Home » » Polemik Pasal 368 ayat (1) KUHP harus segera diselesaikan

Polemik Pasal 368 ayat (1) KUHP harus segera diselesaikan

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Rabu, 05 Juni 2013 | 12.09

Domu Wellin, S.H. Ketua Umum PPI LSM - P2HI :
Polemik Pasal 368 ayat (1) KUHP harus segera diselesaikan


JAKARTA, www.awdionline.com – “Polemik adanya perbedaan ancaman pidana pada Pasal 368 ayat (1) KUHP dari beberapa penerbit buku KUHP yang beredar dimasyarakat dan digunakan oleh para Polisi, Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim dalam menentukan nasib dan hak seseorang secepatnya harus segera diselesaikan,” demikian dikatakan Domu Wellin, S.H. Ketua Umum Pimpinan Pusat Indonesia Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Penegakan Hukum Indonesia (PPI LSM – P2HI), Rabu (5/6/13).

Hal senada juga dikatakan oleh Parulian Agustinus, S.H. Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (LBH - AWDI), dirinya mengatakan bahwa berdasarkan adanya suatu perbedaan yang sangat mencolok terhadap ancaman pidana pada pasal 368 ayat (1) KUHP yaitu sembilan bulan dan sembilan tahun dari beberapa buku KUHP yang beredar dimasyarakat serta digunakan oleh Polisi, Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim dalam menentukan nasib seseorang dalam perkara tindak pidana Pemerasan dan Pengancaman, segera mungkin harus dibuatkan suatu kepastian hukum.

Dalam pengamatan PPI LSM – P2HI bekerjasama dengan  LBH – AWDI menemukan bahwa KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Prof. Moeljatno, S.H. cet. 28- Jakarta : BUMI AKSARA dan KUHPer, KUHAPer, KUHP, KUHAP, KUHD, diterbitkan Penerbit Pustaka Yustisia, 2012, Yogyakarta. {Bab XXIII - Pemerasan Dan Pengancaman Pasal 368 ayat (1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang Lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Ayat (2) Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini}.

Namun KUHP dan KUHAP dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad oleh R. SOENARTO SOERODIBROTO, SH Edisi 5 yang diterbitkan Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada. Bahwa ancaman Hukuman pada pasal 368 ayat (1) KUHP adalah sembilan bulan.

Contoh KUHP pasal 368 ayat (1) yang ancaman hukumannya sembilan bulan dari beberapa penerbit antara lain KUHAP & KUHP  diterbitkan oleh  Bandung : FOKUSMEDIA cetakan, Mei 2012, KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA, ACARA PIDANA & PERDATA (KUHP, KUHAP, &KUHAPdt) oleh Solahudin, SH, Penerbit Harmoni, cetakan Januari 2012, Jogjakarta, BUKU LUKS KUHP dan KUHAP, penerbit HARMONI, cetakan, Maret 2012, KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP), Penerbit BHAFANA PUBLISHING, cetakan 2013.

Baik Domu maupun Parulian meminta agar Pihak KemenkumHAM RI cq. Ditjen Peraturan Perundang-undangan KemenkumHAM RI segera memberi penjelasan kepada masyarakat atas Polemik perbedaan ancaman pidana pada Pasal 368 ayat (1) KUHP tersebut. “Demikian juga dengan Presiden RI, DPR RI khususnya Komisi III, Ketua Makamah Agung, Jaksa Agung, Kapolri dan Komnas HAM agar tidak menutup mata dengan adanya persoalan ini, karena ini menyangkut Hak Asasi Manusia warga negara Indonesia,” ujar Domu. OK


Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger