Home » » Banyuwangi, Meluncurkan Program “Bayi Lahir Dapat Akta Kelahiran Gratis

Banyuwangi, Meluncurkan Program “Bayi Lahir Dapat Akta Kelahiran Gratis

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Kamis, 26 Desember 2013 | 14.59

                                          Foto: Akta Kelahiran Gratis Banyuwangi

Banyuwangi Awdionlin.com- Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, meluncurkan program inovatif 'bayi lahir langsung dapat akta kelahiran' yang diberikan secara gratis tanpa proses berbelit-belit. Yang ada di kabupaten Banyuwangi pada Tahun 2013
Peluncuran program inovatif pelayanan publik itu dilakukan oleh Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Prof. Dr. Eko Prasojo dan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas di Banyuwangi, Sabtu.

'Singkatnya, begitu bayi keluar dari rahim sang ibu, nangis pertama bisa langsung terbit akta kelahirannya,' kata Abdullah Azwar Anas saat peluncuran program tersebut.
Ia menjelaskan program ini adalah penerbitan akta kelahiran yang langsung dilaksanakan di tempat ibu melahirkan dan menjadi salah satu implementasi dari reformasi birokrasi di daerahnya.
Program ini melibatkan seluruh puskesmas yang ada di Banyuwangi (totalnya 45 unit), rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta yang telah bekerja sama dengan pemkab, yakni RS PKNU Rogojampi, RS Islam Fatimah, RS Islam Banyuwangi, RS Islam Al-Huda Genteng, dan RS Bhakti Husada, Glenmore.

'Ke depan, program ini akan kami teruskan sampai ke bidan-bidan dengan sistem teknologi informasi dalam kerangka Banyuwangi Digital Society. Jadi, begitu lahir di tempat bidan, hari itu juga bisa dapat akta kelahiran,' tutur Anas.
Adapun persyaratan untuk mengurus akta lahir superkilat ini, antara lain kartu tanda penduduk (KTP) orang tua, kartu keluarga, dan nama calon bayi yang akan dicantumkan pada akta kelahiran. Penerbitan akta kelahiran otomatis bayi tersebut masuk dalam kartu keluarga sebagai anggota keluarga baru.

Wakil Menteri PAN-RB Prof. Dr. Eko Prasojo memberikan apresiasi terhadap program yang digagas Pemkab Banyuwangi dan menyebutnya sebagai program 'two in one' karena dalam satu program bisa langsung mempermudah dua pelayanan publik sekaligus, yaitu penerbitan akta kelahiran dan kartu keluarga.

'Saya akan mendorong program inovatif di Banyuwangi bisa menjadi program yang diterapkan di kabupaten/kota lainnya karena akta kelahiran adalah dokumen yang sangat vital dan menjadi kewajiban negara untuk melayani rakyatnya,' katanya.

Bupati Banyuwangi mengatakan bahwa akta kelahiran telah menjadi isu global yang mendapat perhatian banyak pihak karena secara internasional, akta kelahiran sudah diatur dalam Konvensi Hak Anak yang disetujui Majelis Umum PBB pada tanggal 20 November 1989.
Indonesia juga ikut menandatangani konvensi tersebut pada tanggal 26 Januari 1990 dan meratifikasinya melalui Keppres Nomor 36 Tahun 1990 pada tanggal 25 September 1990. Persoalan hak anak juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menurut Anas, akta kelahiran merupakan dokumen utama yang akan menggaransi tumbuh kembangnya anak dalam menggapai masa depan. Anak yang tidak memiliki akta kelahiran dipastikan tidak mempunyai posisi hukum dan dalam skema kebijakan nasional tidak diakui hak dasarnya.
'Jika anak tidak terdaftar, konsekuensinya banyak. Tanpa akta kelahiran, hak untuk mendapatkan pendidikan, jaminan pelayanan kesehatan, akses ekonomi, dan hak-hak lain sulit didapatkan. Ketiadaan data anak juga bisa menjadi celah untuk tindak kejahatan perdagangan anak,' tambahnya.
Dari sisi kebijakan publik, keberadaan akta kelahiran adalah bagian penting dari pengelolaan sistem informasi manajemen, terutama dalam hal pengolahan data kepemerintahan. (Awdi)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger