Home » , » Pengumuman Calon Anggota KPU Kota Gunungsitoli, 2 Perempuan Masuk, 5 Anggota KPU Incumbent Nongol Lagi

Pengumuman Calon Anggota KPU Kota Gunungsitoli, 2 Perempuan Masuk, 5 Anggota KPU Incumbent Nongol Lagi

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Senin, 23 September 2013 | 15.42

Kota Gunungsitoli, Awdionline.com

Berdasarkan hasil seleksi tertulis, tes kesehatan, dan tespsikologi, Tim Seleksi Calon Anggota KPUD Kota Gunung sitoli mengumumkan nama-nama calon Anggota KPU Kota Gunungsitoli yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi wawancara, dari 10 nama yang diumumkan terdapat 5 anggota KPU Incumbent sehingga hasilnya banyak diragukan oleh public namun 2 orang perempuan masuk nominasi 10 besar hasil pengumuman tim seleksi anggota KPU Kota Gunungsitoli Nomor : 23/TS-KPU.GST/IX/2013

Penetapan 10 nama hasil seleksi anggota KPUD Kota Gunungsitoli yang ditetapkan tim seleksi anggota KPUD Kota Gunungsitoli yang diketuai H.Dra. Mawarni Telaumbanua,MM dipertanyakan termasuk LSM. Pasalnya dari 39 nama calon anggota KPUD yang mengikuti proses seleksi dan  wawancara hingga penetapan 10 nama calon anggota KPUD yang di kirim ke Provinsi Sumatera Utara , 5 anggota KPUD incumbent masih nongol dan dipertahankan lagi meskipun kinerja KPUD Kota Gunungsitoli banyak menuai kecaman dari berbagai pihak terkait pelaksanaan Pemilihan selama ini sehingga kredibilitas tim seleksi calon anggota KPUD Kota Gunungsitoli mulai menimbulkan polemik di masyarakat.

Salah seorang Activis Pemuda Muhammadiyah Kota Gunungsitoli, Sudirman Mendrofa mengatakan“ Masyarakatlah yang member nilai sebuah kinerja yang dihasilkan sebuah institusi termasuk KPUD Kota Gunungsitoli dimana selama ini kita melihat kinerja KPUD Kota Gunungsitoli dari berbagai pelaksanaan kegiatan pemilihan banyak sekali kekurangan bahkan cendrung tidak siap mengemban sebuah amanah yang di berikan jadi kita sangat berharap kepada KPU Provinsi Sumatera Utara nantinya agar benar benar objektif, cermat, selektif dan bukan berdasarkan pesanan apalagi melihat profil incumbent atau tidak dan ini berbahaya” tegasnya

“Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 02 tahun 2013 tentang seleksi anggota komisi pemilihan umum provinsi dan komisi pemilihan umum kabupaten/kota jelas menggambarkan akan pentingnya keterlibatan perempuan baik sebagai tim seleksi KPU provinsi dan kabupaten/kota maupun menjadi anggota komisioner KPU provinsi dan kabupaten/kota. Seperti pasal 4 ayat 4, 5 dan 6  yang berbunyi : “Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berjumlah lima orang anggota yang berasal dari unsure akademisi, professional dan masyarakat atau melalui kerjasama denga nperguruan tinggi setempat. Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud ayat (1) menyertakan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan. Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud ayat (2) memperhatikan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan Perempuan”. Tandasnya

Menurut Sudirman yang juga mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Nias ini menuturkan bahwa Peraturan KPU tersebut kaum perempuan sebenarnya memiliki peluang dan kesempatan yang besar untuk berpartisipasi dalam dunia politik, tidak hanya berperan  sebagai pelengkap memenuhi kuota 30% sebagaimana diharapkan oleh UU. Namun dengan adanya UU ini setidaknya membuka ruang dan peluang perempuan  untuk menjadi partisipan aktif , bukan lagi sekedar partisipan pasif. Peningkatan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen sangat penting untuk direfleksikan sekaligus diimplementasikan dalam kehidupan berpolitik karena akan membuat perempuan lebih berdaya untuk terlibat dalam berbagai permasalahan yang selama ini tidak mendapatkan perhatian, utamanya terkait dengan kesetaraan dan keadilan gender di berbagai aspek kehidupan yang selama ini termarginalkan.

Dari hasil seleksi tersebut inilah kelima nama baru tersebut yaitu Endra Amri Polem,S.PdI yang aktifitas sehari hari sebagai sopir disalah satu Bank, Firman Novrianus Gea,SE, Marlinda Halawa activis perempuan muslim ini yang mahir berbahasa asing ini bahkan sudah melanglang buana keluar negeri, Dra.Rosminah Telaumbanua, Sokhiatulo Harefa, dan WahyudinWaruwu,SP  yang sehari-hari sebagai wartawan.

Kepada seluruh warga Nias dan khususnya Kota Gunungsitoli mari secara sadar untuk lebih ketat mengawal proses seleksi timsel dan anggota KPUD di Kabupaten Kota di Kepulauan Nias, karena perlu diingat kelima anggota KPUD Kota Gunungsitoli yang memegang amanah ini adalah milik bangsa Indonesia dan rakyat Nias khususnya dan bukan milik kelompok tertentu apalagi kepentingan tertentu, berikan kesempatan kepada mereka sebagai asset bangsa ini untuk dapat bekerja secara profesional dan independen agar integritas kerja mereka benar benar mengacu kepada PKPU bukan berdasarkan kepentingan kelompok yang dominan atau kelompok yang berkuasa.
Harga independensi memang mahal maka lebih baik hidup tanpa ada ikatan apapun meski ikatan ituadalah alat yang potensial mempertaruhkan kebebasan dan kemerdekaan harga diri kitaterlahir sendiri maka matipun sendiri lalu mengapa masih sudi menjual kemerdekaan harga diri. @ s.mdv



Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger