Jakarta, Awdionline.com - Keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) untuk merevisi pasal 32 ayat 2 yang semula pelapor kelahiran yang melampaui batas 1 tahun harus melalui penetapan pengadilan dahulu, baru dibuatkan akte kelahiran. Dengan hasil keputusan MK : “Tidak perlu lagi penetapan pengadilan dan berlaku di seluruh Indonesia, kecuali penambahan nama dan pergantian nama (harus penetapan pengadilan)”.
Di Jakarta surat edaran dari Menteri Dalam Negeri pun dikeluarkan agar pelayanan pembuatan akte kelahiran mensosialisasikan keputusan MK tersebut.
Pantauan AWDI di Sudin Catatan Sipil dan Kependudukan Jakarta Barat, pelayanan akte kelahiran sudah mereka laksanakan dari bulan Mei 2013 hingga sekarang, tampak antusian masyarakat masih ramah.
Saat AWDI mewawancarai Kabag Akte Kelahiran Bp. Syahroni, S.Sos beliau mengatakan : “Masyarakat mengira pemutihan jadi mereka berbondong – bondong membuat akte kelahiran, takut kehilangan kesempatan, sedangkan kita tanpa batas waktu yang ditentukan, kita melayani 100 akte setiap harinya”, katanya.
Sedangkan di Sudin Catatan Sipil dan Kependudukan buka :
hari senin – kamis dari jam 7.30 WIB s/d 16.00 WIB
hari Jum’at dari jam 7.30 WIB s/d 16.30 WIB
Sabtu dan Minggu tutup
Reporter : Faisal 6444
Home »
DKI Jakarta
» MK : Tidak Perlu Penetapan Pengadilan Untuk Pembuatan Akte Lahir Yang Melampaui Batas 1 Tahun
MK : Tidak Perlu Penetapan Pengadilan Untuk Pembuatan Akte Lahir Yang Melampaui Batas 1 Tahun
Written By Kantor Berita AWDI Pers on Sabtu, 29 Juni 2013 | 10.05
Label:
DKI Jakarta
Posting Komentar