Home » , » Biadap! Bapak Gauli Anak kandung Hingga Hamil ”Masuk Bui Di Polsek siliragung

Biadap! Bapak Gauli Anak kandung Hingga Hamil ”Masuk Bui Di Polsek siliragung

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Senin, 02 Desember 2013 | 11.26

Banyuwangi Awdionline.com - Sebuas – buasnya harimau tak akan tega memakan anaknya sendiri. Biadab! Itulah kata yang pantas bagi seorang bapak yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri. Bejo (53) warga dusun silirsari, desa kesilir, kecamatan siliragung, bapak dari 3 anak ini telah tega memperkosa anak kandungnya sendiri yaitu sebut saja mawar (nama samaran, Red) yang masih berusia 13 tahun hingga kini hamil 5 bulan.

korban sendiri mawar (13) adalah  anak ke 2 dari 3 bersaudara pasangan dari bejo (53) dan lasemi (45) juga masih tercatat sebagai salah satu siswi kelas 6 di SDN 4 seneporejo, siliragung. Menurut mawar kepada wartawan pada hari kamis 14 Novmber 2013 menuturkan perbuatan bejat ayahnya pertama kali di lakukan pada bulan juli 2013 di siang hari saat rumah dalam keadaan kosong.

Dengan iming – iming akan di belikan pulsa mawar di paksa melayani nafsu biadab sang bapak, kejadian tersebut berulang sampai 5 kali sampai akhirnya perbuatan bapak biadab itu terbongkar oleh warga dan guru SDN 4 seneporejo karena melihat kondisi perut mawar yang hamil.

Menurut Lasemi (45) ibu mawar menceritakan, sebelum menikah dengan dirinya bejo ternyata pernah menikah sebanyak 4 kali, dan pernah melakukan tindakan asusila yang sama yaitu menghamili anak tirinya hingga hamil di sumatera dan kemudian kabur ke jawa yang akhirnya menikahi lasemi.

Lebih lanjut lasemi berharap agar perbuatan biadab suaminya kepada anak kandungnya sendiri mendapat hukuman yang seberat – beratnya. Mengetahui anak didiknya telah menjadi korban nafsu biadab ayah kandungnya hingga hamil 5 bulan,

Akhirnya pihak sekolah melaporkan kejadian tersebut pada pihak berwajib. Tanpa perlawanan bejo berhasil di amankan polsek siliragung guna di sidik lebih lanjut. Jika terbukti, bejo dapat di jerat pasal 81, 82 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (Taufik/ Din Awdi)

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger