Home » , » STATEMENT TENTANG LAMBANG DAN BENDERA ACEH

STATEMENT TENTANG LAMBANG DAN BENDERA ACEH

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Jumat, 12 April 2013 | 14.43

Dari : Ghazali Abbas Adan (Mantan Anggota DPR RI/Mantan Calon Bupati Pidie)

Langsa Aceh ( awdionline.com )
Yang jelas dan terus menerus dituntut rakat Aceh selama ini adalah bagaimana Pemerintahan Aceh baik eksekutif dan legislatif ada upaya dan bukti nyata mensejahterakan rakyat dengan berbagai regulasi dan program pro rakyat. Termasuk Qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dan Qanun Jinayah dan Acara Jinayah. Demikian kata Ghazali Abbas Adan, Kamis (11/4), kepada wartawan melalui surat elektroniknya.

Menurutnya, setelah sekian lama diminta berbagai elemen masyarakat beberapa waktu lalu sebagaimana diberitkan media massa DPRA telah memasukkan dalam agenda qanun yang akan dibahas. Ini sangat berbeda dengan Qanun Lembaga Wali Nanggroe, demikian pula qanun tentang bendera dan lambang Aceh, kendati tidak pernah diminta rakyat, tetapi sim salabim sudah jadi dan  disahkan,kemudian sim salabim pula dimasukkan dalam Lembaran Daerah.

"Betapa eksekutif dan legislatif Aceh saat ini begitu sungguh-sungguh dan bersemangat melakukan sesuatu apabila bersentuhan dengan kepentingan diri dan gengnya, dan dalam waktu yang bersamaan berbanding terbalik dengan kepentingan rakyat banyak. Bahwa terhadap kinerjanya itu mendapat protes dari berbagai elemen masyarakat, mereka menutup mata dan telinga," kata mantan Anggota DPR RI ini.

Lihat saja bagaimana gencarnya kritik dan penolakan massif terhadap Qanun Wali Nsnggroe, bendera dan lambang Aceh, tetapi mereka tidak peduli. Bahkan yang terakhir muncul kontroversi berkaitan dengan Qanun Bendera dan Lambang yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan pemerintah, tetap saja mereka ngotot dan menunjukkan sikap keras kepala. Malah ada anggota dewan yang menyatakan, sampai dicincang sekalipun bendera dan lambang produk Pemerintah Aceh dan DPRA tetap dipertahankan.

"Ini adalah pernyataan konyol dan arogan. Saya kira pemerintah pusat tidak akan tunduk kepada siapapun warga negara yang dengan arogan dan pongah menunjukkan sikap menentang dan pembangkangan terhadap konstitusi negara, dan memang demikianlah semestinya, demi tegaknya wibawa pemerintah pusat dan supremasi konstitusi negara," ujarnya.

Saya kira sikap keras kepala yang dipertontonkan itu, tidak terlepas dari sikap pemerintah pusat, melalui Mahkamah Konstitusi melakukan tutup buka pendaftaran peserta pemilkuda Aceh tahun lalu, padahal ia bukanlah prinsip ketegasan MK dalam semua Pemilukada di tanah air selama ini. Tetapi untuk Partai Aceh pemerintah pusat dan MK labil dan linglung. Sudah dikasih hati, kini minta jantung.

Katanya lagi, terhadap janji-janji yang diumbar dalam kampanye Pemilukada lalu, seperti pemberian Rp 1 juta/bulan/keluarga, naik haji gratis begi anak Aceh yang sudah akil balik dengan kapal pesiar dan lain-lain dari 21 janji, sampai saat ini hanya pepesan kosong. Tidak terdengar lagi kapan janji itu diwujudkan. Apabila ada suara-suara yang mengingatkannya, jangankan ada upaya nyata mewujudkan, respons saja tidak ditunjukkan. Tatapi bagaimanapun menunjukkan sikap pekak, namun akyat Aceh tidak boleh dan tidak akan berhenti menuntutnya.

"Agaknya tuntutan rakyat tersebut mau diganti dan bendera dan lambang olahan mereka, tetapi saya kira rakyat Aceh saat ini belum butuh simbol-simbol itu. Yang amat sangat dibutuhkan rakyat saat ini adalah wujud nyata dari janji yang perah diumbar itu," ungkap Ghazali Abbas Adan. ( Kontributor Langsa - Aceh : Eddy Khalil )
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger