Cikarang, AWDIONLINE.COM
Dari hasil investigasi Wartawan, kegiatan
penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ini sudah
menjadi rahasia umum diwilayah hukum Polresta Bekasi dan Polres
Karawang akan tetapi sangat disayangkan penanganan dari institusi
kepolisian dinilai belum maksimal bahkan diindikasikan Kegiatan Ilegal
tersebut dibekingi oleh Oknum Institusi Korps Cokelat tersebut.
Spekulan BBM bersubsidi jenis solar diwilayah Bekasi dan Karawang
diduga kuat bahwa pihak spekulan bekerjasama dengan beberapa SPBU yang
berada disepanjang jalur Cikarang - Karawang dan selanjutnya pihak
spekulan mengirim solar ilegal tersebut ke beberapa perusahaan industri
dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan harga Solar Industri
resmi Pertamina.
Modus SPBU disetiap lokasi bermacam jenis
mulai dari mematikan Lampu penerang SPBU padahal mereka beroperasi
sampai dengan menggunakan selang panjang untuk pengisian ke kendaraan
dengan Tangki yang sudah dimodifikasi. Salah satu SPBU yang berlokasi di
Jln. Raya Pangkal Perjuangan NO.99 Tanjung Pura Kabupaten Karawang
bahkan secara terbuka menjual BBM Bersubsidi jenis solar kepada
pengendara kendaraan yang sudah memodifikasi Tangki mulai dari kendaraan
kecil dengan kapasitas 1200 Liter sampai dengan Kendaraan Besar jenis
Truk yang bisa menampung 6000 Liter Solar.
Operator SPBU
mengaku bahwa kegiatan tersebut sudah beberapa kali dia lakukan dengan
alasan mereka tidak tahu kalau tangki tersebut sudah dimodifikasi.
Pemilik SPBU 34-41344 Bahari Arga mengatakan bahwa pihaknya tidak
mengetahui ada kegiatan pelanggaran seperti tersebut. "Saya tidak
mengetahui adanya kegiatan ilegal seperti tersebut", kata Bahari Arga.
Sesuai Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi,
Perpres 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna
Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi, Permen ESDM NO 12 Tahun 2012 tentang
Pengendalian dan Penggunaan Bahan Bakar Minyak, Pasal 32 No 2 Tahun 1981
tentang Metrologi Ilegal, semestinya Spekulan BBM bersubsidi dan SPBU
terlibat kegiatan ilegal ini harus diberikan sanksi tegas oleh
pemerintah dan PERTAMINA. Kepolisian harus cepat tanggap dengan
permasalahan yang ada jangan sampai rakyat yang dirugikan. (TIMSUS)
dds
Home »
Daerah
,
Hukum dan Kriminal
» Penimbunan BBM Ilegal Bersubsidi Jenis Solah Merajalela di Daerah Jalur Lintas Bekasi - Karawang
Penimbunan BBM Ilegal Bersubsidi Jenis Solah Merajalela di Daerah Jalur Lintas Bekasi - Karawang
Written By Kantor Berita AWDI Pers on Kamis, 28 Februari 2013 | 14.44
Label:
Daerah,
Hukum dan Kriminal
Posting Komentar