
Dari hasil investigasi Wartawan, kegiatan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ini sudah menjadi rahasia umum diwilayah hukum Polresta Bekasi dan Polres Karawang akan tetapi sangat disayangkan penanganan dari institusi kepolisian dinilai belum maksimal bahkan diindikasikan Kegiatan Ilegal tersebut dibekingi oleh Oknum Institusi Korps Cokelat tersebut.
Spekulan BBM bersubsidi jenis solar diwilayah Bekasi dan Karawang diduga kuat bahwa pihak spekulan bekerjasama dengan beberapa SPBU yang berada disepanjang jalur Cikarang - Karawang dan selanjutnya pihak spekulan mengirim solar ilegal tersebut ke beberapa perusahaan industri dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan harga Solar Industri resmi Pertamina.
Modus SPBU disetiap lokasi bermacam jenis mulai dari mematikan Lampu penerang SPBU padahal mereka beroperasi sampai dengan menggunakan selang panjang untuk pengisian ke kendaraan dengan Tangki yang sudah dimodifikasi. Salah satu SPBU yang berlokasi di Jln. Raya Pangkal Perjuangan NO.99 Tanjung Pura Kabupaten Karawang bahkan secara terbuka menjual BBM Bersubsidi jenis solar kepada pengendara kendaraan yang sudah memodifikasi Tangki mulai dari kendaraan kecil dengan kapasitas 1200 Liter sampai dengan Kendaraan Besar jenis Truk yang bisa menampung 6000 Liter Solar.
Operator SPBU mengaku bahwa kegiatan tersebut sudah beberapa kali dia lakukan dengan alasan mereka tidak tahu kalau tangki tersebut sudah dimodifikasi. Pemilik SPBU 34-41344 Bahari Arga mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui ada kegiatan pelanggaran seperti tersebut. "Saya tidak mengetahui adanya kegiatan ilegal seperti tersebut", kata Bahari Arga.
Sesuai Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, Perpres 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi, Permen ESDM NO 12 Tahun 2012 tentang Pengendalian dan Penggunaan Bahan Bakar Minyak, Pasal 32 No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal, semestinya Spekulan BBM bersubsidi dan SPBU terlibat kegiatan ilegal ini harus diberikan sanksi tegas oleh pemerintah dan PERTAMINA. Kepolisian harus cepat tanggap dengan permasalahan yang ada jangan sampai rakyat yang dirugikan. (TIMSUS)
dds
Posting Komentar