Home » » Bayi Lahir di Banyuwangi Langsung Dapat Akta Kelahiran

Bayi Lahir di Banyuwangi Langsung Dapat Akta Kelahiran

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Senin, 18 November 2013 | 10.49

Banyuwangi Awdionline.com– Selama ini, untuk mengurus akta kelahiran terkadang masih membutuhkan waktu yang cukup lama, bahkan ada yang sampai berbulan-bulan dan bertahun-tahun,  Tetapi tidak di Banyuwangi, Jawa Timur. Hari ini, Sabtu (16/11/2013), Pemkab Banyuwangi meluncurkan program "Lahir Langsung Pulang Bawa Akta", yang berarti setiap bayi yang lahir di Banyuwangi saat itu juga langsung keluar akta kelahirannya.

Peluncuran program inovatif dalam hal pelayanan publik ini dilakukan oleh Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN-RB) Prof Dr Eko Prasojo.

Melalui program tersebut, Pemkab Banyuwangi memberikan kemudahan bagi warganya dalam mengurus akta lahir dan kartu keluarga. Proses pengurusannya hanya butuh waktu sehari. Bayi yang baru lahir langsung memiliki akta lahir. "Program ini pertama di Indonesia. Kami menyebutnya 2 ini 1, karena selain dapet akta, juga bisa langsung diterbitkan Kartu Keluarga," kata Eko saat acara peresmiam program tersebut di Puskesmas Gitik, Banyuwangi.

Menurut Eko, selama ini banyak warga tidak memiliki akta kelahiran anaknya maupun kartu keluarga. Kendalanya, kepengurusan kedua dokumen kependudukan itu selama ini membutuhkan waktu cukup lama.

Di dunia, berdasarkan data Komisi Ekonomi dan Sosial PBB, setidaknya masih ada 220 juta anak balita di seluruh dunia yang tidak punya akta kelahiran. Untuk kawasan Asia Pasifik, hanya 40 persen anak yang punya dokumen kelahiran lengkap.

Menurut data Survei Sosial Ekonomi Nasional versi BPS (2011), di Indonesia ada sekitar 40 persen anak usia 0-4 tahun yang belum memiliki akta kelahiran.
Dengan adanya terobosan yang dilakukan Pemkab Banyuwangi, kata Eko, memberikan jaminan kepada masyarakat untuk dengan mudah mendapatkan akta lahir dan kartu keluarga. "Kami akan mendorong kabupaten dan kota lainnya di Indonesia memberlakukan program seperti ini," ujarnya.
                  
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan program ini adalah implementasi dari reformasi birokrasi. Di mana setiap pemerinah daerah dituntut untuk memberikan layanan publik yang cepat, murah, dan efisien. "Penerbitan akta ini gratis, dan singkat. Bahkan penerbitannya bisa dilakukan dalam waktu tiga jam," tutur Bupati Anas. 

Tempat persalinan yang akan melayani program ini adalah seluruh Puskesmas di Banyuwangi (45 buah), dua rumah sakit pemerintah dan RS swasta yang telah bekerja sama dengan Pemkab Banyuwangi. Terdapat lima rumah sakit swasta di Banyuwangi yang terlibat kerja sama penerbitan akta kelahiran super-kilat adalah RS PKNU Rogojampi, RS Islam Fatimah, RS Islam Banyuwangi, RS Islam Al-Huda Genteng, RS Bhakti Husada, Glenmore.

"Ke depan akan kami teruskan sampai ke bidan-bidan dengan sistem teknologi informasi dalam kerangka Banyuwangi Digital Society. Jadi, begitu lahir di tempat bidan, hari itu juga bisa dapat akta kelahiran," tuturnya.

Syarat yang dibutuhkan untuk kepengurusan akta lahir super-kilat ini antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua, Kartu Keluarga (KK) dan nama calon bayi. “Nama sudah harus disiapkan, sehingga saat bayi lahir bisa langsung diproses akta kelahirannya. Nama bayi ini wajib karena akan tercantum di akta kelahiran," kata Anas.

Anas menuturkan, akta kelahiran telah menjadi isu global yang mendapat perhatian banyak pihak. Secara internasional, akta kelahiran sudah diatur dalam Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang disetujui oleh Majelis Umum PBB pada 20 November 1989. Indonesia menandatangani Konvensi tersebut pada 26 Januari 1990, dan meratifikasinya melalui Keppres 36/1990 pada 25 September 1990.

Dalam pasal 7 Konvensi Hak Anak disebutkan, "The child shall be registered immediately after birth and shall have the right from birth to a name, the right to acquire a nationality and as far as possible, the right to know and be cared for by his or her parents." (Anak harus didaftarkan segera sesudah kelahiran dan harus mempunyai hak sejak lahir atas suatu nama, hak untuk memperoleh kewarganegaraan, dan sejauh mungkin hak untuk mengetahui dan dirawat oleh orang tuanya).
Di Indonesia, hal itu diatur di UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Di dalam UUD 1945, posisi anak diatur secara jelas dalam pasal 28 B ayat 2 yang berbunyi, "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi."

Akta kelahiran adalah dokumen utama yang akan menggaransi tumbuh-kembangnya anak dalam menggapai masa depannya. Anak yang tak punya akta kelahiran tidak mempunyai posisi hukum, dan dalam skema kebijakan nasional tidak diakui hak dasarnya.

"Jika anak tidak terdaftar, konsekuensinya banyak. Tanpa akta kelahiran, hak untuk mendapatkan pendidikan, jaminan layanan kesehatan, akses ekonomi, dan hak-hak lain sulit didapatkan. Ketiadaan data anak juga bisa menjadi celah untuk tindak kejahatan perdagangan anak," ujar Anas.

Dari sisi kebijakan publik, keberadaan akta kelahiran adalah bagian penting dari pengelolaan sistem informasi manajemen, terutama dalam hal pengolahan data kepemerintahan. "Data menjadi basis terpenting program pembangunan. Jika data salah, program juga pasti salah. Nah, akta kelahiran berperan sebagai basis untuk penyusunan kebijakan pendidikan, kesehatan, dan sebagainya. Ini penting agar data pemerintah daerah bisa presisi untuk menghasilkan program yang tepat guna," kata Anas. (Tim  Awdi)

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger