berita ini diterbitkan Camat dan Lurah tidak bisa memberikan bukti nyata atas apa yang telah diperbuat oleh Camat dan Lurah itu sendiri, hal ini pun BPN dan BP2T telah terlibat dalam permasalan ini, sudah jelas bahwa ini telah melanggar PP No 53 Tahun 2010 Tentang Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil, berharap besar agar aparatur pemerintah dan aparatur penegak hukum agar menyikapi permasalahan yang telah sekian lama dan mengambil tindakan tegas atas kelakuan para oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab selama ini telah diperbuatnya dan telah mementingkan diri pribadi dan memperkaya diri sendiri. (soe)
Share this article :

+ komentar + 2 komentar

12 September 2015 pukul 14.53

surat tanah ibu saya aj g jelas jdnya gmn di desa dandang.... yah... mudah2an aj... siapa yg salah dan benar pasti akan ketahuan kok..

20 Maret 2017 pukul 11.40

Ada oknum yg memanfaatkan tuh. Kasian warga

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger